Tutorial Simulasi Dan Cara Hitung Bunga Deposito

Tutorial Simulasi Dan Cara Hitung Bunga Deposito – Secara pengertian, deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu yang mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti sesuai dengan kebijakan bank yang bersangkutan. Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya.

Deposito ada 3 macam jenis, yaitu Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Deposito On-Call.

  1. Deposito Berjangka, yaitu deposito yang umum dikenal masyarakat, Deposito Berjangka adalah jenis tabungan berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu. Deposito Berjangka diterbitkan bisa dengan atas nama perorangan maupun lembaga. Uang yang disimpan, hanya bisa diambil ketika jatuh tempo oleh pihak yang tertera pada bilyetnya.
  2. Sertifikat Deposito, diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat. Sertifikat tersebut tidak mengacu pada nama seseorang atau lembaga tertentu, sehingga dapat dipindahtangankan dan sangat mungkin untuk diperjualbelikan.
  3. Deposito On Call, yaitu tabungan berjangka dengan waktu penyimpanan yang relatif singkat, minimal 7 hari dan paling lama hanya kurang dari 1 bulan. Deposito ini dikhususkan dalam jumlah yang besar.

Lantas bagaimana cara menghitung bunga Deposito?

Tutorial Simulasi Dan Cara Hitung Bunga Deposito Berikut Bisa Kamu Pelajari Untuk Investasi 

Cara Hitung Bunga Deposito

Ketika menarik uang deposito, pemotongan pajak akan diberlakukan. Ternyata pajak ini diberlakukan pada suku bunga deposito yang kamu miliki. Jika depositmu memiliki suku bunga yang besar, maka pajaknya pun semakin tinggi. Agar tak penasaran, kamu bisa menghitung sendiri pajak deposito. Pajak deposito ini sebesar 20 persen jika besar tabungan lebih dari Rp 7,5 juta. Hal ini sesuai dengan ketetapan dari Direktur Jenderal Pajak.

Contohnya, kamu akan dikenai pajak sebesar 5 persen (ketetapan bank) tiap tahunnya saat memiliki tabungan sebanyak Rp 100 juta. Maka perhitungannya sebagai berikut:

Bunga deposito per tahun = Rp 100.000.000 x 5% = Rp 5.000.000

Bunga deposito per bulan = Rp 5.000.000 : 12 bulan = Rp 416.667 per bulan

Pajak bunga deposito per bulan = Rp 416.667 x 20% = Rp 83.333 per bulan

Pajak bunga deposito per tahun = Rp 83.333 x 12 bulan = Rp 999.996

Namun, perhitungan ini akan berbeda kalau kamu punya tabungan sebesar Rp 50 juta.

Penghitungannya bisa dilakukan seperti rincian berikut ini:

Bunga deposito per tahun = Rp 50.000.000 x 5% = Rp 2.500.000

Bunga deposito per bulan = Rp 2.500.000 : 12 bulan = Rp 208.333

Pajak bunga deposito per bulan = Rp 208.333 x 20% = Rp 41.666 per bulan

Pajak bunga deposito per tahun = Rp41.666 x 12 bulan = Rp 499.992

Melihat skema perhitungan di atas dapat disimpulkan makin besar bunga deposito maka makin tinggi pajaknya. Dan juga, kalau jumlah tabunganmu makin banyak maka akan diikuti dengan tingginya suku bunga.

Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu: