10+ Syarat Pengajuan KPR Rumah Baru/Second dan Tips Agar Disetujui

10+ Syarat Pengajuan KPR Rumah Baru/Second dan Tips Agar Disetujui – Apakah Anda sedang mencari syarat pengajuan KPR rumah?

Memiliki hunian yang sesuai kebutuhan merupakan hal yang diinginkan oleh banyak orang.

Salah satu cara untuk mendapatkan rumah impian adalah dengan Kredit Pemilik Rumah (KPR).

Fasilitas kredit ini diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan tentu dengan berbagai ketentuan.

Berikut sudah Mamikos rangkum syarat pengajuan KPR rumah yang akan mempermudah Anda.

Pertimbangan Sebelum Mengajukan KPR

freepik.com/author/@freepik

Sebelum menyiapkan syarat pengajuan KPR rumah, ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan.

Baik mengenai kondisi finansial Anda, maupun pemilihan rumah
yang ingin dimiliki.

Pertimbangan ini harus dilakukan untuk memastikan proses
pengajuan berjalan lancar dan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan finansial
Anda.

1. Evaluasi kebutuhan dan kemampuan finansial.

Tentukan dengan jelas kebutuhan rumah yang sesuai dengan kebutuhan dan keuangan Anda.

Evaluasi kemampuan finansial Anda untuk membayar cicilan setiap bulan tanpa memberatkan keuangan.

2. Rencanakan uang muka.

Pastikan Anda memiliki uang muka yang cukup. Biasanya, bank
mensyaratkan uang muka dengan besaran tertentu dari harga properti.

3. Periksa kredit dan riwayat finansial.

Periksa riwayat kredit dan keadaan finansial Anda.

Riwayat kredit yang baik dapat meningkatkan peluang persetujuan KPR. Jika ada utang atau kredit lain, pastikan pembayaran tepat waktu.

4. Pilih bank atau lembaga keuangan dengan bijak.

Bandingkan suku bunga, biaya-biaya terkait, dan syarat-syarat yang ditawarkan oleh berbagai bank atau lembaga keuangan.

5. Periksa dan persiapkan dokumen.

Pastikan semua dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KPR sudah lengkap dan dalam kondisi baik.

Persiapkan dokumen identitas, dokumen kepemilikan properti, slip gaji, dan dokumen pendukung lainnya.

Pertimbangan Memilih Rumah KPR

Memilih rumah untuk KPR (Kredit Pemilikan Rumah) merupakan
keputusan besar yang memerlukan pertimbangan matang sebelum mempersiapkan
syarat pengajuan KPR rumah.

Jangan sampai Anda menyesali tempat tinggal yang dipilih
sehingga menimbulkan berbagai ketidaknyamanan.

Pertimbangkan semua faktor di bawah ini dengan cermat agar
Anda dapat membuat keputusan yang tepat dan memilih rumah yang sesuai dengan
kebutuhan Anda.

1. Lokasi rumah termasuk aksesibilitas, keamanan lingkungan,
dan infrastruktur fasilitas umum.

2. Sesuaikan harga properti dengan kemampuan keuangan Anda.

3. Tentukan ukuran rumah, fasilitas rumah, dan kebutuhan gaya hirup Anda. Ukuran dan Kebutuhan.

4. Periksa kondisi fisik bangunan sehingga tidak ada
kerusakan.

5. Pastikan properti memiliki legalitas lengkap; Sertifikat
Hak Milik (SHM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan dokumen lain yang
diperlukan.

6. Ketersediaan transportasi umum dan akses ke tempat kerja
atau sekolah.

7. Amati keadaan lingkungan sekitar, termasuk tetangga dan
suasana lingkungan yang akan memengaruhi kenyamanan sehari-hari.

8. Potensi pertumbuhan nilai properti.

9. Rencana keuangan jangka panjang dan biaya lain seperti
Pajak Bumi Bangunan (PBB)

10. Inspeksi rumah jika memungkinkan agar tidak ada masalah
atau kerusakan tersembunyi.

Syarat Pengajuan KPR Rumah

Dengan mempersiapkan semua dokumen syarat pengajuan KPR
rumah, Anda bisa meningkatkan kemungkinan persetujuan KPR.

Pastikan semua dokumen syarat pengajuan KPR rumah di bawah
ini dalam kondisi yang baik dan sesuai dengan persyaratan bank yang Anda pilih.

1. Syarat Umum:

   – Warga Negara
Indonesia (WNI).

   – Usia pengaju KPR minimal
21 tahun atau sudah menikah.

   – Usia pengaju maksimal
55 tahun untuk karyawan atau 65 tahun untuk wiraswasta saat cicilan lunas.

2. Dokumen Identitas:

   – Fotokopi KTP
(Kartu Tanda Penduduk).

   – Fotokopi Kartu
Keluarga (KK).

   – Akta nikah atau
surat cerai (jika sudah menikah atau pernah menikah).

3. Surat Keterangan WNI:

   – Diperlukan surat
keterangan WNI, terutama untuk WNI keturunan.

4. Dokumen Kepemilikan Bangunan:

   – Fotokopi dokumen
kepemilikan bangunan, seperti SHM (Sertifikat Hak Milik), IMB (Izin Mendirikan
Bangunan), dan bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

5. Dokumen Keuangan:

   – Fotokopi kartu
kredit beserta tagihan selama 1 bulan terakhir.

   – Slip gaji atau
bukti penghasilan.

   – Surat keterangan
dari tempat bekerja.

   – Buku rekening
tabungan yang menampilkan riwayat keuangan selama 3 bulan terakhir.

6. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak):

   – Fotokopi NPWP sebagai bukti pemenuhan kewajiban pajak.

Tambahan dokumen syarat pengajuan KPR rumah untuk wiraswasta atau pebisnis.

Menyertakan dokumen-dokumen tambahan ini akan membantu bank
dalam menilai kestabilan keuangan usaha Anda dan memastikan bahwa usaha
tersebut dijalankan secara sah.

Pastikan semua dokumen yang diserahkan sesuai dengan
persyaratan bank dan dalam kondisi yang baik.

1. Surat Keterangan Kerja atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

   – Jika Anda adalah
seorang wiraswasta, bank mungkin meminta surat keterangan kerja yang menyatakan
status usaha Anda atau surat izin usaha perdagangan (SIUP).

SIUP merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa usaha Anda
diakui dan diizinkan oleh pihak berwenang.

2. Bukti Transaksi Keuangan Usaha

   – Bank biasanya
akan meminta bukti transaksi keuangan usaha, seperti laporan keuangan, bukti
pembayaran pajak, atau bukti transaksi lainnya. Ini membantu bank dalam menilai
stabilitas keuangan usaha Anda.

3. Tanda Daftar Perusahaan

   – Dokumen ini
menunjukkan bahwa perusahaan atau usaha Anda terdaftar secara resmi di
pemerintahan. Tanda Daftar Perusahaan bisa berupa dokumen dari Dinas
Perdagangan atau instansi terkait yang mengatur pendaftaran usaha.

Syarat Pengajuan KPR Rumah Belum Menikah

1. Kriteria Umum:

   – Nasabah harus
tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

   – Nasabah berpenghasilan
tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun.

   – Usia nasabah minimal
21 tahun sampai dengan 45 tahun.

2. Maksimal Pembiayaan:

   – Pembiayaan yang
dapat diberikan berkisar antara 80-90 persen dari nilai objek yang akan
dibiayai.

3. Dokumen Pribadi:

   – Fotokopi KTP.

   – Fotokopi Kartu
Keluarga.

   – Fotokopi NPWP.

   – Slip gaji 3 bulan
terakhir.

   – Fotokopi rekening
koran 6 bulan terakhir.

   – Fotokopi akta
pendirian perusahaan atau izin usaha (khusus untuk pengusaha).

   – Surat keterangan
kerja dengan minimal masa kerja 2 tahun.

   – Lampiran asli surat
keputusan (SK) pengangkatan karyawan atau kartu Taspen bagi ASN.

   – Lampiran ijazah
terakhir.

   – Lampiran SPT PPh 21 (ketentuan beberapa bank).

Syarat Pengajuan KPR Rumah Subsidi

1. Kewarganegaraan dan Usia

   – Calon peminjam
harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki usia di atas 21 tahun
atau telah menikah.

2. Belum Memiliki Rumah dan Menerima Subsidi Pemerintah

   – Calon peminjam
tidak boleh memiliki rumah sendiri dan harus memenuhi syarat untuk menerima
subsidi pemerintah yang disediakan untuk mendukung kepemilikan rumah.

3. Batas Penghasilan

   – Penghasilan calon
peminjam tidak boleh melebihi batas tertentu, yaitu tidak lebih dari 8 juta
rupiah.

Syarat ini adalah salah satu kriteria untuk memastikan bahwa
penerima subsidi adalah mereka yang membutuhkannya.

4. Masa Kerja Pemohon

   – Informasi lebih
lanjut diperlukan tentang masa kerja calon peminjam. Syarat ini mungkin
mencakup persyaratan minimal masa kerja untuk memastikan stabilitas finansial.

5. NPWP dan SPT PPh Orang Pribadi

   – Calon peminjam
diharuskan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan Surat
Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) orang pribadi. Ini menunjukkan
keterlibatan peminjam dalam kewajiban pajak.

Syarat Pengajuan KPR Rumah Second

Syarat KPR untuk rumah second umumnya mirip dengan syarat pengajuan KPR rumah pada umumnya.

Namun, terdapat beberapa poin tambahan yang khusus terkait dengan kepemilikan rumah second.

Berikut adalah ringkasan syarat dan dokumen yang diperlukan:

1. Sertifikat SHM/SHGB

   – Menyertakan
salinan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
sebagai bukti kepemilikan penuh hak atas rumah tersebut.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

   – Menyertakan bukti
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk menunjukkan bahwa pembayaran pajak
properti telah dilakukan.

3. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

   – Menyertakan
salinan IMB sebagai bukti bahwa bangunan yang ada di tanah tersebut memiliki
izin mendirikan bangunan yang sah.

4. Lebar Jalan Minimal 5 M

   – Beberapa bank
atau lembaga keuangan mungkin memiliki persyaratan terkait lokasi properti,
seperti lebar jalan minimal. Pastikan properti tersebut memenuhi persyaratan
ini.

5. Bebas Banjir

   – Memastikan bahwa
properti tersebut tidak terkena risiko banjir.

6. Jauh dari Area Pemakaman

   – Beberapa bank
juga memperhatikan lokasi properti terkait dengan area pemakaman. Pastikan
properti tidak berada terlalu dekat dengan area pemakaman.

7. Jauh dari SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi)

   – Properti
sebaiknya tidak terlalu dekat dengan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi
(SUTET) untuk keamanan dan kenyamanan.

Syarat Dokumen Rumah KPR

Selain kelengkapan pribadi Anda sebagai syarat pengajuan KPR
rumah, Anda juga harus memerhatikan kelengkapan dokumen rumah yang Anda pilih.

Pastikan bahwa dokumen-dokumen ini dalam kondisi yang baik
dan sah secara hukum.

Sebelum mengajukan KPR, pastikan juga bahwa properti yang
akan dibeli telah memiliki legalitas yang lengkap dan sesuai dengan peraturan
yang berlaku.

1. Salinan SHM Tanah (Sertifikat Hak Milik)

2. Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

3. Salinan Persetujuan Penjualan Rumah

Cara Mengajukan KPR Rumah

Setelah semua dokumen sebagai syarat pengajuan KPR rumah
lengkap, Anda bisa langsung mengajukan KPR melalui bank yang Anda inginkan.

Berikut adalah tata cara mengajukan KPR rumah secara
lengkap.

1. Pemilihan Bank atau Lembaga Keuangan

Pilih bank atau lembaga keuangan yang sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi finansial Anda. Bandingkan suku bunga, syarat-syarat, dan
biaya-biaya terkait.

2. Persiapan Dokumen

Kumpulkan semua dokumen syarat pengajuan KPR rumah yang diperlukan, seperti identitas pribadi (KTP, KK), dokumen kepemilikan properti, slip gaji, rekening bank, dan dokumen pendukung lainnya.

Pastikan dokumen-dokumen ini lengkap dan sesuai dengan persyaratan bank.

3. Penilaian Properti (Appraisal)

Bank akan melakukan penilaian terhadap properti yang akan
dijadikan jaminan. Proses ini melibatkan penilaian nilai properti oleh penilai
independen.

4. Pengajuan Permohonan

Isi formulir aplikasi KPR yang disediakan oleh bank.
Sertakan semua dokumen yang telah Anda persiapkan. Proses ini dapat dilakukan
secara daring atau langsung di kantor bank.

5. Proses Appraisal dan Kalkulasi Penawaran

Bank akan melakukan proses appraisal dan kalkulasi penawaran
berdasarkan informasi yang Anda berikan.

Proses appraisal mencakup penentuan suku bunga,
syarat-syarat, dan rincian biaya KPR.

6. Persetujuan Kredit oleh Bank

Bank akan menilai kelayakan pinjaman berdasarkan informasi
dan dokumen yang telah Anda berikan. Keputusan persetujuan atau penolakan akan
diambil oleh bank.

7. Akad Kredit

Jika pengajuan disetujui, Anda akan membuat akad kredit
dengan bank. Dokumen ini mencakup semua ketentuan, jangka waktu, dan rincian
pembayaran yang telah disepakati.

8. Realisasi Kredit

Setelah akad kredit ditandatangani, bank akan mencairkan
dana pinjaman sesuai dengan kesepakatan. Dana ini akan digunakan untuk
pembelian properti.

Penutup

Mengajukan KPR melibatkan kerjasama antara peminjam dan
bank, serta persiapan dokumen yang baik.

Memahami setiap langkah dalam proses ini membantu memastikan bahwa syarat pengajuan KPR rumah berjalan lancar dan sesuai dengan kebutuhan finansial Anda.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah