UMK Upah Minimum di Jawa Barat 2024 Kabupaten/Kota dan Kenaikannya, Cek Daerahmu!
UMK Upah Minimum di Jawa Barat 2024 Kabupaten/Kota dan Kenaikannya, Cek Daerahmu! — Besaran UMK konon menjadi tolok ukur bagi calon pencari kerja untuk mempertimbangkan kota tempat ia akan mencari nafkah.
Sebab, terdapat perbedaan antara UMK upah minimum di kota A dengan kota B.
Pada kali ini, Mamikos punya bahasan UMK upah minimum di Jawa Barat 2024 Kabupaten/Kota dan kenaikannya untuk menjadi pertimbangan kamu.
Cek Sekarang! Besaran UMK Upah Minimum di Jawa Barat 2024
Daftar Isi
Daftar Isi
Buat kamu yang belum tahu apa yang dimaksud dengan UMK, UMR, dan gaji pokok, Mamikos sarankan untuk membaca ulasan Mamikos pada kesempatan ini.
Sebab di sini, Mamikos sudah merangkum besaran UMK upah minimum di Jawa Barat 2024 berikut dengan apa perbedaan dari UMK, UMR, dan gaji pokok.
Jadi pastikan membaca info dalam artikel Mamikos UMK upah minimum di Jawa Barat 2024 ini sampai selesai biar kamu semakin mengerti perbedaan dan berapa kenaikan upahnya.
UMK merupakan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang adalah standar minimum upah pekerja di setiap kabupaten atau kota. Secara umum, pengajuan UMK ini akan dilakukan oleh bupati atau walikota.
Kemudian, nominal UMK akan mulai dirumuskan dan ditetapkan oleh gubernur. Hal ini berlandaskan pada Pasal 16 tentang penghitungan nilai UMK yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota, yang disampaikan pada kepada bupati atau walikota sebelum direkomendasikan langsung ke gubernur.
Terdapat penjelasan yang jelas dalam pasal 16 ayat (4), bahwa apabila penetapan UMK lebih rendah dari UMK, maka bupati atau walikota bersangkutan tidak dapat merekomendasikannya ke bupati.
Lantas, apa yang menjadi perbedaan antara UMK, UMP dan gaji pokok? Segera dapat kamu ketahui di ulasan yang sudah Mamikos himpun di bawah ini.
Memahami Perbedaan Antara UMK, UMP dan Gaji Pokok
Pada tahun 2000 silam istilah UMK muncul pertama kali atau pada saat masa setelah reformasi. Istilah UMK ini muncul setelah terbit Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.
Sebelum dikenal sebagai UMK, masyarakat mengenalnya dengan istilah UMR atau kepanjangan dari Upah Minimum Regional. Dari keterangan ini tentu saja ada perbedaan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP sendiri berlaku di seluruh wilayah dalam satu provinsi dan nominalnya ditetapkan langsung oleh gubernur.
Lazimnya, penetapan UMP akan menjadi tolok ukur bagi bupati atau walikota untuk memutuskan besaran UMK. Itulah alasan mengapa nominal UMP biasanya ditetapkan lebih dulu sebelum UMK.
Perbedaan UMK dengan Gaji Pokok
Selain istilah UMK, mungkin kamu juga pernah mendengar atau tahu istilah gaji pokok. Gaji pokok merupakan bagian dari kewajiban perusahaan. Biasanya, nominal gaji pokok diberikan kepada pekerja/karyawan berdasarkan beban atau jenis pekerjaannya.
Sementara UMK merupakan standar angka gaji terkecil. Bentuknya dapat berupa gaji pokok atau justru gaji pokok yang ditambahkan dengan tunjangan tetap.
Gaji pokok bisa saja sama dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Akan tetapi, gaji pokok juga bisa saja berbeda dengan UMK.
Nilai atau nominal UMK bisa juga sama persis dengan besaran gaji pokok. Namun, bisa juga kurang, asalkan ada tunjangan tetap yang dapat menambah nilainya bagi karyawan/pekerja bersangkutan.
Penjelasan Besaran UMK Upah Minimum di Jawa Barat 2024
Di tahun 2023 silam, tepatnya pada 28 November, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat sudah melaksanakan Rapat Pleno untuk melakukan pemeriksaan terhadap 27 rekomendasi usulan nilai UMK dari Bupati/Walikota di Provinsi Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaaan rekomendasi, terdapat 13 kabupaten atau kota yang merekomendasikan sesuai dengan formulasi penyesuaian upah minimum, dan ada 14 Kabupaten/Kota yang melakukan rekomendasi tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023.
Dengan penghitungan tersebut, Pemerintah Provinsi Jabar akhirnya menentukan besaran UMK 2024 dimana rata-rata besaran kenaikan sebesar Rp78.909.
Rata-rata besaran persen kenaikannya 2,50% dan rata-rata besaran Alfa yang dipakai sebagai formulasi penghitungan kenaikan adalah 0,22.
Untuk nilai UMK tertinggi di Jabar tahun 2024 adalah Kota Bekasi yakni sebesar Rp5.343.430 dan nilai UMK terendah ialah Kota Banjar yang sebesar Rp2.070.192.
UMK di Provinsi Jawa Barat
Dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 menetapkan besaran UMK di wilayah Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2024 rata-rata naik sebanyak 2,50%.
Berikut adalah rincian UMK Upah Minimum di Jawa Barat 2024:
- Kota Bekasi naik 3,59%, UMK menjadi Rp5.343.430
- Kabupaten Karawang naik 1,58%, UMK menjadi Rp5.257.834
- Kabupaten Bekasi naik 1,59%, UMK menjadi Rp5.219.263
- Kabupaten Purwakarta naik 0,79%, UMK menjadi Rp4.499.768
- Kabupaten Subang naik 0,63%, UMK menjadi Rp3.294.485
- Kota Depok naik 3,92%, UMK menjadi Rp4.878.612
- Kota Bogor naik 3,76%, UMK menjadi Rp4.813.988
- Kabupaten Bogor naik 1,31%, UMK menjadi Rp4.579.541
- Kabupaten Sukabumi naik 0,97%, UMK menjadi Rp3.384.491
- Kabupaten Cianjur naik 0,76%, UMK menjadi Rp2.915.102
- Kota Sukabumi naik 3,15%, UMK menjadi Rp2.834.399
- Kota Bandung naik 3,97%, UMK menjadi Rp4.209.309
- Kota Cimahi naik 3,24%, UMK menjadi Rp3.627.880
Rincian UMK Upah Minimum di Jawa Barat 2024
- Kabupaten Bandung Barat naik 0,80%, UMK menjadi Rp3.508.677
- Kabupaten Sumedang naik 0,96%, UMK menjadi Rp3.504.308
- Kabupaten Bandung naik 1,02%, UMK menjadi Rp3.504.308
- Kabupaten Indramayu naik 3,21%, UMK menjadi Rp2.623.697
- Kota Cirebon naik 3,12%, UMK menjadi Rp2.533.038
- Kabupaten Cirebon naik 3,58%, UMK menjadi Rp2.517.730
- Kabupaten Majalengka naik 3,54%, UMK menjadi Rp2.257.871
- Kabupaten Kuningan naik 3,18%, UMK menjadi Rp2.074.666
- Kota Tasikmalaya naik 3,85%, UMK menjadi Rp2.630.951
- Kabupaten Tasikmalaya naik 1,41%, UMK menjadi Rp2.535.204
- Kabupaten Garut naik 3,26%, UMK menjadi Rp2.186.437
- Kabupaten Ciamis naik 3,35%, UMK menjadi Rp2.089.464
- Kabupaten Pangandaran naik 3,36%, UMK menjadi Rp2.086.126
- Kota Banjar naik 3,61%, UMK menjadi Rp2.070.192.
Terdapat Daerah yang Merekomendasikan UMK yang Tidak Sesuai
Sementara UMP Jawa Barat tahun 2024 mengalami kenaikkan 3,57% menjadi Rp2.057.495.
Bey Machmudin selaku Pejabat Gubernur menuturkan terdapat 14 daerah yang merekomendasikan besaran UMK yang tidak sesuai dengan PP No. 51 Tahun 2023.
Keempat belas daerah tersebut antara lain Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Purwakarta.
Bagi daerah-daerah yang merekomendasikan UMK tidak sesuai dengan ketentuan PP No. 51 Tahun 2023, maka langsung dilakukan koreksi dan penyesuaian dengan perhitungan terkait inflasi per September 2023 yakni sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu dengan nilai alfa 0,1-0,3.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2024 ini, UMK di Provinsi Jawa Barat mengalami kenaikan yang cukup baik.
Jangan pantang menyerah dan tetap baca peluang yang ada di sekeliling kamu. Kamu pun dapat meningkatkan kompetensi diri dan potensi terpendam yang ada dalam dirimu agar kamu memperoleh pekerjaan dengan upah yang masuk akal di masa depan.
Akhir
Pembahasan UMK upah minimum di Jawa Barat 2024 Kabupaten/Kota dan kenaikannya di artikel Mamikos kali ini harus disudahi dulu sampai di sini.
Mamikos harap setelah membaca besaran UMK upah minimum di Jawa Barat 2024 ini kamu jadi lebih termotivasi untuk meningkatkan potensi dan kompetensi diri di masa mendatang.
FAQ
Jika kamu penasaran dengan keterangan berapakah besaran UMR di Jawa Barat 2024 kamu dapat menyimak ulasannya di sini. Ada satu kota di Jawa Barat yang masuk ke dalam daftar daerah dengan UMR tertinggi di Indonesia, lo. Pada tahun 2024, Kota Bogor dikabarkan memiliki UMR sebesar Rp4.813.988.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2024, besaran atau nominal UMR di kota tersebut kini mencapai Rp5.343.430.
Dengan keterangan yang ada, mungkin kamu juga menjadi penasaran berapakah kenaikan UMK tahun 2024 tersebut. Berdasarkan informasi yang didapatkan, terdapat kenaikan yakni sebesar 3,6 persen dari Upah Minimum Regional di tahun 2023. Besarannya yakni Rp165.583. Sehingga UMR Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.381. Nilai tersebut terbilang masih cukup tinggi dibanding daerah lain di Indonesia.
Selanjutnya adalah pembahasan mengenai berapakah gaji UMR di Kabupaten Bandung Barat. Besaran gaji UMR di Kabupaten Bandung Barat tahun ini ditetapkan sebesar Rp3.508.677 atau naik sekitar Rp27.881 (naik 0,8 persen). Kemudian untuk Kota Cimahi, upah minimumnya pada 2024 ditetapkan sebesar Rp3.627.880 atau mengalami kenaikan sebesar Rp113.786 (3,24 persen).
Sebagaimana informasi yang dirilis pada laman resmi Kompas.com, UMR merujuk kepada UMP dan UMK yang sudah tidak lagi digunakan dalam regulasi pengupahan saat ini. UMR diketahui terdiri dari dua tingkat, yaitu Tingkat I dan Tingkat II. Lalu, UMR Tingkat I tersebut diubah menjadi UMP, dan UMR Tingkat II menjadi UMK.
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu: