Catat! Ini 8 Syarat Mengurus Perpanjang Kartu Kuning Terbaru 2025

Catat! Ini 8 Syarat Mengurus Perpanjang Kartu Kuning Terbaru 2025 – Bagi para pencari kerja, mengetahui syarat serta panduan membuat kartu kuning terbaru merupakan sebuah hal yang penting untuk dilakukan dari waktu ke waktu.

Mengingat pula bahwa kartu kuning atau kartu AK-1 ini menjadi dokumen untuk tanda para pencari kerja sehingga bisa mendukung proses mencari kerja dengan lebih baik dan lancar. Penting untuk melakukan perpanjangan pula sehingga nantinya kartu kuning tetap bisa berlaku dan digunakan dengan baik.

Buat kamu yang niatnya akan memperpanjang, perlu mencari tahu dahulu apa saja syarat mengurus perpanjang kartu kuning terbaru 2025 yang ada. Yuk, cari tahu syarat dalam mengurus perpanjangan untuk kartu kuning itu tadi! πŸ§‘β€πŸ’ΌπŸ“

Masa Berlaku Kepemilikan dan Penggunaan Kartu Kuning

kompas.com

Dalam memahami apa saja syarat mengurus perpanjang kartu kuning terbaru 2025 yang ada, maka perlu juga untuk diketahui terkait dengan masa berlaku yang dimiliki oleh dokumen satu ini.

Penting untuk diingat bahwa masa berlaku yang dimiliki oleh kartu kuning yaitu berjalan selama dua tahun. Akan tetapi, perlu untuk diperhatikan terkait dengan anjuran yang ada.

Memang dianjurkan bahwa perpanjangan untuk kartu kuning ini dilakukan setiap enam bulan sekali meskipun kartu kuning yang dimiliki masih dalam masa berlaku.

Hal ini dilakukan dengan alasan bahwa jangka waktu enam bulan yang ada tersebut bisa dijadikan sebagai kesempatan untuk melakukan pelaporan kepada pihak Disnaker.

Melalui perpanjangan setiap enam bulan ini, kamu bisa untuk memberikan kabar kepada pihak Disnaker bahwa status pencarian kerja yang dijalani seperti apa.

Jika memang kamu masih belum mendapatkan pekerjaan, maka nantinya Disnaker bisa memberikan rekomendasi menggunakan data yang kamu berikan. Terutama kepada pihak perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan melalui pihak Disnaker itu sendiri.

Syarat Mengurus Perpanjang Kartu Kuning Terbaru 2025

Tidak hanya dengan mengenali masa berlaku dan perpanjangan dari dokumen kartu kuning ini, penting pula untuk mengetahui apa saja persyaratan pengurusannya.

Dalam Pasal 68 UU No. 13 Tahun 2013 tentang larangan mempekerjakan anak di bawah umur, penting untuk diketahui bahwa pencari kerja setidaknya berusia 18 tahun. Hal ini perlu diperhatikan supaya sesuai dengan ketentuan yang ada dan menghindari adanya eksploitasi yang dialami anak-anak.

Berikut ini merupakan beberapa syarat mengurus perpanjang kartu kuning terbaru 2025 yang perlu untuk dipersiapkan diantaranya:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak satu lembar sebagai bentuk identifikasi diri yang dianggap sah.
  2. Fotokopi ijazah asli sebanyak satu lembar atau bisa diganti dengan Surat Keterangan Lulus (SKL) atau SKHU yang dikeluarkan oleh pihak sekolah.
  3. Pas foto berwarna dengan ukuran 3Γ—4 sebanyak dua lembar sebagai bentuk dokumen untuk pembuatan Kartu Pencari Kerja yang baru.
  4. Kartu Pencari Kerja yang lama wajib untuk disertakan sebagai bagian dari syarat kelengkapan dokumen untuk dilakukan perpanjangan tersebut.
  5. Surat permohonan resmi yang bermaterai sebagai bukti dan pertanggung jawaban bahwa data yang diberikan memang benar dan sah.
  6. Surat kuasa apabila yang mengurus bukan diri sendiri dan diwakilkan oleh orang lain dengan izin. Dalam surat kuasa ini juga perlu untuk melampirkan fotokopi KTP dari orang yang diberikan kuasa dalam mengurus dokumen.
  7. Sertifikat keterampilan apabila memilikinya.
  8. Daftar riwayat hidup atau CV yang terbaru maupun yang sudah diperbaiki.

Prosedur untuk Perpanjang Kartu Kuning 2025

Setelah memahami apa saja syarat mengurus perpanjang kartu kuning terbaru 2025 yang ada, maka selanjutnya yaitu mengetahui prosedur yang dimiliki.

Prosedur ini penting untuk dipahami supaya nantinya proses perpanjangan bisa berjalan dengan lebih lancar dan sesuai kebutuhan yang ada.

Berikut ini merupakan langkah atau prosedur dalam perpanjangan kartu kuning terbaru diantaranya:

  1. Melakukan penyerahan keseluruhan dari berkas persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya. Berkas ini diserahkan kepada pihak petugas pelayanan yang ada di kantor Disnaker setempat. Pastikan terlebih dahulu bahwa semua persyaratan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
  2. Melakukan verifikasi data yang dilaksanakan oleh pihak petugas. Apabila semua dokumen sudah sesuai dan benar, maka nantinya proses akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Apabila tidak, maka dokumen akan dikembalikan supaya bisa dilengkapi atau diperbaiki oleh pemohon itu sendiri.
  3. Melakukan pencetakan Kartu Pencari Kerja yang baru dan pemohon perlu untuk menunggu sementara waktu sampai proses pencetakan telah selesai dilaksanakan.
  4. Kartu AK-1 yang sudah mendapatkan tanda tangan dari pihak pejabat yang berwenang nantinya akan mendapatkan stempel. Kemudian, diserahkan kepada pihak pemohon. Nantinya pemohon bisa untuk membuat salinan dalam bentuk fotokopi maupun scan dokumen sebagai referensi untuk pribadi.
  5. Proses perpanjangan untuk Kartu Pencari Kerja bisa mencapai waktu 15 menit selama pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan yang ada dengan baik.

Perlu untuk diketahui dan diingat bahwa proses perpanjangan kartu kuning dilakukan secara gratis dan tidak membutuhkan biaya apapun.

Cara Membuat Kartu Kuning Baru 2025

Buat kamu yang belum pernah syarat mengurus perpanjang kartu kuning terbaru 2025 karena belum ada kartunya, maka perlu untuk membuat yang baru terlebih dahulu.

Secara umum, sebenarnya cara untuk membuat kartu kuning yang baru kurang lebih sama yaitu perlu untuk melengkapi persyaratan terlebih dahulu. Selain itu, proses pembuatannya sendiri bisa dilakukan secara langsung melalui datang ke kantor Disnaker atau dilakukan secara online.

1. Persyaratan

Berikut ini merupakan persyaratan untuk pembuatan kartu kuning yang baru diantaranya:

  1. Fotokopi KTP.
  2. Pas foto berwarna yang terbaru dengan ukuran 3Γ—4.
  3. Fotokopi ijazah pendidikan yang terakhir.
  4. Fotokopi sertifikat pelatihan atau kompetensi kerja serta surat pengalaman kerja untuk pemohon yang sudah pernah mengikuti atau memilikinya.

2. Pembuatan Langsung Offline

Berikut ini cara untuk membuat kartu kuning yang dilakukan dengan offline atau langsung diantaranya:

  1. Mengunjungi ke kantor Disnaker setempat sesuai dengan alamat domisili yang ada di KTO.
  2. Menyerahkan keseluruhan dari dokumen persyaratan yang sudah dilengkapi dan benar kepada bagian pembuatan kartu AK-1.
  3. Menunggu hasil verifikasi terhadap berkas yang sudah diserahkan. Apabila lengkap dan benar, maka nantinya tinggal menunggu pencetakan kartu kuning.
  4. Kartu kuning yang telah dicetak nantinya bisa untuk diterima dan pergi ke bagian legalisasi untuk bisa melegalisasi kartu tersebut terlebih dahulu.

3. Pembuatan Online

Berikut ini merupakan cara untuk pembuatan kartu kuning secara online diantaranya:

  1. Buka laman resmi yang dimiliki oleh pihak Kemnaker yang dapat diakses di sini.
  2. Klik pada menu Daftar dan melengkapi keseluruhan dari data. Beberapa data yang perlu untuk diisikan tersebut mulai dari NIK KTP, nama lengkap sesuai dengan kTP, email, nomor HP yang dapat dihubungi, dan juga kata sandi.
  3. Klik pada pilihan menu Masuk Sekarang untuk bisa melanjutkan pengisian data akun. Selain itu, ada pula informasi seperti data diri, keterampilan yang dimiliki, pekerjaan, dan pendidikan yang perlu untuk dimasukkan.
  4. Klik pada tombol Daftar sebagai Pencari Kerja.
  5. Setelah proses daftar dinyatakan berhasil, maka selanjutnya tinggal mengunggah dokumen untuk foto resmi dengan ukuran 3Γ—4 yang berwarna.
  6. Tinggal ikuti saja instruksi yang diberikan dan ada di layar. Kemudian, mengisi pula data yang terdapat di layar dan diminta dengan benar serta lengkap.
  7. Pastikan terlebih dahulu bahwa semua data memang sudah benar. Kemudian, klik pada tombol Simpan dan nantinya sudah akan tersimpan secara otomatis pada database yang ada di Disnaker.
  8. Kartu kuning fisik bisa untuk didapatkan dengan datang secara langsung ke kantor Disnaker setempat.

Penutup

Nah, itu tadi merupakan penjelasan terkait dengan apa saja sebenarnya syarat mengurus perpanjang kartu kuning terbaru 2025 yang perlu untuk diketahui dan disiapkan dengan baik. Dari penjelasan di atas, kamu bisa mencoba untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik supaya prosesnya lebih lancar.

Tidak hanya dengan membuat kartu kuning, tetapi para pekerja dan calon pekerja perlu mengetahui banyak hal yang berkaitan dengan dunia kerja yang cukup sulit ditembus ini. Kamu bisa mendapatkan tips cara melamar kerja yang baik dan berkesan secara lengkap melalui situs blog Mamikos. πŸ‘·πŸ’»

FAQ

Apa saja persyaratan memperpanjang kartu kuning?

Beberapa persyaratan yang perlu untuk disiapkan saat akan memperpanjang kartu kuning yaitu fotokopi KTP, fotokopi ijazah asli atau SKL maupun SKHU yang sederajat, pas foto, dan lain sebagainya.

Apakah kartu kuning bisa diperpanjang secara online?

Cara perpanjangan untuk kartu kuning bisa dilakukan secara online atau datang secara langsung ke kantor Disnaker terdekat.

Berapa biaya memperpanjang kartu kuning?

Biaya yang perlu untuk dikeluarkan dalam memperpanjang kartu kuning yaitu sebesar nol rupiah atau gratis. Pembuatnya tidak perlu untuk membayarkan biaya apapun saat melakukan perpanjangan karena layanan yang satu ini disediakan secara gratis dari pihak pemerintah.

Apa saja yang dibawa untuk mengurus kartu kuning?

Beberapa hal yang penting untuk dibawa saat mengurus kartu kuning diantaranya ada fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi KK, pasfoto yang terbaru berwarna dengan ukuran 3Γ—4 sebanyak dua lembar, fotokopi ijazah yang terakhir, dan masih ada banyak lagi yang lainnya.

Berapa biaya kartu kuning?

Penting untuk dipahami bahwa pembuatan kartu kuning atau AK-1 tidak ada pemungutan biaya sama sekali atau artinya gratis. Hal ini juga berlaku untuk biaya mulai saat pengajuan sampai dengan proses pencetakan yang didapatkan.

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah