11 Rukun dan Syarat Sah Jual Beli dalam Islam Sesuai Syariat

11 Rukun dan Syarat Sah Jual Beli dalam Islam Sesuai Syariat – Jual beli merupakan salah satu kegiatan yang cukup umum dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.

Saat kamu melakukan transaksi jual beli, artinya hal ini merupakan upaya supaya bisa memenuhi kebutuhan yang dimiliki. Dalam jual beli sendiri, terdapat syarat sah dan rukun islam yang harus diperhatikan.

Buat kamu yang ingin melakukan kegiatan jual beli sesuai aturan anjuran agama yang ada, maka perlu memahami apa saja rukun dan syarat sah jual beli dalam islam terlebih dahulu.

Rukun Jual Beli dalam Islam

unsplash.com/@adizmarine

Dalam pembahasan mengenai rukun dan syarat sah jual beli dalam islam, kali ini akan berfokus dengan rukunnya terlebih dahulu.

Rukun jual beli menjadi sebuah hal penting yang harus dipahami bagi para umat islam.

Hal ini dilakukan supaya kamu bisa memastikan bahwa transaksi jual beli dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada di dalam agama.

Secara umum, terdapat sebanyak empat rukun jual beli dalam islam. Keempat tersebut diantaranya berkaitan dengan subjek, objek, pernyataan, dan tujuan dari jual beli itu sendiri.

Berikut ini merupakan penjelasan untuk rukun jual beli sesuai dengan aturan yang ada di dalam agama islam.

1. Aqid (Subjek Jual Beli)

Rukun jual beli dalam islam yang pertama yaitu berkaitan dengan aqid atau subjeknya. Di sini, subjek jual beli merupakan penjual dan pembeli.

Tentu saja sebuah kegiatan jual beli tidak akan bisa terjadi tanpa adanya peran penjual dan pembeli.

Penjual merupakan pihak yang menawarkan barang dagangannya, sementara pembeli merupakan pihak yang membutuhkan barang tersebut agar bisa dimanfaatkan dalam memenuhi kebutuhan.

Baik penjual atau pembeli supaya kegiatan jual beli bisa dinyatakan sah, maka harus berakal, baligh, dan juga rusyd. Di sisi lain, bisa juga untuk anak kecil yang sudah mumayyiz maka jual beli dianggap sah.

Mumayyiz merupakan sebuah kemampuan dimana kamu bisa membedakan mana hal yang benar atau haq dan mana yang salah atau bathil.

2. Ma’qud Alaih (Objek Jual Beli)

Rukun jual beli dalam islam yang kedua yaitu berkaitan dengan objek jual beli. Di sini, objek yang dimaksud merupakan barang yang diperjualbelikan di dalam transaksinya.

Barang wajib untuk ada wujudnya saat melakukan transaksi. Apabila barang tersebut tidak ada saat transaksi, tetapi penjual menyatakan sanggup untuk mengadakan barang, maka tetap bisa dilakukan.

Barang yang dijual tersebut juga harus memiliki manfaatnya bagi pembeli. Misalnya untuk khamr, narkoba, dan daging babi tidak diperbolehkan untuk menjadi barang yang dijual.

Penting pula untuk diperhatikan bahwa barang tersebut yang dijual harus sudah dimiliki. Selain itu, barang juga dapat diserahkan secara langsung saat akad sudah dibuat.

3. Mahal Al-Aqdi (Sighat atau Pernyataan Jual Beli)

Selanjutnya untuk rukun jual beli dalam islam yaitu ada sighat atau pernyataan jual beli. Ungkapan untuk ijab qabul atau akad harus dibaca dengan jelas di antara penjual dan pembeli.

Akad tersebut harus dilakukan dalam satu majelis atau sebuah tempat yang sama. Sementara untuk ucapan ijab qabul sendiri bisa dilakukan melalui lisan, tulisan, maupun juga isyarat.

4. Maudhu Al-Aqdi (Tujuan Jual Beli)

Rukun jual beli dalam islam yang keempat yaitu ada berkaitan dengan tujuan dari jual beli tersebut,

Kegiatan jual beli sendiri sebenarnya merupakan sebuah cara untuk bisa saling bertukar harta melalui cara tertentu. Selama barang tersebut sepadan dan disepakati, maka bisa dilakukan jual beli.

Oleh karena itu, nilai tukar yang dimiliki barang jual beli harus bisa sama atau sepadan. Penjual dan pembeli harus membuat kesepakatan harga supaya bisa jelas nominalnya.

Bentuk transaksinya sendiri bisa dengan cara tunai, cek, maupun juga melalui kartu kredit.

Syarat Sah Jual Beli dalam Islam

Pembahasan mengenai rukun dan syarat sah jual beli dalam islam selanjutnya yaitu kali ini akan fokus dengan syarat sahnya. Mengingat bahwa bagian sebelumnya sudah menjelaskan mengenai rukun jual beli.

Mengetahui apa saja syarat sah jual beli dalam islam tidak kalah pentingnya bagi para umat muslim. Hal ini dilakukan agar kamu bisa beraktivitas jual beli dengan lancar dan mudah.

Syarat jual beli penting untuk dipenuhi dengan baik supaya kegiatan tersebut bisa dinyatakan atau dipandang sah. Selain itu, jual beli sendiri merupakan sebuah bentuk akad yang harus dipenuhi dengan baik.

Berikut ini merupakan beberapa syarat sah dari jual beli yang ada menurut aturan di dalam agama islam.

1. Terdapat Ridha dari Kedua Pihak Bersangkutan

Bagian dari rukun dan syarat sah jual beli dalam islam yaitu ada rida yang dikeluarkan oleh kedua pihak bersangkutan.

Baik penjual maupun pembeli harus sama-sama rida akan barang yang dijual. Apabila ada rasa tidak rida, maka jual beli menjadi batal.

2. Pelaku adalah Orang yang Diperbolehkan Bertransaksi

Syarat sah jual beli dalam islam yang kedua yaitu berkaitan dengan pelakunya. Hanya orang yang sudah baligh dan berakal sehat bisa menjalani kegiatan jual beli ini.

Apabila ada pelaku yang safih atau dungu, anak kecil orang gila, maupun hamba sahaya, maka kegiatan jual beli menjadi tidak sah.

3. Barang yang Dijual Bermanfaat dan Mubah

Syarat sah jual beli dalam islam yang ketiga yaitu berkaitan dengan barangnya sendiri yang diharuskan untuk al-maal.

Artinya, barang tersebut memiliki manfaat dan bisa digunakan atau disebut pula mubah. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan untuk menjual barang yang tidak bermanfaat atau haram.

4. Barang Diizinkan untuk Dijual

Syarat sah jual beli dalam islam yang keempat masih berkaitan dengan barangnya. Saat jual beli, barangnya harus memiliki izin terlebih dahulu untuk dijual.

Bisa juga menjual barang milik orang lain selama sudah mendapatkan izin terlebih dahulu. Jika barang tersebut bukan milikmu, maka tidak akan diperbolehkan untuk dijual.

5. Barang Harus Dapat Diserahkan

Syarat sah keempat untuk jual beli yang ada dalam islam yaitu barang yang dijual harus dapat diserahkan. Apabila barang tidak bisa diserahkan, maka tidak akan bisa dijual atau akadnya tidak sah.

6. Barang Jelas

Selanjutnya untuk syarat sah jual beli dalam islam yaitu barang yang dijual juga harus jelas. Tidak diperbolehkan untuk melakukan jual beli gharar atau memiliki unsur yang tidak jelas.

Barang tersebut yang dijual harus bisa dilihat atau jelas berkaitan dengan sifatnya. Misalnya yaitu menjual sapi yang bisa dilihat dan diperhatikan. Selain itu, ada pula jual beli untuk pakaian dan sepatu.

7. Harga Jelas

Tidak kalah pentingnya untuk syarat sah jual beli dalam islam yaitu harga barangnya yang harus jelas dan bisa diketahui.

Harga barang sendiri merupakan salah satu bagian dari al-iwadh atau hal yang ditukarkan dalam jual  beli. Maka dari itu, harganya harus jelas dahulu untuk kedua belah pihak beserta uang yang harus dibayarkan.

Penutup

Nah, itu tadi merupakan penjelasan mengenai apa saja rukun dan syarat sah jual beli dalam islam yang perlu untuk dipahami terlebih dahulu.

Dari penjelasan yang sudah diberikan di atas, maka penting untuk kamu memperhatikan kedua aspek tersebut supaya kegiatan jual beli bisa dinyatakan sah.

Tidak hanya bersangkutan mengenai kegiatan jual beli, tetapi masih ada banyak hal lainnya yang perlu untuk kamu perhatikan di dalam islam.

Kamu bisa mencari segala ketentuan ibadah islam dan sejenisnya yang lengkap penjelasannya hanya di situs blog Mamikos.


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah