Ringkasan Penting Isi Perpu Cipta Kerja 2023 Terbaru, Apa Dampaknya?

Ringkasan Penting Isi Perpu Cipta Kerja 2023 Terbaru, Apa Dampaknya? – Perpu Cipta Kerja adalah singkatan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

Dan Perpu ini diterbitkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 12 Desember 2022 sebagai upaya untuk mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Perpu Cipta Kerja berisi berbagai kebijakan dan perubahan terkait dengan tenaga kerja, investasi, pengadaan lahan, kemudahan berusaha.

Serta sejumlah peraturan lainnya yang berusaha untuk menghilangkan hambatan dan mempermudah proses bisnis bagi para pelaku industri dan pengusaha di Indonesia.

Namun, perpu ini juga menuai kontroversi dan kritik dari berbagai pihak, terutama kelompok buruh dan aktivis sosial yang berpendapat bahwa perpu ini merugikan hak-hak tenaga kerja dan lingkungan hidup.

Perbedaan UU Cipta Kerja dan Perpu Cipta Kerja

https://dedykurniadi.com/

Sebelumnya di sahkannya Perpu Cipta Kerja, sebelumnya menggunakan UU Cipta Kerja yang mengatur terkait ketenagakerjaan.

Nah berikut beberapa perbedaan antara keduanya:

Perbedaan Pertama

1. UU Cipta Kerja Lama: Ketentuan Pasal 64 UU Ketenagakerjaan dihapus.

2. Perpu Cipta Kerja dan UU Cipta Kerja Terbaru: Ketentuan Pasal 64 UU Ketenagakerjaan diubah sebagai berikut:

(1). Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.

(2). Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3). Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Perbedaan Kedua

3. UU Cipta Kerja Lama: Ketentuan Pasal 67 UU Ketenagakerjaan tidak diubah.

4. Perpu Cipta Kerja dan UU Cipta Kerja Terbaru: Ketentuan Pasal 67 UU Ketenagakerjaan diubah sebagai berikut:

(1). Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasan.

(2). Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbedaan Ketiga

5. UU Cipta Kerja Lama: Ketentuan Pasal 84 UU Ketenagakerjaan tidak diubah.

6. Perpu Cipta Kerja dan UU Cipta Kerja Terbaru: Ketentuan Pasal 84 UU Ketenagakerjaan diubah sebagai berikut: Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, ayat (3), ayat (5), Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.

Perbedaan Keempat

7. UU Cipta Kerja Lama: Ketentuan Pasal 88C disisipkan di UU Ketenagakerjaan:

(1) Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

(2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

(4) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

(5) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

(6) Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

8. Perpu Cipta Kerja dan UU Cipta Kerja Terbaru: Ketentuan Pasal 88C disisipkan di UU Ketenagakerjaan:

(1) Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

(2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.

(3) Penetapan upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi.

(4) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

(5) Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

(6) Dalam hal kabupaten / kota belum memiliki upah minimum dan akan menetapkan upah minimum, penetapan upah minimum harus memenuhi syarat tertentu.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Perbedaan Kelima

9. UU Cipta Kerja Lama: Ketentuan Pasal 88D disisipkan di UU Ketenagakerjaan:

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum.

(2) Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah.

10. Perpu Cipta Kerja dan UU Cipta Kerja Terbaru: Ketentuan Pasal 88D disisipkan di UU Ketenagakerjaan:

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum.

(2) Formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Perbedaan Keenam

11. UU Cipta Kerja Lama: Tidak ada Pasal 88F di UU Ketenagakerjaan.

12. Perpu Cipta Kerja dan UU Cipta Kerja Terbaru: Pasal 88F disisipkan di UU Ketenagakerjaan:
Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).

13. UU Cipta Kerja Lama: Ketentuan Pasal 92 UU Ketenagakerjaan diubah sehingga berbunyi:

(1) Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

(2) Struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan skala upah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

14. Perpu Cipta Kerja dan UU Cipta Kerja Terbaru: Ketentuan Pasal 92 UU Ketenagakerjaan diubah sehingga berbunyi:

(1) Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

(2) Struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan skala upah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Ringkasan Penting Isi Perpu Cipta Kerja 2023

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Cipta Kerja dengan tujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia.

Perpu Cipta Kerja ini mencakup berbagai perubahan dalam berbagai bidang, seperti ketenagakerjaan, investasi, perizinan usaha, pendidikan vokasi, dan lain sebagainya, dengan target utama untuk menciptakan lapangan kerja dan memudahkan investasi.

Berikut isi Perpu Cipta Kerja Terbaru:

1. Pemberian Pesangon

Pemberian pesangon yang terdapat di UU Cipta Kerja Lama tidak diubah. Ini artinya perusahaan wajib memberikan uang pesangon kepada karyawan yang di PHK sebanyak maksimal 9 upah serta UPMK sebanyak 10 bulan upah. Ini tentunya disesuaikan dengan masa kerja karyawan tersebut di perusahaan.

2. Peraturan Cuti

Peraturan cuti tercantum pada Perpu terbaru yaitu tertera pada pasal 79 ayat 5 “Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja/buruh yakni cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

3. Kebijakan Menggunakan PKWT

Salah satu kebijakan Perpu Cipta Kerja terbaru yaitu terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

PKWT dijelaskan pada pasal 59, tapi untuk sifat, kegiatan, jenis, jangka waktu hingga batas perpanjangan perjanjian kerja telah diatur oleh peraturan pemerintah.

Sedangkan kaitannya dengan kompensasi PKWT merujuk pada pasal 61A yakni pengusaha berkewajiban untuk memberikan kompensasi sesuai dengan masa kerja karyawan serta juga diberikan pada saat kontrak berakhir.

Oleh karena itu perusahaan harus dan wajib memahami PKWT hanya berlaku bagi pekerja tidak tetap. Apabila tidak memenuhi ketentuan, maka PKWT bisa diubah menjadi PKWTT.

Ketentuannya mencangkup seperti berikut:

  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
  2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
  3. Pekerjaan yang bersifat musiman
  4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, atau
  5. Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap

4. Kondisi Pemutusan Hubungan Kerja

Perusahaan dilarang memberhentikan karyawan dalam kondisi tertentu yang tertuang dalam pasal 153 ayat 1 meliputi:

  1. Karyawan yang sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus
  2. Hamil, keguguran, menyusui bayi, melahirkan
  3. Menikah
  4. Menjalankan ibadah sesuai perintah agama masing-masing
  5. Mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan
  6. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
  7. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhan-nya belum dapat dipastikan
  8. Mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja / Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
  9. Mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan

5. Ketentuan Waktu Lembur

Kebijakan lembur pada Perpu yaitu maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu.

Pada sebelumnya waktu lembur maksimal hanya 4 jam sehari dan 14 jam selama seminggu.

Dan untuk pemberian upah lembur diatur secara detail pada PP No.36 Tahun 2021.

Dampak Perpu Cipta Kerja Bagi Pekerja

Dampak dari Perpu Cipta Kerja bagi pekerja telah menjadi topik yang kontroversial dan mendapatkan berbagai tanggapan dan reaksi dari berbagai pihak.

Dari Perpu Cipta Kerja terbaru ini memberi dampak yang cukup besar pada pekerja, berikut di antaranya:

1. Penghapusan libur 2 hari bagi buruh

Informasi mengenai penghapusan libur 2 hari bagi buruh tidak tercantum dalam isi Perppu Cipta Kerja.

Namun demikian, dalam Pasal 79 Undang-Undang Cipta Kerja, disebutkan bahwa pengusaha dapat memberikan cuti tahunan yang maksimal 12 hari kerja dan cuti bersama yang maksimal 3 hari kerja.

2. Rumus perhitungan upah minimum

Pada pasal 88D ayat 2 Perpu Cipta Kerja, kebijakan upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Namun, dalam pasal 88F terdapat penjelasan tambahan seperti:

“Dalam keadaan tertentu, pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 88D ayat 2”.

Kebijakan ini dinilai dapat mempermudah pemerintah untuk mengubah formula penghitungan kapanpun sesuai dengan ketetapan pemerintah.

3. Ketentuan pesangon

Dalam peraturan pemberian pesangon, tidak ada perubahan terkait nominal ataupun besaran pesangon dalam Perpu Cipta Kerja.

Tetapi, pemerintah telah menghapus frasa “Paling sedikit” yang sebelumnya ada pada UU Ketenagakerjaan.

Tentunya ini akan sangat merugikan para pekerja karena berpotensi membuat para pekerja menerima pesangon yang lebih kecil serta tidak dapat melakukan perundingan atau pesangon yang mereka dapatkan.

4. Pekerja kontrak

Dalam Perpu terbaru, tidak terdapat perbedaan antara ketentuan PKWT di UU Cipta Kerja dan Perpu Cipta Kerja.

Dan tentu saja ini bukanlah kabar baik bagi para pekerja karena idealnya ada penyem[urnaan aturan karena hingga saat ini belum ada kepastian terkait periode pekerja kontrak.

Padahal, pada sebelumnya UU Ketenagakerjaan telah menetapkan maksimum periode pekerja kontrak hingga 2 tahun dan juga hanya mendapatkan perpanjang selama 1 tahun.

Penutup

Perpu Cipta Kerja memperkenalkan beberapa aturan baru terkait dengan hubungan kerja, termasuk pengaturan penggajian, cuti, upah minimum, dan perjanjian kerja.

Namun, beberapa perubahan ini menimbulkan kontroversi dan dianggap dapat melemahkan hak-hak pekerja.

Nah itulah penjelasan terkait ringkasan penting isi Perpu Cipta Kerja serta dampaknya.


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah