Rumus Cara Perhitungan Lembur Karyawan Menurut UU Depnaker

Cara Perhitungan Lembur Karyawan – Hampir seluruh karyawan tentunya pernah merasakan lembur kerja di kantornya, baik itu karena kemauan sendiri (karena pekerjaan belum selesai) ataupun tuntutan perusahaan. Berbeda perusahaan, tentunya berbeda pula kebijakan yang diterapkan terkait lembur, termasuk waktu dan perhitungan lembur. Namun, ternyata tidak semua karyawan ataupun divisi Human Resources mengerti sepenuhnya mengenai aturan dan cara menghitung lembur. Buat kamu yang penasaran dengan cara perhitungan lembur karyawan yang benar menurut UU Depnaker, berikut Mamikos bagikan infonya.

Berikut Rumus Cara Perhitungan Lembur Karyawan

greatdayhr.com

Sebelum kita masuk ke cara perhitungan lembur karyawan menurut UU Depnaker, tentunya kamu harus mengetahui lebih jauh terlebih dahulu seputar lembur karyawan, waktu lembur, dan lainnya. Di bawah adalah hal-hal yang akan kamu pahami dan cara perhitungan mengenai lembur karyawan.

Waktu Kerja dan Kriteria Waktu Lembur

Berdasarkan Peraturan Lembur Depnaker Terbaru dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 77 Ayat (2) huruf a dan b, waktu kerja yang benar adalah tujuh jam dalam satu hari, dan 40 jam dalam satu minggu untuk enam hari kerja. Waktu kerja dalam UU tersebut juga disebutkan dengan perhitungan lembur delapan jam dalam satu hari, dan 40 jam dalam satu minggu untuk lima hari kerja. Perlu dipahami bahwa ketentuan tersebut bisa saja tidak berlaku untuk sektor bisnis tertentu, misalnya pada industri media atau pekerja yang masuk dalam golongan jabatan tertentu yang menerima upah tinggi. Sementara itu, waktu lembur adalah waktu yang digunakan untuk bekerja di luar waktu kerja.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 1 yang mengatur tentang waktu lembur memiliki tiga ketentuan:

  1. Waktu lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu, atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu, atau;
  2. Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah
  3. Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa waktu lembur tidak boleh melebihi 3 (tiga) jam per hari, atau 14 jam dalam seminggu.

Sistem Lembur yang Sering Dipakai Perusahaan

Di Indonesia, setidaknya ada dua jenis sistem lembur yang sering diterapkan oleh perusahaan terhadap para karyawannya, yaitu:

  1. Lembur task force: Sistem lembur yang biasanya diberlakukan pada saat momen-momen tertentu, misalnya seperti audit laporan keuangan dan tutup buku akhir tahun.
  2. Stand by/call out: Disebut juga dengan SBCO dan biasanya berlaku pada karyawan operasional pabrik, contohnya seperti engineer. Karyawan ini masuk dan pulang sesuai jam kerja normal yang berlaku, tetapi saat sudah sampai di rumah atau ketika akhir pekan, ia harus siap jika sewaktu-waktu mendapat panggilan dari pabrik.

Syarat Kerja Lembur dan Kewajiban Perusahaan

Perusahaan tidak bisa meminta karyawannya untuk kerja lembur begitu saja. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dulu untuk lembur karyawan, yaitu:

  1. Harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan
  2. Harus ada rincian pelaksanaan kerja lembur, seperti daftar nama pekerja, waktu pelaksanaan, dan lain sebagainya.
  3. Bukti tanda tangan dari kedua belah pihak.

Apabila seluruh syarat tersebut telah dipenuhi, pihak perusahaan wajib memberikan upah lembur, kesempatan untuk istirahat secukupnya, serta makanan dan minuman setidaknya sebesar 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama tiga jam atau lebih. Hal ini telah tertuang pada Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 7. Cara hitung upah lembur karyawan pun telah diatur dalam Peraturan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yaitu:

  1. Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan
  2. Cara hitung lembur sejam adalah 1/173 kali upah sebulan

Perhitungan Upah Lembur di Hari Kerja

Sesuai dengan peraturan Kemenakertrans, waktu kerja lembur terbagi menjadi dua, yakni yang dilakukan pada hari kerja dan hari libur. Berikut adalah perhitungan upah jika lembur dilakukan pada hari kerja:

Waktu kerja lembur: Jam ke-1 = 1,5xUpah 1 jam, rumus perhitungannya: 1,5×1/173 x Upah sebulan

Waktu kerja lembur: Jam ke-2 lembur dan seterusnya = 2xUpah 1 jam, rumus perhitungannya: 2×1/173 x Upah sebulan

Misalnya, jam kerja Angel adalah 8 jam sehari/40 jam seminggu. Ia harus melakukan kerja lembur selama 2 jam/hari selama 2 hari. Gaji yang didapat Angeladalah Rp. 4.000.000/bulan termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap. Berapa upah lembur yang didapat Renny?

Total jam kerja lembur yang dilakukan Angel adalah 4 jam, dengan take home pay yang diterima berupa Gaji Pokok dan Tunjangan. Sesuai dengan rumus, maka Upah Lembur Angel:

Lembur jam pertama:

2 jam x 1,5 x 1/173 x Rp4.000.000 = Rp69.364

Lembur jam selanjutnya:

2 jam x 2 x 1/173 x Rp4 .000.000 = Rp92.485

Total uang lembur Rp69.364 + Rp92. 485 = Rp161.849

Apa Arti Angka 173 Dalam Perhitungan Lembur?

Di dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan sudah diatur dan dijelaskan mengenai perhitungan lembur. Perhitungannya sendiri didasarkan pada upah bulanan yang didapatkan karyawan setiap bulan. Cara menghitung upah lembur karyawan yaitu:

Upah Lembur 1 jam = (1/173) x Upah Satu Bulan Karyawan (catatan: upah adalah gaji pokok + tunjangan tetap)

Maksud dari angka 173 dalam menghitung upah lembur yaitu rata-rata jam kerja karyawan per bulan. Berikut ini penjelasan bagaimana cara mendapatkan angka 173 tersebut. Dalam satu tahun ada 52 minggu dan dalam satu minggu, karyawan bekerja selama 40 jam. Maka, dalam satu tahun karyawan sudah bekerja selama 2.080 jam (52 minggu X 40 jam). Sedangkan dalam menghitung lembur komponen yang digunakan adalah upah karyawan dalam sebulan. Oleh sebab itu kamu perlu menghitung jumlah jam kerja karyawan dalam 1 bulan dengan cara 2.080 jam/12 bulan dan hasilnya adalah 173,333 (dibulatkan menjadi 173 jam).

Selain dari cara diatas, angka 173 dalam perhitungan lembur juga dapat diperoleh dari perhitungan berikut:

Dalam 1 tahun ada 52 minggu. Sehingga, dalam 1 bulannya terdapat 4,3 minggu (52 minggu dibagi 12 bulan). Total jam kerja karyawan dalam satu minggu adalah 40 jam. Jadi, total jam kerja karyawan selama 1 bulan adalah 40 jam X 4,33 minggu = 173,333 (berlaku pembulatan menjadi 173 jam).

Cara Perhitungan Lembur Karyawan

Cara hitung lembur karyawan telah ditetapkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 Ayat (1) Huruf a. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi standar waktu kerja harus memenuhi syarat, yaitu ada persetujuan karyawan yang bersangkutan untuk mau kerja lembur. Kamu juga wajib memberikan upah lembur sebagai kompensasinya. Tentu saja, perhitungan lembur kembali disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing karyawan serta durasi lembur yang ia lakukan. Dengan demikian, jumlah yang akan diterima oleh satu karyawan akan berbeda dengan karyawan lainnya. Berikut cara hitung lembur Depnaker yang harus kamu pahami untuk menghindari kesalahpahaman dengan karyawan di dalam perusahaan.

Contoh:

Bowo bekerja selama 8 jam kerja/hari atau 40 jam/minggu. Hari Sabtu dan Minggu adalah hari istirahat Andi. Akan tetapi perusahaan Andi memintanya untuk masuk di hari Sabtu selama 6 jam kerja. Gaji Bowo sebesar Rp. 3.800.000/bulan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Lalu, berapa uang lembur yang patut didapat Iman yang bekerja selama 6 jam di hari liburnya? Apabila waktu kerja lembur jatuh pada hari libur/istirahat, upah lembur dihitung 2 kali upah/jam untuk 8 jam pertama kerja. Sesuai dengan rumus, maka upah lembur Iman dapat dihitung sebagai berikut;

Total lembur Bowo adalah 6 jam kerja x 2 x 1/173 x Rp3.800.000 = Rp263.583

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Menghitung Lembur?

Apabila menganut pada peraturan yang berlaku di Indonesia, maka sebenarnya tidak ada undang-undang yang mengatakan bahwa uang lembur dapat digantikan dengan insentif. Sebetulnya kita dapat menggunakan pengelompokan komponen upah dan non upah yang diatur dalam SE Menaker 7/1990. Hal-hal yang termasuk komponen upah adalah upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tetap tidak tetap. Sedangkan, komponen non upah mencakup bonus, fasilitas, dan THR. Berdasarkan pengelompokkan tersebut, upah lembur termasuk upah pokok sehingga tidak sama dengan insentif. Karenanya, pembayarannya tidak bisa kamu ganti dengan insentif. Jika upah kerja lembur tidak dibayarkan, Pasal 187 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pengusaha bisa terkena sanksi pidana kurungan selama 1-12 bulan dan/atau denda sebesar Rp10-100 juta.

Semoga informasi seputar cara menghitung lembur karyawan yang benar menurut UU Depnakerdi atas bisa berguna ya untuk kalian semua. Jika kamu berencana lembur dalam waktu dekat ini, jangan lupa juga untuk selalu menjaga kesehatan kamu ya! Oh iya, buat kamu yang membutuhkan informasi seputar sewa properti seperti kost-kostan hingga rumah kontrakan maka jangan lupa pula download aplikasi Mamikos. Di aplikasi Mamikos kamu bisa mendapatkan akses yang lebih praktis lagi karena di aplikasi Mamikos kamu bisa menemukan informasi seputar lowongan kerja, kost-kostan, serta sewa apartemen, hingga sewa rumah kontrakan.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah