Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT 2021

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT Terbaru – BPJS atau singkatan dari “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial” memiliki kategori pada bidang Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan suatu layanan asuransi dengan tujuan melayani para pekerja yang berada di Indonesia. Layanan BPJS Ketenagakerjaan tersebut memiliki beberapa kategori lagi yang bisa diterima para pekerja. 

Di dalam BPJS Ketenagakerjaan ada program jaminan untuk kecelakaan kerja atau JKK. Selain itu, ada juga jaminan kematian atau JKM, lalu jaminan pensiun atau JP, dan ada juga jaminan untuk hari tua atau JHT. Metode cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan JHT bisa dilakukan pada saat pekerja terkait dinyatakan terkena PHK atau keluar dari suatu perusahaan. 

Panduan Mengurus BPJS Ketenagakerjaan JHT Di Tengah Pandemi

bpjsketenagakerjaan.go.id

Pada umumnya, jaminan BPJS Ketenagakerjaan hari tua tersebut dicairkan lewat offline dengan melalui layanan kantor BPJS terdekat. Tetapi kondisi Indonesia sekarang ini masih dilanda oleh pandemi Covid-19. Hal tersebut mengharuskan pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan via online.

Segala hal yang dilakukan sekarang ini tentu harus serba hati-hati dan melakukan langkah antisipasi sebaik mungkin. Termasuk juga dalam mengurus BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Pendaftaran pencairan untuk JHT ini dilakukan via online termasuk verifikasi untuk seluruh jenis dokumen. Semuanya yang diperlukan dilakukan via online.

Lalu setiap pekerja yang bisa menerima BPJS atau pun BP Jamsostek, bisa membuka link resmi untuk melakukan proses pencairan. Ada sebagian orang juga yang menganggap cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan itu susah atau ribet. Padahal, kalau mereka mengetahui persyaratan serta mekanisme pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini, maka bisa dilakukan dengan cepat dan mudah. Berikut sudah ada bahasan terkait cara untuk mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Ketentuan Pencarian BPJS Ketenagakerjaan

Jadi sebelum melakukan proses pencairan dana dari BPJS Ketenagakerjaan, kita harus tahu beberapa hal penting seputar ketentuan. Hal ini perlu diperhatikan serta diingat agar proses pencairan bisa berjalan lancar. Ada tiga kriteria yang harus diketahui berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku.

Syarat dan ketentuan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sudah ada pada Peraturan Pemerintah No. 60 2015. Ketentuan BPJS Ketenagakerjaan ini sudah berlaku dari sejak 1 September tahun 2015 lalu. Berikut ini ketentuan seputar cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan yang berlaku. 

  1. Pekerja yang sudah mencairkan dana BPJS 10 persen atau 30 persen, maka selanjutnya bisa melakukan pencairan 100 persen kalau sudah keluar dari suatu perusahaan.
  2. Pencairan untuk jaminan hari tua pada layanan BPJS Ketenagakerjaan yang sebesar 10 dan 30 persen bisa dilakukan oleh peserta yang bekerja pada perusahaan. Syaratnya yaitu usia keikutsertaan program BPJS Ketenagakerjaan ini adalah 10 tahun. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan salah satu di antara 10% dana persiapan masa pensiun serta 30% biaya perumahan.
  3. Proses pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen (seluruhnya) bisa dilakukan untuk pekerja yang sudah tidak bekerja. Tetapi dana BPJS Ketenagakerjaan tersebut bisa dicairkan baru setelah sebulan pekerja keluar perusahaan.

Syarat untuk Pencairan JHT Pada Program BPJS Ketenagakerjaan

Pada saat ingin mencairkan dana pada layanan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, tentu sebaiknya kita mempersiapkan persyaratan dengan baik. Ada beberapa syarat JHT BPJS yang wajib untuk diserahkan yaitu seperti di bawah ini. 

  1. Kartu Tanda Penduduk asli dan yang foto copy
  2. Kartu peserta pekerja/ tenaga kerja yang asli dan yang foto copy
  3. Foto peserta layanan BPJS Ketenagakerjaan
  4. Kartu Keluarga asli dengan foto copy-nya
  5. Formulir klaim untuk Jaminan Hari Tua, pastikan untuk mengisi semuanya
  6. Foto copy surat keterangan berhenti bekerja dari pihak perusahaan
  7. Buku tabungan sesuai nama peserta JHT

Itulah beberapa syarat yang harus disiapkan jika ingin mulai mencairkan BPJS Ketenagakerjaan layanan JHT. Jika sudah tahu ketentuan dan syarat cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan, maka selanjutnya kita bisa mulai melakukan proses pencairan. 

Tahap-Tahap Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Kalau menyiapkan berbagai persyaratan, maka bisa lanjut ke tahap berikutnya yakni proses pencairan. Saat pandemi Covid-19, maka BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan dua macam pilihan pencairan BPJS yang bisa dilakukan.

Pihak BPJS sudah membuat layanan pencairan JHT secara online atau daring. Namun, masih dapat juga pencairan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan via offline yaitu dengan datang langsung kantor terdekat. Tentunya setiap yang datang harus menerapkan setiap protokol kesehatan dengan benar.

Berikut ini ada beberapa tahapan mencairkan dana program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan melalui online.

  1. Pertama-tama, Anda bisa download aplikasi BPJSTKU. Selain aplikasi, bisa juga Anda membuka situs resminya BPJS Ketenagakerjaan untuk memulai proses pencairan.
  2. Jika sudah masuk ke situs BPJS Ketenagakerjaan resmi atau aplikasi BPJSTKU, Anda bisa melakukan login pada akun BPJS masing-masing. Untuk melakukan login ini sendiri, Anda harus melakukan pendaftaran lebih dahulu.
  3. Kalau sudah berhasil login BPJS Ketenagakerjaan atau masuk akun, maka Anda bisa pilih opsi “Klaim Saldo JHT”. 
  4. Anda perlu mengisi beberapa informasi di kolom yang sesuai. Pastikan setiap jawaban tersebut benar agar memperlancar proses pencairan.
  5. Lalu setelah pengisian data selesai, maka nanti akan muncul opsi “Jenis Klaim”. Maka Anda dapat memilih salah satunya. Ada pilihan pemutusan kerja atau PHK, pengunduran diri, dan mencapai pensiun.
  6. Selanjutnya unggah dokumen yang telah dipersiapkan dan lalu klik opsi Kirim.
  7. Setiap jenis dokumen yang sudah Anda unggah akan melalui tahap verifikasi oleh pihak petugas BPJS Ketenagakerjaan. Hasil verifikasi ini akan diberikan lewat WhatsApp, SMS, email, atau melalui telepon.
  8. Anda akan bisa menerima uang JHT dari rekening sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dan akan diberitahukan juga oleh petugas.

Tahap-Tahap Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

Kalau ada yang merasa tidak cocok melakukan cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan secara online atau gagal terus pada saat mengurusnya secara online, ada cara lain. Maka Anda bisa coba langsung ke kantor saja secara offline. Datang ke kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan paling dekat dengan rumah dan jangan lupa bawa setiap persyaratan. Jangan lupa juga tetap menerapkan semua protokol kesehatan agar selalu aman. Tahapan yang perlu dilakukan untuk pencarian BPJS Ketenagakerjaan layanan JHT yaitu sebagai berikut ini. 

  1. Setelah sampai di kantor layanan BPJS Ketenagakerjaan terdekat, maka ambillah nomor antrean
  2. Lalu Anda perlu mengisi formulir untuk pengajuan klaim dana BPJS yang diberikan petugas, pastikan semua jawabannya benar. Lalu serahkan formulir serta berkas yang sudah dibawa.
  3. Pihak petugas akan melakukan pemeriksaan seluruh dokumen tersebut. Jika lengkap, maka petugas akan memberi nomor antrean ke bilik pengajuan klaim.
  4. Petugas yang mengurus pengajuan klaim memeriksa kembali seputar kelengkapan berkas dokumen yang dibawa. Setelah proses pemeriksaan kembali ini, maka petugas akan memberitahu waktu pencairan saldo JHT yang nantinya akan dikirimkan lewat rekening peserta.

Demikian saja artikel kali ini seputar cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan. Semoga bisa bermanfaat untuk Anda semua. 


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah