Rincian Uang Pangkal UPI Jalur Mandiri (SM-UPI) 2024-2025
Bagi kamu calon mahasiswa yang akan berkuliah di Universitas Pendidikan Indonesia, berikut ini informasi lengkap rincian uang pangkal UPI jalur mandiri 2024.
Rincian Uang Pangkal UPI Jalur Mandiri (SM-UPI) 2024-2025 – Salah satu hal yang sangat penting dilakukan ketika memutuskan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi adalah mengetahui besaran biayanya.
Biaya pendidikan adalah biaya yang harus dibayarkan oleh setiap calon mahasiswa. Biasanya ada dua jenis biaya pendidikan yaitu Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal bagi yang mengikuti jalur mandiri.
Nah, bagi kamu yang ingin mengetahui berapa besaran uang pangkal UPI jalur mandiri yang harus dibayarkan oleh calon mahasiswa. Dalam artikel ini kami akan membahas secara lengkap informasinya.
Informasi Uang Pangkal UPI Jalur Mandiri
Daftar Isi [hide]
Sistem pembayaran pada jalur mandiri memang sedikit berbeda jika dibandingkan dengan jalur lain pada umumnya seperti SNBP dan SNBT.
Dimana dalam jalur ini calon mahasiswa dikenakan uang pangkal yang harus dibayar.
Uang pangkal adalah sejumlah biaya yang harus ditanggung oleh calon mahasiswa yang hendak memasuki perkuliahan menggunakan jalur seleksi mandiri di beberapa perguruan tinggi termasuk Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Dalam kata lain, uang pangkal dapat juga disebut sebagai uang muka untuk masuk kuliah.
Pembayaran uang pangkal biasanya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di semester satu, namun pada beberapa universitas uang pangkal bisa dilakukan secara berangsur atau dalam sistem cicilan.
Advertisement
Perbedaan Uang Pangkal dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Uang pangkal tentu berbeda dengan UKT. Perbedaannya terletak pada fungsi, waktu pembayaran, serta nominal yang harus dibayarkan.
Di Universitas Pendidikan Indonesia sendiri, UKT merupakan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa yang memasuki perguruan tinggi dengan jalur SNBP, SNBT, SM-UPI – Prestasi Istimewa. Biaya ini harus dibayarkan pada setiap semesternya.
Sedangkan uang pangkal hanya diperuntukan bagi mahasiswa yang mengikuti seleksi jalur mandiri (SM-UPI) dan biasanya dibayarkan saat awal perkuliahan saja.
Nominal yang dibayarkan juga sangat berbeda, biaya pada UKT biasanya akan menyesuaikan dengan kemampuan ekonomi setiap orang tua mahasiswa.
Di mana UKT terbagi ke dalam beberapa golongan yaitu golongan I, II, III, IV, dan V.