Wilayah Yang Sudah Terapkan PSBB Corona Covid-19 2020, Lengkap!

Corona Covid-19 – Melihat perkembangan wabah Covid-19 yang semakin merajalela di Indonesia, pemerintah pun sudah menghimbau kepada sejumlah Pemprov untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 2, syarat wilayah yang dapat melakukan PSBB adalah jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. PSBB sendiri merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus Corona untuk mencegah kemungkinan penyebaran makin meluas. Nah, kira-kira wilayah mana saja nih yang sudah menerapkan PSBB? Cek info lengkapnya di bawah ini ya.

Deretan Wilayah Yang Sudah Menerapkan PSBB

i.ytimg.com

Hingga kini, jumlah persebaran kasus virus Corona di tanah air terus mengalami peningkatan baik dari sisi jumlah maupun korban jiwa. Hingga Selasa (7/4/2020), tercatat jumlah pasien positif Corona bertambah 274 orang sehingga totalnya menjadi 2.738 kasus. Jika ditinjau kembali, DKI Jakarta menempati urutan pertama dengan kasus terbanyak terkait dengan jumlah pasien yang positif terinfeksi Corona. Menanggapi hal ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pun telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta mengenai status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) lalu. Selain DKI Jakarta, kira-kira wilayah mana lagi yang sudah menerapkan PSBB ini? Berikut info jelasnya.

Apa itu PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)?

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan Corona virus diseases 2019 (Covid-19). Dalam Permenkes tersebut, disebutkan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu bagi penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi virus Corona. Tujuannya, untuk mencegah adanya penyebaran virus Corona yang lebih besar lagi.

Kriteria wilayah yang memenuhi PSBB

Dalam Pasal 2 Permenkes juga disebutkan bahwa sebuah wilayah baru bisa ditetapkan dalam status PSBB, jika memiliki dua poin ini:

  • Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah
  • Ada kesamaan dalam hal pola penyebaran penyakit dengan wilayah atau negara lain.

Data Penting Untuk Permohonan PSBB

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya merilis Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) ini diteken oleh Menkes Terawan Agus Putranto pada 3 April 2020 yang berisi 19 pasal. Adapun PP PSBB adalah turunan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah. Dalam Permenkes ini disebutkan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang diteken Terawan pada Jumat (3/4), pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang yakni 14 hari. Jika masih terbukti penyeberannya, dapat diperpanjang selama 14 hari sejak ditemukan kasus terakhir. Penetapan PSBB dilakukan berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota atau ketua gugus tugas penanganan Covid-19. Adapun permohonan harus disertai dengan data peningkatan jumlah dan penyebaran kasus menurut waktu, serta kejadian transmisi lokal. Daerah juga harus menyampaikan informasi kesiapan daerah, seperti aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan anggaran, serta operasional jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

Adapun permohonan harus disertai dengan data peningkatan jumlah dan penyebaran kasus menurut waktu, serta kejadian transmisi lokal. Daerah juga harus menyampaikan informasi kesiapan daerah, seperti aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan anggaran, serta operasional jaring pengaman sosial dan aspek keamanan. Guna menetapkan PSBB, Terawan akan membentuk tim yang bertugas untuk melakukan kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. Terawan akan menetapkan keputusan PSBB paling lambat dua hari sejak diterima permohonan. Adapun penetapan dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Apa saja yang dibatasi dalam PSBB?

Berbagai hal yang dibatasi di dalam PSBB diharapkan dapat memperlambat penyebaran virus Corona di seluruh kota di Indonesia. Buat kamu yang masih belum mengetahui apa saja yang dibatasi dalam PSBB, berikut Mamikos berikan rangkumannya.

  • Aktivitas di sekolah dan tempat kerja
    Aktivitas di sekolah dan tempat kerja masuk dalam hal yang dibatasi dalam PSBB, kecuali kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan ketahanan atau keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak atau gas, kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
  • Kegiatan keagamaan
    Kegiatan keagamaan harus dilaksanakan di rumah dan dihadiri keluarga dengan jumlah terbatas, dan menjaga jarak setiap orang. Selain itu, kegiatan keagamaan harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
  • Kegiatan di tempat atau fasilitas umum
    Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak (physical distancing). Namun pembatasan tempat atau fasilitas umum ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, bahan bakar minyak dan gas, serta energi. Fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat kegiatan olahraga juga masuk dalam daftar yang dikecualikan.
  • Kegiatan sosial dan budaya
    Pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya. Larangan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
  • Operasional transportasi umum
    Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk transportasi umum atau pribadi dengan memerhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Tidak hanya itu, moda transportasi barang yang beroperasi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat juga dikecualikan.
  • Kegiatan lainnya dalam aspek pertahanan dan keamanan
    Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan untuk menegakkan kedaulatan rakyat, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi Indonesia dari ancaman atau gangguan.

Wilayah Yang Sudah Menerapkan PSBB

Sebanyak 10 daerah telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19 (virus corona). PSBB diterapkan setelah mendapat persetujuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Keputusan Menteri Kesehatan. Provinsi DKI Jakarta pun  menjadi daerah pertama yang menerapkan PSBB sejak direstui Kemenkes pada 7 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Untuk daftar lengkap wilayah yang suda menerapkan PSBB, berikut Mamikos rangkumkan.

DKI Jakarta

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah merestui permintaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan PSBB guna mecegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Artinya, akan ada beberapa aturan baru yang membatasi sejumlah aktivitas masyarakat. Mulai dari transportasi umum dan kendaraan pribadi, bahkan penyekatan pada ruas-ruas perbatasan wilayah seperti yang sebelumnya sudah direkomendasikan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pun meminta warga di DKI Jakarta untuk mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui Menteri Kesehatan sebagai salah satu upaya menekan bertambahnya penularan Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, penerapan PSBB di Jakarta mulai berlaku pada hari Jumat (10/4/2020) mendatang. Oleh karena itu, pembatasan ini akan berlangsung hingga 23 April 2020. Namun, lamanya PSBB juga dapat diperpanjang apabila kasus Covid-19 masih mengalami peningkatan di Indonesia. Selama PSBB berlangsung, proses belajar mengajar di sekolah akan digantikan dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif. Kegiatan ini dikecualikan untuk lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan)

Pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto merestui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Restu tersebut diberikan setelah terbitnya keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07|Menkes|249|2020.  Aturan PSBB ini akan berlaku mulai Sabtu, 18 April 2020. PSBB sendiri kabarnya akan dilaksanakan selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kondisi. Sosialisasi aturan ini di Kota Tangerang akan dilakukan mulai Selasa, 14 April 2020.

Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi)

Setelah DKI, pada 11 April 2020 akhirnya Kemenkes memberi restu bagi Pemprov Jawa Barat untuk menerapkan PSBB di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi. PSBB ini sudah diberlakukan mulai 15 April 2020. Ketentuan ini akan berlaku selama 14 hari ke depan. Diantaranya Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi. Pemprov Jabar sudah menyiapkan bantuan pangan untuk warga. Sebab dalam PSBB, tidak banyak pekerjaan yang bisa dilakukan. Pemprov Jabar juga sudah menyiapkan anggaran hingga 3,2 triliun rupiah.

Pekanbaru

Pekanbaru merupakan pusat penularan virus corona di Provinsi Riau sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) perlu segera diterapkan.  PSBB di Kota Pekanbaru, Riau, direncanakan mulai berlaku pada 17 April 2020. Peraturan ini akan mengatur aktivitas warga selama 24 jam berturut-turut setelah PSBB diberlakukan. Selama pelaksanaan PSBB, tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aktivitas dengan melibatkan orang banyak. Misalnya, rapat pertemuan, arisan, pesta pernikahan dan kegiatan bersifat kerumunan lainnya akan dilarang untuk sementara. Selain itu, ada pemberlakuan jam malam bagi masyarakat Pekanbaru. Warga nantinya tidak boleh beraktivitas di luar rumah mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Beberapa Wilayah Yang Belum Mendapatkan Persetujuan PSBB

Juru bicara pemerintah untuk penularan virus corona Achmad Yurianto mengungkapkan masih ada lima daerah yang belum mendapat persetujuan PSBB dari Kemenkes. Kelima daerah itu adalah Kabupaten Mimika, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sorong, Kota Palangkaraya dan Kabupaten Rotendao. Penyebab tidak dikabulkannya permohonan kelima daerah itu karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto. Selain daerah-daerah di atas, ada dua daerah lain yang menyatakan akan mengajukan permohonan PSBB. Selain daerah-daerah tersebut, kabarnya ada dua daerah lain yang menyatakan akan mengajukan permohonan PSBB yakni Kota Makassar dan Kota Bandung.

 

Nah, itu tadi info seputar wilayah yang sudah menerapkan PSBB karena wabah Covid-19 ini. Hingga sekarang ini, secara resmi Pemprov DKI Jakarta saja yang sudah mendapatkan surat persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto untuk memberlakukan PSBB. Untuk wilayah lain yang sudah mengajukan, tinggal menunggu surat perstujuan dari Menkes. Pantau terus info terbaru seputar wilayah yang sudah menerapkan PSBB ini hanya di situs Mamikos ya. Oh iya, jika kamu berencana ingin merantau di kota impian maka jangan lupa install aplikasi Mamikos di ponsel Android atau iOS kamu ya! Di aplikasi Mamikos, kamu bisa menemukan info sewa kost-kostan, apartemen, hingga rumah kontrakan di tanah air dengan praktis.

Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu: