Solusi NIK KTP Tidak Terdaftar di Dukcapil, Bisa via WA

Posted in: General Tutorial

Solusi NIK KTP Tidak Terdaftar di Dukcapil, Bisa via WA — Mungkin kamu akan kaget dan bingung ketika mendapati Nomor Induk Kependudukan atau NIK kamu tidak ada dalam daftar Dukcapil alias Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Jika begitu, apakah kamu sudah tidak diakui sebagai warga negara yang sah? Daripada berasumsi macam-macam, mending cari solusi untuk mengatasi masalah tersebut.

Kamu tak perlu cemas. Sebab Mamikos memiliki beberapa solusi untuk mengatasi NIK KTP yang tidak tercantum di Dukcapil tersebut. Apa saja solusinya? Simak penjelasan selengkapnya dari solusi NIK KTP tak terdaftar di bawah ini.

Mengatasi NIK KTP Tidak Tercantum di Dukcapil, Dapat Diurus Via WA

kumparan.com

Jangan panik atau cemas dahulu apabila kamu mendapati fakta bahwa Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP kamu tidak ada dalam daftar di Dukcapil. Sebab kamu dapat mengatasi problem tersebut dengan beberapa pilihan cerdas.

Nah, pada artikel ini Mamikos akan menginfokan pada kamu semua bagaimana solusi untuk mengatasi saat KTP kamu tidak ada dalam daftar Dukcapil. Namun sebelum itu, mari ketahui dahulu apa alasan NIK KTP kamu tidak terdaftar. Penjelasannya ada di bawah ini.

Mengetahui Alasan NIK KTP Tidak Ada Dalam Daftar Dukcapil

Sebelum masuk pada menu utama kita yakni mengatasi NIK KTP yang tidak terdaftar, kita cari tahu dahulu yuk apa alasan NIK KTP tak tercantum dalam data Dukcapil. Jadi, salah satu alasan yang paling mungkin adalah terjadinya masalah dalam sistem database di Kemendagri.

Tak hanya itu saja. Kekeliruan saat menginput deretan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sesuai juga menjadi penyebab KTP kamu tidak valid. Oleh sebab itu, selalu pastikan apakah 16 digit dalam Nomor Induk Kependudukan kamu tersebut sudah tepat atau belum. Cek lah dengan teliti dan hati-hati.

Penjelasan Lebih Lanjut Tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Untuk memastikan kesesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor pada Kartu Keluarga (KK) juga dapat kamu lakukan secara daring. Hal tersebut karena keduanya mempunyai persamaan. Perlu diketahui juga bahwa Nomor Induk Kependudukan tidak akan dapat diubah dengan alasan apapun.

Sebab deretan nomor pada Nomor Induk Kependudukan bersifat tunggal serta unik dan melekat pada diri seseorang. 16 digit nomor yang tertera pada NIK tidak sembarangan lho, sebab merupakan gabungan dari beberapa keterangan atau informasi. Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai NIK tersebut yang perlu kamu ketahui.

  1. 6 digit pertama dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah kode wilayah Provinsi, Kabupaten atau Kota dan Kecamatan tempat tinggal pada saat penduduk yang bersangkutan mendaftarkan diri.
  2. 6 digit kedua dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan tanggal, bulan serta tahun kelahiran pendaftar. Khusus untuk penduduk berjenis kelamin perempuan, maka tanggal lahir tersebut akan ditambah angka 40 untuk membedakan.
  3. 4 digit terakhir dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor urut penerbitan NIK yang prosesnya sudah secara otomatis dan mengacu pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) berlaku seumur hidup atau selamanya, tidak dapat berubah dan tidak akan mengikuti perubahan domisili meskipun pemilik NIK yang bersangkutan pindah ke beberapa daerah berbeda.
  5. Nomor Induk Kependudukan akan diterbitkan usai dilakukannya pendataan atau pencatatan biodata penduduk sebagai landasan dalam penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta-akta Catatan Sipil lainnya di Dinas Dukcapil setempat.

Apabila ada sebuah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak selaras dengan tanggal lahir dan atau bulan atau tahun lahir warga yang bersangkutan, maka NIK tidak dapat diubah ulang berdasarkan tanggal lahir atau bulan atau tahun yang baru diperbaiki. Karena NIK yang sudah terbit tersebut tidak dapat diganti, maka yang bisa diganti hanyalah tanggal lahir atau bulan atau tahun yang baru dibetulkan.

Mengatasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Tidak Terdaftar di Dukcapil

Dari penjelasan di atas tentu kamu sudah bisa menyimpulkan bukan bahwa perkara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP ini ternyata amat penting. Makanya jika NIK kamu tidak ada dalam daftar Dukcapil, kamu dapat menempuh beberapa cara di bawah ini untuk mengurusnya.

1. Segera laporkan ke Disdukcapil Setempat

Cara pertama yang dapat kamu lakukan untuk mengatasi NIK pada KTP yang tidak terdaftar adalah dengan segera melapor ke kantor Disdukcapil. Saat kamu melapor, jangan lupa untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) yang asli untuk berjaga-jaga siapa tahu diperlukan.

Kamu juga dapat memanfaatkan teknologi dengan mendaftarkan diri secara daring apabila Dukcapil setempat membuka juga pelayanan secara online. Namun jika kamu lebih nyaman untuk datang langsung ke Dukcapil setempat, maka ikuti tata caranya berikut ini.

  1. Bawalah beberapa dokumen persyaratan yang diperlukan misalnya e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung lain dan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan.
  2. Kemudian kamu bisa datang ke Dukcapil setempat.
  3. Setelah itu cari loket untuk mengurus KTP dan KK kamu.
  4. Jangan lupa untuk menjelaskan secara detail apa permasalahan Nomor Induk Kependudukan kamu tidak terdaftar pada petugas. Jika kamu tidak mengetahui penyebabnya, maka kamu bisa menceritakan kronologi yang kamu ingat saja.
  5. Serahkan semua dokumen penting yang diperlukan tersebut  kepada petugas Dukcapil untuk segera dilakukan konsolidasi data.
  6. Tunggu sampai petugas menemukan penyebab mengapa NIK kamu tak ada dalam basis data Dukcapil.

2. Melaporkan NIK Tak Terdaftar Secara Daring

Cara kedua untuk mengatasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang tidak terdaftar pada basis data Dukcapil adalah dengan memanfaatkan layanan secara online.

Tak sedikit orang yang merasa lebih nyaman dan praktis mengurus NIK tak terdaftar secara daring seperti ini. Akan tetapi, tentu saja tergantung apakah Dukcapil setempat mendukung layanan secara online ini atau tidak.

Apabila Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah kamu sudah memiliki layanan daring, maka tak perlu ragu untuk memanfaatkan layanan satu ini. Ada beberapa daerah yang sudah menyediakan penyelarasan NIK secara online. Misalnya saja Dukcapil Batam dan Dukcapil Kabupaten Bekasi yang menyediakan layanan validasi NIK secara daring.

3. Melapor via Call Center Dukcapil

Cara ketiga melaporkan NIK KTP yang tidak terdaftar juga bisa dengan menghubungi layanan pusat Dukcapil atau Call Center Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Apabila kamu hendak memanfaatkan layanan satu ini, maka kamu bisa langsung mengontak langsung Call Center Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan ke nomor resmi 1500-537.

Saat berbicara dengan layanan pelanggannya, kamu dapat menceritakan secara rinci dan detail apa permasalahan NIK kamu sampai tidak terdaftar pada basis data Dukcapil.

4. Melapor via Media Sosial Dukcapil

Cara berikutnya yang bisa kamu tempuh apabila NIK KTP kamu tidak ada dalam basis data Dukcapil adalah dengan melapor via medsos atau sosial media. Melaporkan via medsos Dukcapil rupanya menjadi salah satu alternatif yang sering dipilih juga lho.

Kamu dapat mengunjungi akun Facebook resmi Dukcapil di Halo Dukcapil, atau di akun Twitter nya di @ccdukcapil. Jangan lupa untuk menggunakan fitur Inbox atau Direct Message (DM) saat kamu mengutarakan keluhan terkait NIK KTP yang tak terdaftar tersebut.

Ingat, bahwa data NIK pada KTP bersifat amat penting dan rahasia. Kamu perlu menjaga identitas kamu sendiri untuk menjaga dari hal-hal yang tidak diharapkan. Saat melapor via DM atau Inbox tersebut, kamu dapat mengikuti format yang sudah ditetapkan sebagai berikut:

  1. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  2. Nama Lengkap (Nama depan dan belakang kamu)
  3. Nomor Kartu Keluarga (No KK)
  4. Nomor Telepon Aktif
  5. Keluhan (Alasan melapor)

5. Melaporkan Keluhan NIK KTP Tak Terdaftar via WhatsApp (WA)

Apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP kamu tak terdaftar pada basis data Dukcapil, kamu juga dapat melaporkannya via WA dengan lebih praktis dan mudah. Kamu bisa langsung melapor dengan mengirimkan WhatsApp ke nomor 08118005373.

Segera jelaskan pada petugas Dukcapil yang melayani terkait NIK tidak terdaftar tersebut dengan rinci. Tunggu sampai petugas menelusuri problem yang sedang kamu hadapi di basis data Dukcapil.

Selain pada nomor WhatsApp resmi di atas, kamu juga dapat mengecek NIK yang tidak terdaftar ke nomor WA Dukcapil di daerah. Beberapa nomor Dukcapil daerah yang bisa kamu ketahui diantaranya adalah:

  1. Jakarta Barat di nomor 0812-8367-6688
  2. Pontianak di nomor 081907374035
  3. Jakarta Pusat di nomor 021-3524832
  4. Kab. Bekasi di nomor 081316908360 atau 085715469024
  5. Jakarta Selatan di nomor 021-72801284
  6. Kab. Lebak di nomor 0811-1200-078
  7. Purbalingga di nomor 08112622829
  8. Jakarta Timur di nomor 0813-88590204
  9. Kota Depok di nomor 0811-166-864
  10. Kudus di nomor 081222999058
  11. Jakarta Utara di nomor 021-43938775
  12. Tangerang di nomor 085715456599 atau 085777111287
  13. Kab. Bogor di nomor 0895321218842 atau 089652315003
  14. Kab. Bandung di nomor 082121166565
  15. Dumai di nomor 0822 8643 1138

6. Melalui Email Dukcapil

Saat Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP kamu tidak terdaftar kamu juga dapat melaporkannya via email Dukcapil Kemendagri. Kamu dapat menyampaikan keluhan NIK KTP kamu tersebut dengan format yang baik, benar, dan sopan ke alamat surel callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id. Tunggu selama 1×24 jam sampai petugas merespon pesan atau keluhan kamu.

7. Melaporkan NIK Tidak Terdaftar Melalui Aplikasi

Cara berikutnya untuk mengatasi Nomor Induk Kependudukan tidak terdaftar pada basis data Dukcapil adalah dengan melaporkannya via aplikasi. Namun, untuk mengatasi NIK KTP tak terdaftar via aplikasi ini baru dapat dilakukan di sejumlah daerah saja.

Maka jika kamu hendak menggunakan cara satu ini, kamu perlu memastikan bahwa Dukcapil di daerah tempat kamu tinggal sudah mengembangkan layanan validasi Nomor Induk Kependudukan via aplikasi Dukcapil.

Kamu hanya perlu mengunduh aplikasinya via ponsel. Kemudian mendaftar seperti biasa, kemudian segera ajukan permohonan melalui aplikasi Dukcapil tersebut.

Dari penjelasan di atas, kamu sudah mendapat bayangan bukan bagaimana cara yang dapat ditempuh apabila kamu mengalami masalah Nomor Induk Kependudukan kamu tak tercantum di Dukcapil. Selamat mencoba dan semoga beberapa opsi solusi yang Mamikos cantumkan di atas dapat berguna.

Tak perlu risau apabila kamu hendak pindah kos tapi bingung harus menelusuri opsi kos-kosan terbaik dan tentunya berkualitas. Sebab sudah ada situs web dan aplikasi pencari kos Mamikos. Di sana kamu akan menemukan berbagai pilihan terbaik hunian kos dan bisa kamu sesuaikan dengan kebutuhan. Yuk, akses atau unduh aplikasinya sekarang!


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah