Rincian Tarif BPJS Kesehatan Terbaru Per 1 Juli 2020 Kelas 1 Hingga 3

Rincian Tarif BPJS Kesehatan Terbaru Per 1 Juli 2020 Kelas 1 Hingga 3 – Mulai tanggal 1 Juli 2020, pemerintah secara resmi menaikkan jumlah tarif BPJS Kesehatan. Sebelumnya, wacana tersebut sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020. Dalam putusan tersebut, MA membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I, II, dan III. Lalu, bagaimana rincian tarif BPJS Kesehatan terbaru setelah kenaikan?

Informasi Rincian Tarif BPJS Kesehatan Terbaru 2020

unsplash.com

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah akhirnya secara resmi menaikkan tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 1 hingga kelas 3. Kenaikan tersebut bertujuan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Perubahan tarif yang signifikan terjadi untuk peserta mandiri yang terdiri atas Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Simak informasi selengkapnya tentang rincian tarif BPJS Kesehatan terbaru per 1 Juli 2020 setelah mengalami kenaikan berikut ini.

Daftar Lengkap Rincian Tarif BPJS Kesehatan Terbaru Per 1 Juli 2020

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kenaikan tarif BPJS Kesehatan secara resmi berlaku per tanggal 1 Juli 2020. Kenaikan tersebut mencapai jumlah dua kali lipat untuk setiap kelas dari tarif yang sebelumnya diberlakukan. Berikut rincian tarif BPJS Kesehatan terbaru per 1 Juli 2020.

Januari Hingga Maret 2020 (Perpres 75 Tahun 2019)

  1. Peserta mandiri kelas I: Rp 160.000
  2. Peserta mandiri kelas II: Rp 110.000
  3. Peserta mandiri kelas III: Rp 42.000

April Hingga Juni 2020 (Perpres 82 Tahun 2018)

  1. Peserta mandiri kelas I: Rp 80.000
  2. Peserta mandiri kelas II: Rp 51.000
  3. Peserta mandiri kelas III: Rp 25.500

Setelah Kenaikan Untuk Juli 2020 Hingga Seterusnya

  1. Peserta mandiri kelas I: Rp 150.000
  2. Peserta mandiri kelas II: Rp 100.000
  3. Peserta mandiri kelas III: Rp 42.000

Sebagai catatan tambahan, tarif BPJS Kesehatan terbaru khusus untuk kelas III pada periode bulan Juli hingga Desember 2020 akan diberi subsidi Rp 16.500 dari pemerintah. Sehingga tarif BPJS Kesehatan terbaru khusus untuk kelas III yang dibayarkan tetap berjumlah Rp 25.500. Meski begitu, subsidi yang dibayarkan pemerintah akan berkurang menjadi Rp 7.000 pada 2021 mendatang. Sehingga tarif BPJS Kesehatan terbaru khusus untuk peserta kelas III berjumlah Rp 35.000.

Latar Belakang Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan bahwa keputusan untuk kembali menaikkan tarif BPJS Kesehatan dilakukan untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan. Tak hanya itu, pemerintah juga terus berusaha untuk memperbaiki sistem Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Perlu diketahui bahwa ternyata BPJS Kesehatan terus menunjukan defisit sejak awal berjalan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati juga menjelaskan bahwa di awal perjalanannya di tahun 2014, BPJS mencatatkan defisit sebesar Rp 1,9 triliun. Jumlah tersebut terus bertambah di mana pada tahun 2015 defisit keuangan BPJS Kesehatan meningkat cukup signifikan menjadi Rp 9,4 triliun. Meski begitu, defisit yang dicatatkan oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2016sedikit mengecil menjadi Rp 6,4 triliun.

Mengecilnya defisit pada tahun 2016 tersebut dianggap oleh Sri Mulyani karena pada tahun 2016 terjadi penyesuaian iuran dalam Perpres yang dilakukan setiap dua tahun sekali. Namun, penyesuaian tersebut nyatanya tidak memberikan perkembangan yang signifikan untuk keuangan BPJS Kesehatan. Pasalnya, defisit keuangan BPJS Kesehatan melonjak pesat menjadi Rp 13,8 triliun pada tahun 2017. Jumlah tersebut terus bertambah hingga angka Rp 19,4 triliun pada tahun 2018 dan defisit sebesar Rp 13 triliun pada tahun 2019.

Peserta Turun Kelas Akibat Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan

Akibat kenaikan tarif BPJS Kesehatan, banyak peserta yang memilih untuk turun kelas. Per akhir bulan Mei 2020, terhitung sebanyak 40.350 peserta mandiri yang turun kelas. Jumlah tersebut terdiri dari 9.331 peserta turun dari kelas I ke kelas II, 11.738 dari kelas I ke kelas III, dan 38.383 peserta turun dari kelas II ke kelas III. Kendati demikian, terhitung sekitar 165.672 peserta memilih untuk naik kelas.

Cara Membayar Tarif BPJS Kesehatan

Nah, meskipun tarif BPJS Kesehatan sudah naik, setiap peserta tetap harus membayar iuran sesuai kelasnya masing-masing. Berikut adalah beberapa cara membayar tarif BPJS Kesehatan dari Mamikos.

  1. Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Cukup datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dan membawa kartu atau memberi informasi soal nomor anggota, peserta tinggal menuju loket yang disediakan untuk melakukan pembayaran.
  2. Lewat layanan bank yang telah bermitra atau bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BCA. Proses pembayaran dapat dilakukan melalui internet banking dan mobile banking. Bank juga memiliki layanan autodebet langsung atau otomatis terpotong dari tabungan. Aturan teknis terkait autodebet bisa menghubungi bank yang dimaksud.
  3. Bayar via minimarket seperti Indomart dan Alfamart. Peserta tinggal menghubungi kasir untuk membayar.
  4. Via Kantor Pos. Cara ini juga bisa menjadi pilihan. Dengan mendatangi Kantor Pos terdekat, peserta dapat membayar iuran.
  5. Kian majunya dunia e-commerce dan pembayaran digital atau online, peserta pun dapat membayar iuran BPJS Kesehatan lewat e-commerce mitra.
  6. Lewat aplikasi mobile JKN. Dengan aplikasi mobile JKN, peserta bisa melakukan pembayaran autodebet. Pastikan peserta telah men-download aplikasi mobile JKN via Playstore.

Pindah Kelas BPJS Kesehatan

Bagi para peserta yang tidak mampu membayar tarif BPJS Kesehatan terbaru, peserta boleh pindah ke kelas yang tarifnya lebih ringan. Namun, perpindahan tersebut harus dilakukan setelah setahun dan wajib diikuti dengan perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga peserta. Kemudian, bagi peserta yang pindah kelas perawatan pada bulan berjalan maka kelas barunya akan berlaku mulai bulan selanjutnya. Untuk bisa pindah kelas, berikut adalah beberapa dokumen yang harus dipersiapkan peserta.

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Kartu Peserta BPJS Kesehatan
  4. Formulir perubahan data peserta yang bisa didapatkan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat

Selanjutnya, peserta harus memastikan bahwa ia tidak pernah menunggak pembayaran. Bagi peserta yang belum melakukan autodebet rekening tabungan harus melengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang ditempeli materai Rp 6.000. Buku rekening tabungan yang dimaksud juga bisa menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.

Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan

Ada 5 cara yang bisa ditempuh peserta untuk pindah kelas BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya.

  1. Melalui aplikasi mobile JKN
  2. Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan menyampaikan keinginan perubahan
  3. Melalui mobile customer care (MCS)
  4. Datang ke mal pelayanan publik di sekitar tempat tinggal
  5. Datang ke kantor cabang atau kantor kabupaten/kota

Demikian informasi yang bisa Mamikos sampaikan terkait rincian tarif BPJS Kesehatan terbaru per 1 Juli 2020 setelah kenaikan. Bagi peserta yang merasa keberatan dengan kenaikan tersebut, peserta diperbolehkan untuk melakukan turun kelas dengan mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku. Jangan lupa juga untuk rutin membayar tarif BPJS Kesehatan sesuai kelas masing-masing. Untuk kamu yang sedang bingung mencari tempat tinggal di dekat sekolah atau kampus idaman, kamu bisa install aplikasi Mamikos untuk mempermudahmu.

Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: