SPMB SMA 2025 Jatim: Jadwal Pendaftaran, Syarat, dan Cara daftar
Jangan sampai terlewat, SPMB Jatim 2025 sebentar lagi dibuka! Ketahui jadwal pendaftaran, persyaratan yang harus disiapkan, serta bagaimana cara mengikuti pendaftarannya dalam artikel ini. Baca, yuk!
Syarat SPMB 2025 Jatim
Untuk mengikuti pendaftaran SPMB Jatim di tahun ini, tentu ada beberapa syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi olehmu sebagai pendaftar. Adapun syarat atau ketentuannya secara umum adalah sebagai berikut:
- Calon murid baru untuk jenjang SMA atau SMK harus memiliki usia maksimal paling tinggi 21 tahun per tanggal 1 Juli 2025 dengan menyertakan bukti akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang yang telah dilegalisasi oleh lurah, kepala desa, ataupun pihak-pihak berwenang lainnya yang sesuai dengan domisili.
- Calon murid baru harus sudah menyelesaikan kelas 9 SMP, MTs/Sederajat dengan menyertakan bukti ijazah atau dokumen lain yang dapat menyatakan status kelulusan, contohnya seperti SKL (Surat Keterangan Lulus).
- Calon murid merupakan lulusan SMP/MTs /Sederajat angkatan 2025 atau angkatan tahun sebelumnya.
- Untuk calon murid lulusan 2025 yang belum mendapatkan ijazah dapat menggantikannya dengan Surat Keterangan Kelas 9 (Kelas Akhir) yang secara resmi diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs/Sederajat.
- Untuk calon murid baru yang sudah lulus dari SMP/MTs/Sederajat sebelum tahun 2025, saat pengambilan PIN di SPMB 2025/2026 tidak sedang sekolah di SMA/SMK lain dan tidak tercatat sebagai murid aktif pada Dapodik atau Emis dengan menyertakan bukti surat pernyataan orang tua/wali, surat pernyataannya dapat diunduh melalui link berikut: https://spmbjatim.net/documents/surat-pernyataan-siswa-lulusan-sebelum-tahun-2025.pdf.
- Calon murid baru wajib tercantum dan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) pada wilayah rayon, luar rayon, maupun luar rayon yang berbatasan di wilayah Jawa Timur atau kabupaten dan kota luar Jawa Timur yang berbatasan langsung dengan kabupaten atau kota di Jawa Timur.
- Adapun wilayah luar rayon yang berbatasan dimaksud di atas yaitu wilayah luar rayon yang berbatasan dengan wilayah rayon lain dalam satu kabupaten atau kota, luar kabupaten atau kota, serta luar provinsi Jawa Timur.
- Kartu Keluarga harus diterbitkan paling singkat yaitu satu tahun sebelum mengikuti pendaftaran SPMB 2025 tahap satu per tanggal 16 Juni 2025, serta dapat memanfaatkan data kependudukan atau catatan sipil dari Kementerian Dalam Negeri.
- Nama orang tua atau wali dari calon murid yang tercantum dalam Kartu Keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali calon murid yang tercantum dalam ijazah atau rapor sebelumnya, akta kelahiran, dan atau kartu keluarga sebelumnya.
- Perbedaan nama orang tua atau wali diperbolehkan jika orang tua atau wali dari calon murid meninggal dunia, bercerai, atau mengalami kondisi lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat sebelum tanggal penerbitan KK yang terbaru.
- Orang tua atau wali murid yang telah meninggal dunia atau bercerai harus dibuktikan dengan menyertakan akta kematian atau cerai yang telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
- Jika calon murid baru tidak memiliki kartu keluarga karena beberapa keadaan atau kondisi tertentu, maka dapat menggantikannya dengan SKD (Surat Keterangan Domisili) yang telah diterbitkan oleh lurah atau kepala desat maupun pejabat berwenang lainnya tanpa dibatasi masa mulai berdomisili yang menerangkan jenis bencana yang telah dialami, dan melampirkan foto copy dari dokumen surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat mengenai status keadaan bencana.
- Adapun keadaan tertentu yang dimaksud di atas yaitu meliputi bencana alam dan bencana sosial seperti kerusuhan atau konflik sosial.
- Jika KK mengalami perubahan data dalam waktu kurang dari satu tahun dan bukan karena adanya perpindahan domisili, maka KK tersebut
- Apabila terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga pada kurun waktu kurang dari saty tahun dengan alasan bukan karena perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga tersebut dapat dipakai untuk dasar seleksi.
- Adapun yang dimaksud perubahan Kartu Keluarga yang bukan disebabkan perpindahan domisili yaitu penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga akibat pindah atau meninggal, dan atau Kartu Keluarga mengalami kerusakan atau kehilangan.
- Apabila terjadi perubahan data Kartu Keluarga, maka harus menyertakan juga Kartu Keluarga lama sebelum diubah atau surat keterangan kehilangan dari polisi jika Kartu Keluarga hilang.
- Apabila terdapat perubahan data akibat perpindahan domisili dalam kurun waktu 1 tahun, maka harus menyertakan kepindahan domisili seluruh keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
- Apabila terdapat perubahan data Kartu Keluarga kurang dari satu tahun dengan alasan perpindahan domisili, maka harus menyertakan dokumen Kartu Keluarga lama sebelum diganti.
- Untuk verifikasi kebenaran data Kartu Keluarga, Dinas Pendidikan dapat melakukan koordinasi dengan Dinas Dukcapil.
- Untuk calon murid baru yang memiliki domisili di lembaga panti asuhan, panti sosial, atau pondok pesantren, harus menyertakan surat keterangan domisili dari lembaga yang sudah dilengkapi dengan surat izin atau keputusan pendirian lembaga tempat tinggal dari instansi yang berwenang, dan surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan lembaga. Kamu dapat mendapatkan surat pernyataan tersebut melalui link berikut: https://spmbjatim.net/documents/sptjm-pimpinan-lembaga.pdf.
- Untuk surat keterangan domisili harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum melakukan pendaftaran SPMB tahap 1 per tanggal 16 Juni 2025.
- Untuk calon murid baru yang menyandang disabilitas harus sudah menyelesaikan pendidikan di sekolah jenjang SMP/MTs/sederajat.
- Calon murid baru melalui jalur penyandang disabilitas harus memiliki surat keterangan mengenai asesmen awal seperti asesmen fisik/psikologi, akademik, sensorik, motorik, dan fungsional dari dokter, dokter spesialis, psikolog, ataupun kartu penyandang disabilitas dari kementrian yang mengurus urusan pemerintahan pada bidang sosial, dan surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menyatakan bahwa calon murid baru merupakan kelompok difabel.
- Calon murid yang merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) dan WNA (Warga Negara Asing) kelas 10 SMA/SMK yang asalnya dari sekolah luar negeri, selain harus memenuhi semua persyaratan harus menyertakan surat rekomendasi izin belajar dan permohonan surat rekomendasi izin belajar yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah untuk calon murid baru SMA, serta Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus untuk calon murid baru SMK.
- Untuk SMA/SMK yang menerima murid yang merupakan WNA jharus melaksanakan matrikulasi Bahasa Indonesia dengan periode paling singkat minimal enam bulan oleh sekolah yang bersangkutan.
- Untuk SMA/SMK yang lokasinya di kabupaten atau kota yang berbatasan langsung dengan daerah di luar Jawa Timur dapat menerima calon murid baru yang berasal dari luar Jawa Timur yang berbatasan dengan daerah sekolah selama masih tersedia kuota.
- Calon murid baru harus bebas dari segala tindak pidana termasuk penyalahgunaan narkoba, tidak bertato, dan tidak bertindik untuk laki-laki, dan tidak bertindik pada area yang bukan pada tempatnya untuk perempuan, sekaligus harus mengisi sebuah surat pernyataan.
- Untuk SMK yang berkonsentrasi pada keahlian tertentu dapat menambahkan beberapa persyaratan khusus kepada calon murid baru.
- Calon murid baru SMK yang memilih konsentrasi keahlian khusus wajib menyerahkan hasil tes kesehatan dari Dokter Rumah Sakit atau Puskesmas saat mengambil PIN di SMA atau SMK terdekat.
- Calon murid baru harus mengisi surat pernyataan orang tua/wali yang menyatakan semua dokumen dan data yang digunakan dalam pendaftaran SPMB Provinsi Jatim 2025/2026 dapat dibuktikan keasliannya sesuai dengan peraturan dan ketentuan dalam undang-undang, serta benar-benar sesuai dengan keterangan yang ditulis pada dokumen yang digunakan saat pendaftaran.
Halaman: