Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih dan Kisaran Gajinya, Ada yang 12 Juta per Bulan?
Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih dan Kisaran Gajinya, Ada yang 12 Juta per Bulan? – Apakah kamu pernah mendengar tentang koperasi desa Merah Putih? Apalagi, beredar kabar bahwa gaji pengurusnya bisa mencapai Rp12 juta per bulan. Wah, angka yang cukup menggiurkan, apalagi jika kamu memiliki semangat memajukan desa dan masyarakat sekitar.
Ada banyak hal yang harus kamu pahami, mulai dari mengenal koperasi desa Merah Putih, prinsip kerja koperasi, sampai tanggung jawab yang harus diemban oleh para pengurus. Belum lagi, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi sebelum bisa resmi menjabat.
Nah, Mamikos akan membahas kisaran gaji yang mungkin kamu terima kalau berhasil bergabung. Siapa tahu, setelah baca ini kamu menjadi tertarik untuk ikut berkontribusi langsung di koperasi desa kamu sendiri! ๐ โ๏ธ ๐
Daftar Isi
Daftar Isi
Mengenal Koperasi Desa Merah Putih
Sebelum bahas lebih jauh soal syarat dan gaji, kenalan dulu yuk sama Koperasi Desa Merah Putih.
Koperasi Desa Merah Putih dibentuk pada tahun 2024 oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Republik Indonesia sebagai bagian dari inisiatif strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi.
Program ini diinisiasi oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, yang menekankan pentingnya koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang bisa jadi tulang punggung kemandirian desa.
Koperasi Desa Merah Putih adalah bentuk koperasi yang lahir dari inisiatif masyarakat desa yang ingin memajukan perekonomian lokal melalui sistem gotong royong dan pengelolaan sumber daya secara mandiri.
Koperasi ini hadir dengan semangat nasionalisme dan pemberdayaan masyarakat desa. Kegiatan usahanya beragam dari perdagangan, simpan pinjam, pertanian, sampai penyediaan layanan kebutuhan pokok.
Tujuan utama koperasi desa Merah Putih:
- Meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Menciptakan lapangan kerja di desa dan ekonomi lokal.
- Mengelola potensi lokal secara optimal, seperti pertanian, peternakan, UMKM, hingga layanan keuangan mikro pro-rakyat.
Program ini masuk dalam agenda modernisasi koperasi dan digadang-gadang menjadi salah satu pilar penguatan ekonomi desa yang berkelanjutan.ย
Adanya pendekatan manajerial yang profesional dan struktur kepengurusan yang jelas, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan tidak sekadar jadi koperasi formalitas, melainkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi anggotanya dan masyarakat sekitar.
Syarat menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Rencana rilis Koperasi Desa Merah Putih akan berlangsung pada tanggal 12 Juli 2025. Masyarakat masih menantikan bagaimana lembaga ekonomi baru ini berjalan dan proses pelaksanaannya.
Berikut adalah syarat resmi untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Domisili Sesuai KTP
Calon pengurus harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di desa atau wilayah tempat koperasi berdiri.
Aturan ini penting agar pengurus memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat. Alamat domisili harus sesuai dengan yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Memiliki Pengetahuan tentang Perkoperasian
Calon pengurus harus memahami prinsip dan praktik koperasi, serta bersikap jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi.
Pengetahuan ini mencakup pemahaman mengenai demokrasi ekonomi, asas kekeluargaan, serta sistem pertanggungjawaban dalam koperasi.
Jika belum memiliki pengalaman langsung, calon disarankan mengikuti pelatihan dasar perkoperasian yang diakui oleh Dinas Koperasi atau lembaga resmi.
3. Memiliki Keterampilan Kerja dan Wawasan Usaha
Pengurus Koperasi Desa Merah Putih diharapkan memiliki keterampilan kerja, wawasan usaha, serta semangat kewirausahaan.
Kemampuan dalam manajemen usaha, keuangan, serta pelayanan kepada anggota menjadi nilai tambah bagi calon pengurus.
Wawasan ini penting agar koperasi bisa berkembang sesuai dengan potensi ekonomi lokal dan kebutuhan anggota.
4. Tidak Memiliki Hubungan Keluarga dengan Pengurus atau Pengawas Lain
Calon pengurus tidak boleh memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat pertama dengan pengurus atau pengawas lainnya. Tujuannya adalah untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga objektivitas dalam pengambilan keputusan koperasi.
Hubungan keluarga yang dimaksud mencakup orang tua, anak, suami/istri, dan saudara kandung.
5. Bukan dari Unsur Pimpinan Desa
Calon pengurus tidak berasal dari unsur pimpinan desa, seperti kepala desa atau perangkat desa lainnya. Peraturan tersebut ditetapkan agar koperasi tetap bersifat independen dan tidak tercampur dengan kepentingan pemerintahan desa.
Peran pimpinan desa cukup sebagai pembina atau pendukung dari luar struktur organisasi koperasi.
Susunan Kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih
Susunan kepengurusan koperasi Desa Merah Putih merupakan struktur organisasi yang mengatur pengelolaan koperasi di tingkat desa agar berjalan efektif dan transparan. Bagian dari Koperas Desa Merah putih terdiri dari pengurus, pengelola, dan pengawas.
1. Pengurus
Pengurus terdiri dari beberapa posisi penting dengan tugas masing-masing dalam menjalankan operasional koperasi. Biasanya, pengurus koperasi Desa Merah Putih terdiri dari:
- Ketua โ Pemimpin koperasi yang bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan dan pengambilan keputusan utama.
- Wakil Ketua Bidang Usaha โ Mengawasi dan mengembangkan kegiatan usaha koperasi agar berjalan dengan baik dan menguntungkan.
- Sekretaris โ Bertugas mengelola administrasi, surat-menyurat, serta pencatatan dokumen koperasi.
- Bendahara โ Mengatur keuangan koperasi dan membuat laporan keuangan secara transparan.
- Anggota Pengurus โ Membantu tugas pengurus lain dan ikut serta dalam pengambilan keputusan.
Jumlah anggota pengurus harus berjumlah ganjil dan minimal lima orang untuk memudahkan pengambilan keputusan. Selain itu, seluruh pengurus wajib berasal dari desa yang sama agar koperasi benar-benar mewakili masyarakat setempat.
Keterlibatan perempuan juga harus diperhatikan untuk menjaga keberagaman dan representasi gender. Susunan ini dirancang agar pengelolaan koperasi dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip koperasi.
2. Pengawas
- Bertugas mengawasi jalannya kegiatan koperasi agar sesuai dengan aturan, prinsip koperasi, dan keputusan rapat anggota.
- Memastikan pengurus menjalankan tugasnya dengan transparan dan akuntabel.
- Pengawas bertindak sebagai kontrol internal agar tidak terjadi penyimpangan atau kesalahan pengelolaan.
- Biasanya pengawas dipilih dari anggota koperasi yang dipercaya dan tidak merangkap sebagai pengurus.
3. Pengelola
- Ditunjuk oleh pengurus untuk menjalankan kegiatan operasional koperasi sehari-hari.
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan program, administrasi harian, dan pelayanan kepada anggota.
- Pengelola bisa berasal dari pengurus atau tenaga profesional yang memiliki keahlian manajemen koperasi.
- Pengurus tetap memegang kendali pengawasan, sedangkan pengelola fokus pada operasional.
โ ๏ธInformasi Tambahan:
Pengurus koperasi memiliki wewenang untuk menunjuk manajer atau pengelola yang bertugas menjalankan kegiatan operasional sehari-hari sesuai dengan arahan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pengurus.
Penunjukan ini bertujuan agar operasional koperasi berjalan lebih efektif dan profesional, sementara pengurus tetap memegang kendali pengawasan atas pelaksanaan tugas tersebut.
Seluruh pengurus, pengawas, dan anggota koperasi wajib berasal dari desa yang sama. Ketentuan ini penting agar kepengurusan benar-benar mewakili kepentingan masyarakat lokal dan memprioritaskan kebutuhan serta aspirasi desa tersebut.
Melibatkan pihak dari luar wilayah desa tidak diperbolehkan, guna menjaga keaslian dan keberlanjutan koperasi sebagai organisasi yang berakar kuat dalam komunitas setempat.
Selain itu, pembentukan pengawas koperasi sangat penting sebagai kontrol independen yang bertugas memastikan pengurus menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan serta prinsip tata kelola koperasi yang baik.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, koperasi diwajibkan rutin mengadakan rapat pengurus dan anggota. Rapat tersebut menjadi momen evaluasi kinerja sekaligus pengambilan keputusan strategis yang mendukung keberlangsungan dan perkembangan koperasi ke depan.
Benarkah Gaji Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Sampai 12 Juta Per Bulan?
Kabar bahwa gaji pengurus Koperasi Desa Merah Putih mencapai Rp12 juta per bulan tidak dapat dipastikan kebenarannya dan tergolong spekulatif.
Pihak Kementerian Koperasi dan UKM sudah memberikan klarifikasi bahwa isu mengenai gaji sebesar Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan adalah tidak benar alias hoaks.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, besaran gaji atau honor untuk pengurus koperasi tidak diatur secara nasional.
Gaji pengurus diputuskan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan mempertimbangkan kemampuan finansial dan skala usaha koperasi tersebut. Jadi, tidak ada jumlah gaji yang pasti atau berlaku secara umum.
Nilai kompensasi pengurus koperasi sangat bergantung pada kesepakatan internal dan kondisi ekonomi koperasi masing-masing desa. Masyarakat disarankan untuk tidak langsung mempercayai kabar yang belum jelas sumbernya.
Biasanya, koperasi desa memiliki skala usaha yang terbatas dan sumber pendanaan yang berasal dari anggota serta kegiatan usaha sederhana. Maka, wajar jika kompensasi untuk pengurus pun disesuaikan dengan kondisi nyata koperasi.
Jika koperasi belum menghasilkan laba signifikan, maka pengurus kemungkinan hanya menerima honorarium kecil atau bahkan bekerja secara sukarela.
Selain itu, informasi mengenai besaran gaji yang tinggi dapat menimbulkan kesalahpahaman publik dan menciptakan kecemburuan sosial di masyarakat.
Oleh sebab itu, transparansi dalam pengelolaan keuangan koperasi, termasuk soal honor pengurus, sangat penting agar tetap mendapatkan kepercayaan dari anggota dan warga desa.
Penutup
Penting banget untuk kamu lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan nfo soal hal-hal sensitif kayak gaji pengurus koperasi.
Jangan sampai karena info yang belum jelas kebenarannya, malah membuat warga bingung, saling curiga, bahkan merugikan koperasi itu sendiri. Padahal, koperasi memiliki peran besar untuk membantu ekonomi warga desa agar semakin sejahtera.
Soal gaji pengurus, sebenarnya tidak ada angka pasti yang ditetapkan pemerintah. Semua itu balik lagi ke kondisi keuangan koperasi masing-masing dan ditentukan bersama melalui musyawarah anggota.
Oleh karena itu, yuk dukung koperasi di desa-desa untuk terus tumbuh dan bermanfaat. Caranya dengan ikut aktif, memberikan masukan positif, dan pastinya jangan mudah percaya sama kabar-kabar yang belum jelas asal-usulnya.
Kalau semua saling jaga kepercayaan, koperasi pasti bisa jadi kekuatan ekonomi rakyat yang semakin solid! Yuk, mari dukung bersama!
Referensi:
Susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih, Ini Syarat dan Mekanismenya [Daring]. Tautan: https://www.detik.com/jateng/bisnis/d-7924711/susunan-pengurus-koperasi-desa-merah-putih-ini-syarat-dan-mekanismenya/
Berapa Gaji Pengawas Koperasi Merah Putih dan Siapa Ketuanya? [Daring]. Tautan: https://tirto.id/berapa-gaji-pengawas-koperasi-merah-putih-dan-siapa-ketua-pejabat-hcbf/
Klik dan dapatkan info kost di dekat mu: