Tata Tertib Serta Syarat Tes SKD CPNS 2021, Catat Ya
Tata Tertib Serta Syarat Tes SKD CPNS 2021, Catat Ya – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah salah satu tahapan tes wajib dalam seleksi CPNS. Pelaksanaan tes SKD dilakukan setelah seleksi administrasi CPNS untuk memastikan bahwa seluruh peserta sudah memenuhi syarat awal sebagai CPNS.
Tata Tertib Tes SKD CPNS Tahun 2021
Sebagai salah satu bentuk tes yang mewajibkan pendaftarnya datang secara langsung, pelaksanaan tes SKD dilakukan dengan aturan-aturan tertentu. Peserta yang tidak memenuhi persyaratan tes SKD tidak diperkenankan mengikuti tes. Konsekuensinya, peserta tidak diizinkan mendaftar CPNS tahun 2021 dan sudah dipastikan tidak diterima sebagai CPNS. Tentu kamu tidak ingin hal ini terjadi, apalagi jika sejak awal kamu sudah ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tes SKD CPNS dapat ditempuh jika peserta sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi. Apabila pendaftar tidak memiliki dokumen yang lengkap, pendaftar tidak akan bisa mengikuti tes SKD dan tes berikutnya. Sebab, pada seleksi CPNS 2021 berlaku sistem gugur, sehingga pelamar yang tidak lulus di salah satu tahap tidak dapat meneruskan tahap selanjutnya. Sangat penting bagi pelamar untuk mengetahui tata tertib tes SKD CPNS tahun 2021 agar lebih siap ketika menjalani tes.
Mengenal Tes SKD CPNS 2021
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan dengan beberapa tahap. Pada tahap pertama, kamu perlu melalui seleksi administrasi (berkas). Setelah dinyatakan lolos, kamu akan mendapatkan kesempatan mengikuti tes SKD CPNS.
Pelaksanaan tes SKD CPNS dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Nantinya peserta akan mengerjakan soal-soal menggunakan komputer dan tidak menggunakan alat tulis seperti kertas. Hasil pengerjaan soal dan nilainya dapat diketahui saat itu juga oleh peserta.
Materi soal yang wajib dikerjakan peserta saat tes SKD CPNS ada tiga (3) macam, yaitu Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Berdasarkan informasi CPNS tahun 2019, terdapat pengkategorian terkait ambang batas minimal skor SKD CPNS yang berlaku, yaitu:
- Kategori Cum Laude dan Diaspora: TIU (85), skor kumulatif minimal 271
- Kategori Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, dan Instruktur Penerbang: TIU (80), skor kumulatif minimal 271
- Kategori Penyandang Disabilitas: TIU (70), skor kumulatif minimal 260
- Kategori Putra atau Putri Papua dan Papua Barat: TIU (60), skor kumulatif minimal 260
- Kategori rescuer, bosun, jenang kapal, juru minyak kapal, juru mesin kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nahkoda, kepala kamar mesin kapal, mualim kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal, dan pengamat gunung api: TIU (70), skor kumulatif minimal 260
- Kategori Umum dan Tenaga Pengamanan Siber: TKP (126), TIU (80), TWK (65) tanpa skor kumulatif
Pelamar diharapkan memenuhi ambang batas minimal yang sudah ditetapkan.
Mekanisme Penilaian TIU, TWK, dan TKP pada CPNS 2021
Pendaftar CPNS perlu mengetahui mekanisme penilaian yang berlaku pada masing-masing kategori tes SKD CPNS.
- Penilaian soal TWK: jawaban benar mendapatkan nilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab mendapatkan nilai 0
- Penilaian soal TIU: jawaban benar mendapatkan nilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab mendapatkan nilai 0
- Penilaian soal TKP: jawaban dengan nilai terendah bernilai 1 dan nilai tertinggi 5, tidak menjawab mendapatkan nilai 0
Pelamar dapat memperoleh nilai SKD maksimal 500 dengan penjabaran: nilai TWK 150, nilai TIU 175, dan nilai TKP 175.
Syarat Mengikuti Tes SKD 2021
Perlu kamu ketahui bahwa tidak semua pelamar CPNS langsung bisa mengikuti seleksi tes SKD tahun 2021. Bagi yang tidak lolos seleksi pemberkasan atau seleksi administrasi CPNS 2021, pelamar tidak akan dapat mengikuti tes SKD tahun 2021. Jadi, sangat penting untuk memastikan bahwa dokumen yang dikumpulkan saat pemberkasan sudah lengkap, memenuhi syarat, dan tidak kurang.
Persyaratan yang perlu dipenuhi agar diizinkan ikut tes SKD 2021 berdasarkan aturan tahun sebelumnya antara lain membawa dokumen yang diperlukan. Pelamar wajib membawa kartu peserta berwarna dan kartu identitas yang masih berlaku. Penambahan aturan dan perubahan terkait tes SKD 2021 akan diumumkan secara resmi melalui website.
Persyaratan terkait penggunaan pakaian juga berlaku bagi para peserta agar diizinkan mengikuti tes SKD, misalnya:
• Peserta memakai baju kemeja lengan panjang putih polos (tanpa corak dan ornamen)
• Memakai celana panjang atau rok hitam polos tanpa corak (bukan berbahan jeans)
• Mengenakan jilbab hitam polos (bagi peserta berjilbab)
• Memakai sepatu berwarna hitam
Tata Tertib Tes SKD CPNS 2021
Patuhi tata tertib yang berlaku saat tes SKD CPNS dilaksanakan. Mengacu pada tata tertib tes SKD CPNS tahun 2021, informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) berikut dapat menjadi referensi.
- Peserta datang ke lokasi maksimal 90 menit sebelum jadwal SKD dimulai
- Peserta yang terlambat dari jadwal SKD tidak diizinkan mengikuti ujian dan secara otomatis dianggap gugur
- Peserta wajib mengisi daftar hadir SKD CPNS
- Peserta CPNS, PPPK (P3K) atau Seleksi Masuk Sekolah Kedinasan, diwajibkan membawa KTP dan Kartu Peserta Tes.
- Apabila peserta mengalami masalah dalam menunjukkan kartu identitas, peserta dapat menunjukan Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan (SK) pengganti identitas yang sudah mendapatkan pengesahan pejabat berwenang.
- Peserta ujian SKD harus sesuai dengan foto dalam kartu peserta
- Peserta memakai pakaian rapi, sopan dan bersepatu. Peserta yang mengenakan kaos, celana jeans dan sandal tidak diizinkan.
- Panitia Seleksi Instansi akan memberikan Pin Registrasi sebelum ujian dimulai.
- Penutupan akses pemberian pin registrasi adalah 5 menit sebelum ujian SKD dimulai
- Peserta dilarang:
• Membawa buku atau catatan berbentuk apa pun ke dalam ruangan
• Membawa dan menggunakan kalkulator, gawai (gadget: HP/tablet/alat perekam, dll), kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, dan alat tulis
• membawa senjata api, senjata tajam, dan sejenisnya
• Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama berada di dalam ruangan
• Menerima atau memberikan sesuatu dari dan pada peserta lain
• Ke luar ruangan (kecuali sudah memperoleh izin dari panitia)
• Merokok di dalam ruangan
• Menggunakan komputer untuk aplikasi selain CAT SKD
Demikian informasi tata tertib serta syarat tes SKD CPNS 2021 yang perlu kamu catat. Persiapan untuk bisa sukses menjalani tes SKD CPNS dan lulus passing grade tidak bisa kamu dapatkan secara instan. Selagi memiliki waktu untuk belajar dan mempersiapkan diri, kamu dapat berlatih mengerjakan soal-soal SKD serta mengukur kecepatan waktu pengerjaan. Sebisa mungkin jawablah soal dengan cepat dan tepat agar peluang lolos semakin tingggi. Jangan lupa untuk mematuhi tata tertib selama menjalani tes SKD CPNS 2021 dan persiapkan tempat tinggal agar tidak terlambat ke lokasi ujian via aplikasi kost terbaik Mamikos. Semoga berhasil!
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu: