Cari Tahu Tentang UU Harmonisasi Perpajakan Rumah Kos dan Tax Amnesty
Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan bahasan mengenai tax amnesty atau pengampunan pajak.
Tujuan dari adanya tax amnesty adalah mendorong repatriasi modal dan aset sehingga dapat meningkatkan perbaikan perekonomian Indonesia, dalam hal ini khususnya bidang properti.
Selain itu, Ada banyak revisi regulasi undang-undang pajak yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sebagai pemilik kos, Anda perlu memahami mengenai tax amnesty dan UU HPP.
Dalam Webinar Komunitas Mitra Mamikos yang diselenggarakan beberapa waktu lalu, Mutiara Opriani – Tax Manager Mamikos berbagi informasi terkait pengaruh dari tax amnesty & UU Harmonisasi untuk bisnis rumah kos dan cara perhitungan pajak.
Mutiara Opriani menyampaikan perubahan tarif bracket pph 21 pada pasal 17 di UU no. 36 thn 2008, dimana ada perubahan Batasan bracket, yaitu :
- Ph. 0- 60 jt = 5%
- Ph. > 60 jt – 250 jt = 15%
- Ph. > 250 jt – 500 jt = 25%
- Ph. > 500 jt – 5 M = 30%
- Ph. > 5 M = 35%
Ingin tahu lebih lanjut terkait tax amnesty & UU Harmonisasi untuk bisnis rumah kos?
Anda dapat menyaksikan video Webinar Komunitas Mitra Mamikos bersama Mutiara Opriani – Tax Manager Mamikos lewat video berikut ini:
Untuk membantu Mitra mengembangkan bisnis kos-kosan yang dimiliki, Mamikos rutin menyelenggarakan Webinar setiap minggunya dengan narasumber yang ahli dalam bidangnya.
Anda juga bisa mendapatkan berbagai tips dan trik seputar bisnis kos dengan bergabung di Facebook Group Komunitas Mitra Mamikos lewat link berikut: