Saatnya Jadi Lebih Tahu Peraturan dan Perhitungan Pajak Kos

Saatnya Jadi Lebih Tahu Peraturan dan Perhitungan Pajak Kos – Bisnis kos menjadi salah satu usaha yang menjanjikan.

Sebagai pemilik kos, salah satu aspek yang harus dipahami adalah peraturan dan pajak atas persewaan kos.

Persewaan kos merupakan persewaan atas bangunan, namun apakah pemilik kos harus menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) atas persewaan bangunan? Apakah terdapat pajak lain yang harus dibayar oleh pemilik kos?

Dalam Webinar Komunitas Mitra Mamikos yang diselenggarakan beberapa waktu lalu Mamikos, Mutiara Opriani – Tax Manager Mamikos berbagi informasi terkait UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Perubahan HPP terhadap UU PPh dan contoh perhitungan pajak kos-kosan.

Perubahan tarif bracket pph 21 pada pasal 17 di UU no. 36 thn 2008, di mana ada perubahan batasan bracket, yaitu:

  1. Ph. 0- 60 jt = 5%
  2. Ph. > 60 jt – 250 jt   = 15%
  3. Ph. > 250 jt – 500 jt = 25%
  4. Ph. > 500 jt – 5 M    = 30%
  5. Ph. > 5 M   = 35%

Mutiara Opriani juga memberikan contoh perhitungan pajak kos-kosan sebagai berikut:

  • Pemilik Kos A, Memiliki Harta Rumah untuk Usaha kos senilai Rp1.000.000.000, diperoleh tahun 2021.
  • Pemilik Kos A memiliki usaha rumah kos. Pemilik Kos A merupakan subjek pajak daerah dan sudah terdaftar, serta melaksanakan kewajiban pajak daerah. 
  • Pada tahun 2021 memperoleh penghasilan dari rumah kos  senilai Rp1.500.000.000, maka pemilik kos wajib membayar PPh final UMKM sebesar:  
  1. 0,5% x Rp 1,5 M = Rp7.500.000, dan membayar pajak daerah 
  2. 10% x Rp 1,5 M  = Rp150.000.000

Ingin tahu lebih lanjut peraturan pajak kos? Anda dapat menyaksikan Webinar Komunitas Mitra Mamikos bersama Mutiara Opriani – Tax Manager Mamikos lewat video berikut ini: 



Untuk membantu Mitra mengembangkan bisnis kos-kosan yang dimiliki, Mamikos rutin menyelenggarakan Webinar setiap minggunya dengan narasumber yang ahli dalam bidangnya.

Anda juga bisa mendapatkan berbagai tips dan trik seputar bisnis kos dengan bergabung di Facebook Group Komunitas Mitra Mamikos lewat link berikut: 

Gabung Facebook Grup Komunitas Mitra Mamikos