3 Tahapan Selanjutnya Setelah Melakukan Pendaftaran IPDN Sekolah Kedinasan 2020

3 Tahapan Selanjutnya Setelah Melakukan Pendaftaran IPDN Sekolah Kedinasan 2020 – Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau yang lebih dikenal dengan IPDN merupakan sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sistem seleksi penerimaan Calon Praja IPDN dilakukan secara jujur dalam keseluruhan tahapan seleksi. Terhitung ada 3 tahapan seleksi yang wajib diikuti para peserta setelah Proses Pendaftaran dan Verifikasi yang dilakukan di Portal SSCASN Dikdin. Adapun untuk info lebih jelasnya bisa kamu cek di bawah ini.

Tahapan Selanjutnya Setelah Melakukan Pendaftaran IPDN

unsplash.com

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan kesempatan bagi putra putri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2020. Salah satu kelebihan yang ditawarkan IPDN adalah ikatan dinas sebagai calon PNS bagi para lulusan. Sehingga salah satu syarat yang diminta oleh IPDN kepada calon prajanya ialah bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan dan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Bila kamu tertarik untuk mendaftar IPDN, berikut rangkuman informasi pendaftaran hingga tahapan pendaftaran IPDN 2020.

Apa Persyaratan Pendaftaran IPDN?

  1. Persyaratan Umum
    1. Merupakan Warga Negara Indonesia.
    2. Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan tanggal 1 September 2020.
    3. Tinggi badan pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
  2. Persyaratan Administrasi
    1. Memiliki ijazah paling rendah tingkat Sekolah Menengah Umum (SMU), Madrasah Aliyah (MA), atau lulusan Paket C dengan ketentuan:
      • Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020; dan
      • Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 s.d. 2020
    2. KTP Elektronik bagi peserta yang sudah berusia 17 tahun, dan Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP Elektronik.
    3. Jika tidak memiliki KTP-el atau Kartu Keluarga (KK), peserta dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP-el yang ditandatangani oleh pejabat berwenang
    4. Surat Keterangan Lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang, bagi siswa SMU/MA Tahun Ajaran 2019/2020
    5. Bagi peserta OAP wajib menyertakan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang sudah ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).
    6. Alamat e-mail yang aktif.
    7. Pasfoto.
  3. Persyaratan Khusus
    1. Belum menikah/kawin (laki-laki)
    2. Belum pernah hamil/melahirkan (perempuan)
    3. Tidak bertato atau bekas tato
    4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak
    5. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan tindakan kriminal
    6. Tidak bertindik atau memiliki bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat
    7. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat
    8. Jika pendaftaran nantinya dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar wajib:
      • Tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
      • Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia
      • Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN
      • Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
      • Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan/atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, menyebarkan paham radikalisme dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual (LGBT).
    9. Jika pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan pendaftaran, maka pendaftar akan langsung dianggap gugur.

Berapa Kuota Yang Disediakan IPDN Tahun 2020?

IPDN memberikan kuota sebanyak 1.200 kursi yang terbagi di masing-masing provinsi. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Aceh: 51
  • Sumatera Utara: 71
  • Sumatera Barat: 43
  • Riau: 29
  • Kepulauan Riau: 19
  • Jambi: 27
  • Sumatera Selatan: 39
  • Kepulauan Bangka Belitung: 19
  • Bengkulu: 25
  • Lampung: 35
  • DKI Jakarta: 17
  • Jawa Barat: 60
  • Banten: 21
  • Jawa Tengah: 75
  • Daerah Istimewa Yogyakarta: 15
  • Jawa Timur: 82
  • Kalimantan Barat: 33
  • Kalimantan Tengah: 33
  • Kalimantan Timur: 25
  • Kalimantan Selatan: 31
  • Bali: 23
  • Nusa Tenggara Barat: 25
  • Nusa Tenggara Timur: 49
  • Sulawesi Selatan: 53
  • Sulawesi Tengah: 31
  • Sulawesi Utara: 35
  • Gorontalo: 17
  • Sulawesi Tenggara: 39
  • Maluku: 27
  • Maluku Utara: 25
  • Papua: 63
  • Papua Barat: 31
  • Sulawesi Barat: 17
  • Kalimantan Utara: 15

Kapan Pendaftaran IPDN 2020?

Pendaftaran IPDN Tahun 2020 dilakukan bersamaan dengan pendaftaran taruna/taruni perguruan tinggi kedinasan lainnya. Pendaftaran IPDN sendiri dilaksanakan tepatnya pada tanggal 8 Juni hingga 23 Juni 2020. Seluruh kegiatan pendaftaran IPDN dilaksanakan secara online dan terpusat melalui laman https://dikdin.bkn.go.id. Adapun berikut jadwal lebih lengkap terkait seleksi IPDN Tahun 2020:

Jadwal SPCP IPDN

Uraian Kegiatan Waktu Pelaksanaan Keterangan
Pelamar mendaftar secara online/daring Calon Peserta mengakses ke portal SSCASN BKN. 8 – 23 Juni 2020 Website https://dikdin.bkn.go.id/
Pelamar membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan Tahun 2020.
Pelamar log in ke SSCASN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan.
Pelamar memilih Sekolah Kedinasan dan mengisi biodata serta mengunggah dokumen persyaratan administrasi SPCP IPDN.
Pelamar menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek resume dan mencetak bukti pendaftaran.
Verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran yang telah diunggah. 8 – 25 Juni 2020 Website https://dikdin.bkn.go.id/
Pengumuman verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran. 8 – 25 Juni 2020 Website https://dikdin.bkn.go.id/
Pelamar yang memenuhi syarat verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran melakukan pembayaran PNBP Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai kode billing. 26 Juni 2020 Website https://dikdin.bkn.go.id/
Pelamar yang telah melakukan pembayaran PNBP SKD mencetak kartu ujian melalui akun masing-masing pada website SSCASN BKN. 6 – 14 Juli 2020 Bank yang ditunjuk oleh BKN (Maksimal Pembayaran PNBP SKD 7 (tujuh) hari kerja
Pengumuman Peserta SKD. 6 – 14 Juli 2020 Website https://dikdin.bkn.go.id/
Pelaksanaan SKD. Juli 2020 Ibukota Provinsi
Pengumuman Hasil SKD. Agustus 2020 Website http://spcp.ipdn.ac.id
Pengumuman Jadwal dan Lokasi Tes Kesehatan Tahap I. Agustus – September 2020 Kepolisian Daerah
Pengumuman Hasil Tes Kesehatan Tahap I. Agustus – September 2020 Website http://spcp.ipdn.ac.id
Pantukhir. Agustus – September 2020 Kepolisian Daerah
Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi Pendaftaran
Tes Kesehatan Tahap II
Pengumuman Hasil Tes Kesehatan Tahap II Agustus – September 2020 Website http://spcp.ipdn.ac.id
Registrasi Penerimaan Calon Praja Agustus – September 2020 IPDN Kampus Jatinangor

 

Bagaimana Alur Pendaftaran IPDN?

Berikut adalah alur pendaftaran IPDN Tahun 2020 yang bisa kamu jadikan sebagai panduan:

  1. Pelamar mengakses portal SSCASN milik BKN di laman https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Perlu dicatat bahwa pelamar wajib membaca dan memahami tata cara pendaftaran dan pesyaratan sekolah kedinasan, mengingat masing-masing mempunyai tata cara pendaftaran berbeda tergantung kebijakan sekolah kedinasan yang bersangkutan.
  3. Setelah itu, pendaftaran dilakukan dengan membuat akun SSCN Sekolah Kedinasan Tahun 2020.
  4. Cetak kartu informasi akun.
  5. Lalu, pelamar login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
  6. Unggah swafoto, lengkapi biodata (sesuai dengan pengumuman masing-masing sekolah kedinasan), memilih sekolah kedinasan, lengkapi nilai, dan unggah dokumen persyaratan.
  7. Pelamar dapat cek resume dan mencetak kartu pendaftaran SSCN sekolah kedinasan tahun 2020.
  8. Nantinya, panitia seleksi sekolah kedinasan di instansi terkait akan memverifikasi data yang masuk ke sistem.
  9. Status kelulusan seleksi administrasi dapat diakses di laman SSCASN dengan melakukan login.
  10. Pelamar yang lolos seleksi akan mendapatkan kode pembayaran. Informasi tata cara pembayaran dapat dicek di pengumuman atau web sekolah kedinasan yang dipilih pelamar.
  11. Setelah melakukan pembayaran dan diverifikasi oleh sistem, pelamar dapat mengunduh kartu ujian.
  12. Kemudian pelamar mengikuti ujian seleksi, di mana ketentuan mengacu pada persyaratan dan peraturan sekolah kedinasan masing-masing.
  13. Panitia seleksi penerimaan akan mengumumkan status kelulusan pelamar dan siapa saja yang diterima di sekolah kedinasan. Pelamar dapat mengecek informasi ini di SSCN Sekolah Kedinasan Tahun 2020.

Apa Tahapan Selanjutnya Setelah Melakukan Pendaftaran IPDN?

Setelah Proses Pendaftaran dan Verifikasi yang dilakukan di Portal SSCASN Dikdin, untuk bisa menjadi Calon Praja IPDN maka para calon peserta diwajibkan untuk mengikuti semua tahapan tes yang akan diujikan. Terhitung ada tiga tahapan pendaftaran IPDN yang wajib untuk diikuti. Jika para pendaftar/peserta di tiap tes nya sampai dengan tes akhir memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan maka dapat dinyatakan lulus sebagai calon praja IPDN.

Begitu pula sebaliknya jika salah satu item Tahapan Tes Yang diujikan ada yang GAGAL/GUGUR atau Tidak Memenuhi Syarat, maka dinyatakan GAGAL. Mengingat sistem tahapan tes yang dilakukan IPDN dalam Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) baru menggunakan sistem GUGUR. Nah, berikut adalah 3 tahapan selanjutnya yang harus peserta ikuti setelah proses Pendaftaran dan Verifikasi:

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilakukan dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assesment Test) oleh BKN.

2. Tes Kesehatan Tahap I

Tes Kesehatan daerah akan dilakukan oleh Kepolisian Daerah.

3. Pantukhir

  1. Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi Pendaftaran
  2. Tes Kesehatan Tahap II

Itulah informasi terbaru terkait 3 tahapan selanjutnya setelah melakukan pendaftaran IPDN Tahun 2020. Bagi kamu yang sudah mendaftarkan diri dan memilih IPDN sebagai sekolah kedinasan tujuan, maka perhatikan informasi di atas dengan cermat ya. Untuk mendapatkan informasi terbaru seputar IPDN, kamu bisa kunjungi situs Mamikos secara berkala.

Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: