10+ Wilayah Dengan Status Zona Merah Hingga Hijau di Sleman Jogja

10+ Wilayah Dengan Status Zona Merah Hingga Hijau di Sleman Jogja – Peta penyebaran virus Covid-19 di Indonesia kini telah dilengkapi dengan zona warna sesuai kategori berdasarkan tingkat risiko. Ada zona merah, zona kuning, zona oranye, hingga zona hijau. Keempat zona warna virus Covid-19 tersebut ditentukan untuk mengategorikan ketinggian risiko penularan virus Covid-19. Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Yogyakarta sendiri sudah membagi kategori zonasi epidemiologi Covid-19, mulai dari zona merah hingga hijau. Untuk informasi pembagian wilayah dengan zona terkait, kamu bisa cek info lebih banyaknya di bawah ini

Deretan Wilayah di Sleman Jogja Dengan Status Zona Merah Hingga Hijau

unsplash.com

Dikarenakan adanya surat edaran dari Menteri Agama untuk membuka tempat ibadah dengan syarat wilayah tersebut aman dari Covid-19, maka harus tentunya dibutuhkan surat rekomendasi resmi dari Dinas Kesehatan di wilayah terkait. Untuk itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman pun telah memetakan wilayah persebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Sleman. Pemetaan ini pun sudah disederhanakan dengan menggunakan zona warna agar mudah dipahami oleh masyarakat. Misalnya zona merah berarti di wilayah tersebut terdapat transmisi lokal.

Apa Yang Dimaksud Dengan Zona Merah Hingga Zona Hijau?

Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 telah menetapkan beberapa kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19. Adapun terdapat empat level kriteria zonasi daerah berdasarkan warna, sebagai indikator kategori risiko Covid-19 yang dilihat dari tingkatan transmisi atau penyebarannya. Beberapa kriteria wilayah ini antara lain:

  1. Zona Merah (Risiko Tinggi)
  2. Zona Orange (Risiko Sedang)
  3. Zona Kuning (Risiko Rendah)
  4. Zona Hijau (Tidak Terdampak)

Menurut Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, data penyebaran Covid-19 ini nantinya bersifat sangat dinamis. Karena itu terdapat daerah-daerah yang sebelumnya mungkin tidak terdampak, namun dapat berubah menjadi daerah-daerah dengan risiko rendah. Begitu juga ada daerah dengan risiko rendah yang dapat berpindah menjadi zona risiko sedang, ataupun sebaliknya. Berikut ini ciri-ciri daerah dengan tingkat risiko penyebaran virus corona Covid-19 mulai dari yang tertinggi hingga yang terendah.

1. Zona Merah

Pada wilayah dengan zona merah, tingkat transmisi penyeberan virus corona Covid-19 sangat cepat. Ciri cirinya antara lain:

  1. Terjadi transmisi lokal atau penyebaran virus corona antarwarga setempat di satu wilayah dengan cepat.
  2. Wabah menyebar secara luas dan banyak kluster-kluster baru di wilayah tersebut.

Pada status zona merah ini maka tiap daerah harus melakukan:

  1. Melakukan pengetesan virus corona secara lebih intensif
  2. Melakukan penelusuran kontak secara agresif pada kasus pasien positif, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun Orang Dalam Pemantauan (PDP).
  3. Masyarakat harus tetap berada di dalam rumah
  4. Perjalanan tidak diperbolehkan
  5. Pertemuan publik tidak diperbolehkan dan tempat-tempat umum ditutup.
  6. Aktivitas bisnis ditutup kecuali untuk keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik dan stasiun bahan bakar dengan tetap menjalankan protokol kesehatan physical distancing.
  7. Prioritas penggunaan fasilitas kesehatan
  8. Menutup seluruh fasilitas pendidikan
  9. Melarang aktivitas berkumpul

2. Zona Oranye

Pada wilayah dengan zona oranye ini tingkat transmisi penyebaran corona Covid-19 masih tinggi. Ciri cirinya antara lain:

  1. Transmisi lokal munkgin bisa terjadi dengan cepat
  2. Transmisi dari imported case mungkin bisa terjadi dengan cepat
  3. Kluster baru harus terpantau dan dikontrol melalui testing dan racing secara agresif

Yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah dengan status oranye adalah:

  1. Masyarakat disarankan tetap berada di rumah
  2. Menjaga jarak di semua aspek
  3. Pembatasan penumpang dan protokol kesehatan ketat di transportasi publik
  4. Tempat umum ditutup
  5. Fasilitas pendidikan ditutup untuk sementara
  6. Masyarakat bekerja dari rumah kecuali untuk fungsi tertentu
  7. Perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.
  8. Aktivitas bisnisdibuka terbatas selain untuk keperluan esensial seperti farmasi, supermaket bahan pangan pokok, klinik dan stasiun pengisian bahan bakar dengan menerapkan physical distancing.

3. Zona Kuning

Pada wilayah dengan zona kuning ini tingkat transmisi penyebaran corona Covid-19 ada pada tingkatans sedang. Ciri cirinya antara lain:

  1. Kemungkinan terjadinya transmisi lokal masih cukup besar dan mungkin cepat.
  2. Transmisi dari imported cases bisa terjadi cepat
  3. Transmisi tingkat rumah tangga bisa terjadi
  4. Kluster penyebaran terkendali dan tidak bertambah

Yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah dengan wilayah zona kuning adalah:

  1. Masyarakat dapat melakukan aktivitas di luar rumah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  2. Penelusuran kontak secara agresif pada kasus pasien positif PDP dan ODP.
  3. Menjaga jarak baik di dalam maupun di luar ruangan
  4. Perjalanan dengan protokol kesehatan sangat ketat diperbolehkan.
  5. Aktivitas bisnis dibuka dengan protokol kesehatan ketat.
  6. Tempat olahraga dibuka dengan protokol kesehatan ketat.
  7. Fasiltias layanan kesehatan dibuka secara normal
  8. Kelompok rentan tetap tinggal di rumah
  9. Kegiatan keagamaan terbatas bisa dilakukan.

4. Zona Hijau

Pada wilayah dengan zona hijau ini tingkat transmisi penyebaran corona Covid-19 sudah tidak ada. Ciri cirinya antara lain:

  1. Tidak ditemukan kasus positif terinfeki virus corona Covid-19
  2. Penyebaran virus Covid-19 terkontrol
  3. Risiko penyebaran tetap ada, di tempat-tempat isolasi
  4. Pengawasan ketat dan berkala dilakukan untuk mencegah timbulnya potensi kasus baru.

Yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah di zona hijau adalah:

  1. Melakukan pemeriksaan ketat di pintu-pintu masuk wilayah
  2. Tetap secara Intensif melakukan testing virus corona.
  3. Pengawsan terhadap mobilitas penduduk lintas daerah
  4. Penelusuran kontak agresif jika ada ODP, PDP dan OTG.
  5. Memperhatikan pelaksanaan standar protokol kesehatan
  6. Aktivitas bisnis dibuka normal dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  7. Kegiatan keagamaan dibuka
  8. Kewajiban tinggal di rumah sakit bila terjadi gejala flu.

Deretan Wilayah Zona Merah Hingga Hijau di Sleman Jogja

Zona Merah

Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman membagi empat katagori zonasi epidemiologi Covid-19. Mulai zona merah, orange, kuning dan hijau. Hingga Juni 2020 terdapat empat kecamatan dan enam desa yang masih berstatus zona merah Covid-19. Adapun empat kecamatan tersebut antara lain:

  1. Kecamatan Gamping
  2. Kecamatan Mlati
  3. Kecamatan Depok
  4. Kecamatan Ngemplak.

Adapun enam desa yang masih berstatus zona merah meliputi:

  1. Desa Balecatur (Gamping)
  2. Desa Banyuraden (Gamping)
  3. Desa Tlogoadi (Mlati)
  4. Desa Tirtoadi (Mlati)
  5. Desa Caturtunggal (Depok)
  6. Desa Wedomartani (Ngemplak).

Zona Oranye

Adapun status zona oranye disematkan pada kecamatan yang memiliki lebih dari satu desa yang terdapat kasus positif Covid-19. Dari 17 kecamatan di Sleman saat ini terdapat tiga kecamatan yang masuk zona orange, meliputi:

  1. Kecamatan Godean
  2. Kecamatan Seyegan
  3. Kecamatan Sleman

Dari 86 desa terdapat 11 desa yang masuk zona oranye, antara lain:

  1. Desa Sidomulyo (Godean)
  2. Desa Sidokarto (Godean)
  3. Desa Margoagung (Seyegan)
  4. Desa Margodadi (Seyegan)
  5. Desa Caturharjo (Sleman)
  6. Desa Tridadi (Sleman)
  7. Desa Maguwoharjo (Depok)
  8. Desa Purwomartani (Kalasan)
  9. Desa Sukoharjo (Ngaglik)
  10. Desa Banyurejo (Tempel)
  11. Desa Candibinangun (Pakem)

Zona Kuning

Zona kuning diberikan kepada kecamatan yang memiliki satu atau lebih dari satu desa yang memiliki kasus positif Covid-19. Kecamatan yang termasuk dalam zona kuning ini terdapat delapan kecamatan, antara lain:

  1. Kecamatan Minggir
  2. Kecamatan Moyudan
  3. Kecamatan Berbah
  4. Kecamatan Kalasan
  5. Kecamatan Ngaglik
  6. Kecamatan Tempel
  7. Kecamatan Turi
  8. Kecamatan Pakem

Dari total 86 desa, terdapat 18 desa yang masuk dalam zona kuning, antara lain:

  1. Desa Ambarketawang (Gamping)
  2. Desa Trihanggo (Gamping)
  3. Desa Sidoarum (Godean)
  4. Desa Margomulyo (Seyegan)
  5. Desa Sendangrejo (Minggir)
  6. Desa Sumberrahayu (Moyudan)
  7. Desa Sendangtirto (Berbah)
  8. Desa Selomartani (Kalasan)
  9. Desa Sardonoharjo (Kalasan)
  10. Desa Sinduharjo (Kalasan)
  11. Desa Sariharjo (Ngaglik)
  12. Desa Sinduadi (Mlati)
  13. Desa Condongcatur (Depok)
  14. Desa Triharjo (Depok)
  15. Desa Trimulyo (Sleman)
  16. Desa Donokerto (Turi)
  17. Desa Hargobinangun (Turi)
  18. Desa Purwobinangun (Pakem)

Zona Hijau

Zona terakhir adalah zona hijau. Di Kabupaten Sleman, hanya ada dua kecamatan yang masuk dalam zona hijau, yakni:

  1. Kecamatan Prambanan
  2. Kecamatan Cangkringan

Di dua kecamatan ini tidak ada desa yang ditemukan kasus Covid-19. Sementara dari 86 desa sebanyak 51 desa masuk zona hijau.

Demikian informasi yang bisa Mamikos bagikan terkait deretan wilayah dengan status zona merah hingga zona hijau di Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Keempat wilayah yang masih masuk zona merah meliputi Gamping, Mlati, Depok dan Ngemplak. Hingga sekarang ini, wilayah yang masuk dalam kategori zona hijau hanya Kecamatan Cangkringan dan Prambanan. Untuk mendapatkan informasi terbaru lainnya seputar Covid-19, kamu bisa kunjungi situs Mamikos dan temukan informasinya!