THR 2022 Kapan Cair Untuk Karyawan Swasta? Ini Jadwal dan Cara Hitung Besarannya

Posted in: Tips Kerja
Tagged: THR 2022

THR 2022 Kapan Cair Untuk Karyawan Swasta? Ini Jadwal dan Cara Hitung Besarannya – Salah satu hal yang paling dinanti-nanti menjelang hari raya bagi para karyawan yaitu pembagian THR. Tunjangan Hari Raya atau yang biasa disingkat sebagai THR merupakan salah satu jenis pendapatan di luar pendapatan pokok para karyawan yang diberikan oleh perusahaan terkait. THR ini bersifat wajib, tidak seperti tunjangan lainnya yang sifatnya opsional. Bahkan pemberian THR ini telah diatur oleh pemerintah melalui Pasal 9 Ayat (1) PP Pengupahan.

Lantas kapan THR tahun 2022 ini akan cair untuk karyawan swasta? Kali ini Mamikos akan berbagi informasi mengenai jadwal pembagian THR bagi karyawan swasta, lengkap beserta cara menghitung besaran THR. Simak terus artikel berikut, ya!

Apa Itu THR

finance.detik.com

Tunjangan Hari Raya atau yang biasa disingkat sebagai THR merupakan salah satu jenis pendapatan di luar pendapatan pokok para karyawan yang diberikan oleh perusahaan tertentu. THR ini bersifat wajib, tidak seperti tunjangan lainnya yang sifatnya opsional. Bahkan pemberian THR ini telah diatur oleh pemerintah melalui Pasal 9 Ayat (1) PP Pengupahan.

THR yang diberikan kepada karyawan juga harus berupa uang dan tidak boleh berupa barang. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan para karyawan dalam memanfaatkan THR tersebut. Mereka dapat menggunakan kembali uang THR untuk keperluan lainnya seperti sebagai bekal untuk kembali ke kampung halaman atau untuk membeli barang-barang kebutuhannya untuk persiapan hari raya.

Manfaat THR Bagi
Karyawan

Berikut beberapa manfaat dari Tunjangan Hari Raya (THR) bagi
para karyawan :

  1. THR mampu mengurangi utang konsumtif yang biasa
    dikeluarkan selama hari raya keagamaan berlangsung.
  2. THR mampu menjadi modal keluarga, seperti modal
    untuk keperluan mudik dan lain sebagainya.
  3. THR mampu dijadikan sebagai biaya keperluan
    keagamaan, seperti zakat, infaq, dan lain sebagainya.
  4. THR mampu menjadi sumber keuangan tambahan untuk
    memenuhi kebutuhan pokok.
  5. THR mampu menjadi dana tambahan bagi keluarga
    pekerja.

Pekerja yang Berhak Mendapat THR

Di Indonesia, peraturan mengenai pemberian THR kepada
karyawannya telah di atur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Bahkan dalam aturan
tersebut telah diatur siapa saja yang berhak untuk mendapatkan THR. Berdasarkan
aturan tersebut, diketahui bahwa terdapat 3 (tiga) jenis pekerja yang berhak
untuk mendapatkan THR keagamaan, di antaranya yaitu :

  1. Pekerja yang terikat PKWT (Perjanjian Kerja
    Waktu Tertentu) atau pekerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) ,
    yang memiliki kurun waktu kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
  2. Pekerja yang terikat PKWTT (Perjanjian Kerja
    Waktu Tidak Tertentu) yang terkena PHK oleh perusahaan sejak H-30 hari sebelum
    perayaan keagamaan.
  3. Pekerja yang dimutasi ke perusahaan lain dengan
    masa kerja berlanjut. Terutama pabila perusahaan lama belum memberikan THR
    kepada pekerja tersebut.

Selain itu, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk memberikan THR kepada pekerja outsourcing maupun kontrak. Tenaga outsourcing wajib diberikan THR oleh perusahaan terkait apabila sudaah bekerja selama satu bulan atau lebih dan masih terikat hubungan kerja saat hari keagamaan berlangsung.

THR 2022 Kapan Cair

Beberapa orang sering bertanya-tanya mengenai kapan pemberian THR kepada karyawannya. Bahkan tak jarang para pengusaha yang memiliki perusahaan pun turut memikirkan hal tersebut.

Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), biasanya THR akan cair saat menjelang lebaran. Berdasarkan aturan-aturan sebelumnya, pembagian THR bagi PNS akan cair kurang lebih sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sehingga dapat diartikan bahwa THR PNS tahun ini akan cair pada bulan April 2022.

Bagi para karyawan swasta, tidak ada aturan pasti terkait
pembagian THR ini. Semua itu tergantung pada keputusan pemilik perusahaan.
beberapa perusahaan ada yang memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan
hari raya keagamaan. Jadi, apabila karyawan tersebut tidak ikut merayakan
lebaran, maka THR pun tidak akan cair menjelang Hari Raya Idul Fitri melainkan
akan cair pada saat hari raya keagamaan karyawan tersebut.

Namun akhir-akhir ini pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR). Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pemilik perusahaan wajib memberi THR keagamaan paling lama sekitar 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Selain itu, THR yang diberikan kepada karyawan swasta wajib dibayar penuh dan tepat waktu oleh perusahaan yang bersangkutan.

Cara Menghitung Besaran THR

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR), diketahui bahwa ketentuan besaran THR yang akan diterima oleh karyawan sebagai berikut :

  1. Bagi pekerja / buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka wajib mendapatkan THR dari perusahaan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.
  2. Bagi pekerja / buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus, namun kurang dari 12 bulan, maka besaran THR akan diberikan oleh perusahaan yang bersangkutan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikali 1 bulan upah.
  3. Bagi pekerja / buruh yang bekerja pada suatu perusahaan berdasarkan perjanjian kerja harian dan telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  4. Bagi pekerja / buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulannya selama masa kerja.

Denda dan Sanksi Telat Pembayaran THR

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa Tunjangan
Hari Raya (THR) merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan
kepada karyawannya. Oleh karena itu, apabila perusahaan yang bersangkutan gagal
dalam memenuhi kewajiban tersebut maka akan mendapatkan sanksi langsung dari
pemerintah.

Melansir dari laman Tempo, perusahaan yang terlambat dalam
proses pembayaran THR akan dikenakan denda sebesar 5 % dari total THR yang
harus dibayarkan. Denda tersebut dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja /
buruh dan tidak menghilangkan kewajiban pemilik perusahaan untuk tetap membayar
THR kepada karyawannya.

Namun, apabila perusahaan tersebut memang tidak mampu untuk
membayarkan THR kepada karyawannya sesuai dengan waktu yang telah disepakati,
maka harus ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan yang bersangkutan.
Selain itu perusahaan juga wajib melaporkan hal tersebut kepada pemerintah.

Demikian informasi mengenai THR 2022 bagi karyawan swasta, lengkap beserta jadwal dan cara menghitung besaran THR. Semoga informasi ini membantu!


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah