Teks Pembukaan UUD 1945 yang Baik dan Benar, Asli

Tak sedikit dari warga negara yang belum mengetahui teks pembukaan UUD 1945 yang telah dirumuskan oleh para founding fathers Tanah Air.

18 Juni 2021 Anang

Di masa sekarang ini, banyak dari masyarakat di Tanah Air yang masih awam dan belum mengerti sepenuhnya tentang Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan arti pentingnya dalam tatanan konstitusi yang ada di Indonesia. Masyarakat sendiri cenderung banyak yang mengabaikan mengenai makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut.

Tak sedikit dari warga negara yang belum mengetahui teks pembukaan UUD 1945 yang telah dirumuskan oleh para founding fathers Tanah Air. Padahal, di era yang semakin mengglobal seperti sekarang ini, masyarakat dituntut supaya dapat menyeleksi efek yang dihasilkan dari adanya globalisasi seperti sekarang ini. 

Maka adanya konstitusi yang diterapkan di Indonesia, warga negara diharapkan agar senantiasa untuk belajar dan juga melaksanakan kegiatan bernegara dengan landasan dari konstitusi, supaya tidak hilang jati dirinya sebagai bangsa yang beradab dan beriman tinggi.

Sebagai salah satu norma hukum yang selain dasar negara, konstitusi adalah sekumpulan aturan yang memiliki sifat wajib dalam pelaksanaannya. Dimana tujuan dengan adanya konstitusi tersebut supaya apa yang menjadi cita-cita Negara dapat terwujud, salah satunya dengan adanya teks pembukaan UUD 1945 beserta rumusan pasalnya yang berlaku.

Isi Teks UUD 1945

Isi Teks UUD 1945
slidesharecdn.com

Jika ditinjau melalui teori tentang tata negara, bagian preambule, mukaddimah ataupun pembukaan yang terdapa pada dokumen konstitusi negara berisi suatu pernyataan yang singkat, padat namun jelas. Pada isinya tertanam ideologi kebangsaan yang diturunkan menjadi visi, serta misi dari suatu organsisasi. Contohnya tercermin pada berikut:

1. Alinea pertama teks Pembukaan UUD 1945, yang mana 

Pada alinea pertama, disebutkan jika kemerdekaan merupakan hak dari segala bangsa, maka oleh karenanya, adanya bentuk penajajahan yang ada di dunia harus dihilangkan, karena hal tersebut tidak sesuai dengan kemanusiaan ataupun keadilan.

Dari pernyataan pembukaan yang ada di alinea pertama tersebut menjelaskan tentang prinsip secara universal bahwa kemerdekaan merupakan hak asasi yang harus diterima oleh setiap bangsa dan juga haruslah dijunjung tinggi. Tentunya hal tersebut menjadi contoh kuatnya bangsa dalam menentang praktik penjajahan yang terjadi di berbagai tempat.

2. Alinea kedua teks pembukaan UUD 1945, yakni

Pada alinea kedua, perjuangan dari bangsa Indonesia sampai pada tujuan yang bahagia selamat dan juga sentosa, setelah berhasil mengantar rakyat menuju kemerdekaan yang dicita-citakan, menjadi Negara yang bersatu dan berdaulat, adik dan juga makmur.

Adapun makna dari aline tersebut menunjukkan bahwa kemerdekaan Negara Indonesia diakui merupakan hasil dari perjuangan yang dilakukan rakyat secara bersama-sama. Adanya pengakuan tersebut merupakan suatu jalan untuk mencapai negara yang merdeka, adil, berdaulat, bersatu dan juga makmur.

3. Alinea ketiga dari pembukaan UUD 1945, kutipannya

Pernyataan dari alinea ketiga seperti dikutip yakni, karena berkat dari rahmat Allah dan juga didorong dengan keinginan yang baik, agar tercipta negara yang punya kehidupan yang bebas sehingga rakyatnya menyatakan tentang kemerdekaannya.

Kalimat dalam alinea ini bermakna bahwa adanya pengakuan tersebut karena keyakinan yang berdasar pada takdir yang telah digariskan Tuhan Yang Maha Kuasa, yang mana wajib untuk dipertahankan dan diperjuangkan dengan sebaik-baiknya.

4. Alinea keempat dari Pembukaan UUD 1945 yang kutipannya

Pada alinea yang keempat sendiri tujuannya yakni untuk melakukan pembentukan Pemerintah Indonesia yang dapat melindungi bangsa Indonesia dan juga tumpah darahnya serta untuk memajukan kesejahteraan secara umum, dan juga mencerdaskan kehidupan masyarakatnya serta bersatu dalam ketertiban dunia yang adil secara sosial.

Sehingga disusun kemerdekaan bangsa dalam konstitusi yang dinamankan Undang-Undang Dasar Negara yang mana dasarnya yakni Ketuhanan, kemanusian yang adil dan juga beradab. Kerakyatan yang telah dipimpin dengan baik dan keadilan yang ditujukkan bagi seluruh bangsa di Tanah Air Indonesia.

Makna yang dapat dipetik dari alinea terakhir tersebut ialah tentang acuan dari adanya pemerintahan yang bertujuan untuk melindungi segenap bangsa dan rakyat Indonesia, memajukan kesejahteraan secara umum, aktif dalam mencerdaskan kehidupan warga negara serta turut andil dalam ketertiban dunia degan dasar-dasar Pancasila.

Close