Tanggal Merah dan Libur Cuti Bersama Bulan Juni 2024, Catat Jadwalnya
Ada beberapa waktu tanggal merah dan cuti bersama di Bulan Juni, loh. Untuk lebih jelasnya simak penjelasannya berikut ini, ya.
Tanggal Merah dan Libur Cuti Bersama Bulan Juni 2024, Catat Jadwalnya- Hari libur adalah hari yang ditunggu-tunggu oleh semua karyawan.
Oleh karena itu, tak heran jika banyak yang mencari informasi tentang tanggal merah dan libur cuti bersama bulan Juni 2024.
Agar kamu tidak bingung mencari, Mamikos telah menyiapkan artikel yang berisikan tanggal merah dan libur cuti bersama bulan Juni 2024 untukmu.
Cara Penentuan Tanggal Merah di Indonesia
Daftar Isi [hide]

Penentuan tanggal merah atau hari libur nasional di Indonesia dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan yang melibatkan agama, sejarah, dan kebijakan pemerintah.
Berikut adalah langkah-langkah dan faktor-faktor yang berperan dalam penentuan tanggal merah di Indonesia:
Hari-Hari Besar Keagamaan
- Islam: Tanggal merah yang terkait dengan hari besar Islam seperti Idul Fitri, Idul Adha, Maulid Nabi, Isra’ Mi’raj, dan Tahun Baru Hijriah ditentukan berdasarkan kalender Hijriah.
- Kristen: Hari Natal (25 Desember), Jumat Agung, dan Hari Kenaikan Isa Almasih ditentukan berdasarkan kalender Gregorian.
- Hindu: Hari Nyepi dan Hari Raya Galungan, dan Hari Raya Saraswati dirayakan oleh umat Hindu di Indonesia, khususnya di Bali, dan ditentukan berdasarkan kalender Saka.
- Buddha: Hari Waisak ditentukan berdasarkan kalender lunar Buddha.
- Konghucu: Tahun Baru Imlek juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Advertisement
Hari-Hari Besar Nasional
- Hari Kemerdekaan (17 Agustus): Merayakan kemerdekaan Indonesia.
- Hari Buruh (1 Mei): Hari libur internasional yang juga diperingati di Indonesia.
- Hari Lahir Pancasila (1 Juni): Menandai kelahiran Pancasila sebagai dasar negara.
- Hari Kesaktian Pancasila (1 Oktober): Memperingati pentingnya Pancasila dalam sejarah Indonesia.
Penetapan oleh Pemerintah
Pemerintah Indonesia, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menetapkan hari-hari libur nasional dan cuti bersama setiap tahun.
SKB ini diumumkan pada akhir tahun sebelumnya dan memuat daftar lengkap hari-hari libur nasional serta cuti bersama yang akan berlaku untuk tahun mendatang.
Cuti Bersama
Selain hari-hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama untuk memberikan tambahan libur kepada pekerja. Cuti bersama biasanya terkait dengan hari raya tertentu seperti Idul Fitri dan Natal.
Penetapan cuti bersama bertujuan untuk mendukung tradisi pulang kampung (mudik) dan memperkuat ikatan keluarga serta efisiensi kerja.