Tahapan Tes CPNS, P3K Guru dan PPPK Non Guru 2021
Tahapan Tes CPNS, P3K Guru dan PPPK Non Guru 2021 – Meskipun masih menunggu jadwal dan tanggal resmi pembukaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memberikan beberapa informasi terkait seleksi CPNS, P3K dan PPPK non Guru. Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), rencananya pembukaan resmi CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka pada rentang bulan Mei-Juni. Proses seleksi akan dilaksanakan secara online serentak seluruh Indonesia.
Terbaru! Tahapan Tes CPNS,P3K Guru dan PPPK Non Guru 2021
Daftar Isi
Daftar Isi
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah merilis beberapa informasi mengenai penerimaan CPNS dan PPPK. Bagi kamu yang sudah menunggu seleksi CPNS dan PPPK tahun ini, informasi penting terkait tahapan seleksi CPNS maupun PPPK perlu kamu ketahui. Kali ini, Mamikos akan informasikan tahapan tes CPNS, PPPK Guru, dan PPPK non Guru agar kamu bisa bersiap.
Tes Awal CPNS, P3K Guru dan PPPK Non Guru
Pada tahap ini, calon pelamar diharuskan untuk membuat akun dan melengkapi unggah data sesuai ketentuan dilaman resmi seleksi rekrutmen CPNS dan PPPK. Setelah pengumuman administrasi yang juga menyisihkan banyak peserta, dilanjutkan dengan ujian CAT Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Seleksi Kemampuan Teknis.
Ujian ini meliputi 3 materi yang akan diujikan yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi(TKP). Pada tes SKD, BKN sudah menentukan ambang batas nilai minimal yang dianggap lulus. Termasuk ambang batas per materi yang diujikan dan ambang batas total nilai.
Daftar Akun SSCASN
- Calon pelamar mengakses laman resmi Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Membuat akun SSCASN
- Login/masuk ke akun SSCASN yang sudah dibuat
- Melengkapi data diri dan unggah swafoto
Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi yang sesuai dengan pelamar
- Pilih formasi sesuai latar belakang pendidikan
- Unggah dokumen yang diminta
- Cek kembali resume dan akhiri pendaftaran
- Mencetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun SSCASN
Seleksi Administrasi
- Panitia melakukan verifikasi data calon pelamar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi di akun masing-masing
- Calon pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat melakukan sanggah hasil Seleksi Administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah yang tidak dapat diganggu gugat
- Calon pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian untuk SKD
Seleksi kompetensi berupa ujian berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT). Biasanya ujian CAT dilaksanakan secara serentak bersama dengan pendaftar di instansi yang sama. Setiap pelamar dijadwalkan tempat dan waktu tes berdasarkan ketentuan panitia seleksi.
Tes Seleksi Kompetensi CPNS, P3K Guru dan PPPK Non Guru
Seleksi Kompetensi Dasar CPNS
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama P3K Guru
- Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Pada seleksi kompetensi teknis PPPK Guru, Pelamar diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi kompetensi teknis sebanyak 3 kali. Jika belum lulus di kesempatan pertama, kamu bisa mengikuti seleksi kompetensi teknis yang diselenggarakan selanjutnya. Prosedur seleksi juga sama dengan seleksi kompetensi teknis pada tahap pertama.
Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Non Guru
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis
Untuk P3K Guru dan PPPK Non Guru hanya sampai pada seleksi kompetensi teknis dan tidak ada seleksi kompetensi bidang. Seleksi kompetensi teknis PPPK Non Guru juga hanya dilakukan 1 (satu) kali pelaksanaan. Sedangkan untuk P3K Guru masih bisa mengikuti ujian seleksi kompetensi teknis jika belum lolos dikesempatan pertama.
Tes Seleksi Kompetensi Bidang CPNS
Setelah mengikuti tes seleksi kompetensi dasar, untuk pelamar CPNS masih ada lanjutan seleksi yaitu tes seleksi kompetensi bidang. Pada tes ini calon pelamar yang lolos seleksi kompetensi dasar akan diujikan tes yang menguji kemampuan sesuai dengan kebutuhan formasi yang dituju. Berikut tahapan SKB CPNS :
- Calon pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai jadwal dan waktu yang ditentukan
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang di akun SSCASN pelamar
- Calon pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat melakukan sanggah terkait hasil Seleksi Kompetensi Bidang
Ada beberapa instansi yang mengharuskan calon pelamar CPNS melalui ujian CAT SKB. Tetapi ada beberapa instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan berbagai tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara. Setiap formasi akan diujikan dengan berbagai jenis ujian berbeda sesuai dengan standar masing-masing instansi. Umumnya, pelamar akan diujikan dengan ujian CAT yang pertanyaan-pertanyaannya seputar bidang yang dilamar.
Hasil Akhir CPNS, P3K Guru dan PPPK Non Guru
Setelah melalui serangkaian tes diatas, hasil akhir seleksi akan diumumkan kurang lebih satu bulan lamanya. Hasil pengumuman bisa dicek dimasing-masing akun SSCASN pelamar. Terkait dengan hasil pengumuman CPNS, P3K Guru dan PPPK Non Guru tidak dapat diganggu gugat sehingga hasil bersifat mutlak. Berikut masing-masing ketentuan tahap pengumuman kelulusan:
Pengumuman Kelulusan CPNS
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang di akun SSCASN masing-masing pelamar(pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Calon pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan dokumen
Pengumuman Kelulusan P3K Guru
- Panitia merangking nilai calon pelamar secara keseluruhan dari yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis
- Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi
- Calon pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat melakukan sanggah hasil Optimalisasi Formasi tersebut
- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman final ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan dokumen
Pengumuman Kelulusan PPPK Non Guru
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang di akun SSCASN masing-masing pelamar(pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Calon pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan dokumen
Itu tadi Mamikos menginformasikan seputar tahapan tes CPNS, P3K Guru dan PPPK Non Guru untuk tahun 2021. Semoga informasi tadi bermanfaat untuk kamu yang sedang bersiap-siap untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK. Persiapkan semua tahapan dengan baik dan semoga beruntung.
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: