Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg, dan Bolehkah Jika Memberikan Takaran Lebih?
Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg, dan Bolehkah Jika Memberikan Takaran Lebih? – Sebagian besar umat muslim pasti sudah tidak asing lagi dengan salah satu amalan wajib yang dilakukan pada bulan ramadhan sebelum shalat hari raya idul fitri yaitu zakat fitrah.
Zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi perempuan dan laki-laki muslim yang mampu. Dimana, untuk menunaikan zakat ini umat muslim harus membayarnya dengan makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma.
Pelaksanaan zakat fitrah memiliki aturannya sendiri dan tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Nah, jika kamu dapat mengecek ketentuan takaran zakat fitrah melalui ulasan di bawah ini!
Apa Itu Zakat Fitrah?
Daftar Isi
Daftar Isi
Seperti yang sudah Mamikos sebutkan tadi bahwa sebagian besar umat muslim pasti sudah tidak asing dengan zakat fitrah. Namun, apakah kamu tahu makna atau esensi zakat fitrah yang sebenarnya?
Untuk itu, sebelum mengupas lebih lanjut mengenai takaran zakat fitrah 2,5 kg atau 27 kg, Mamikos akan membahas apa itu zakat fitrah terlebih dahulu.
Secara bahasa, zakat fitrah artinya adalah membersihkan atau mensucikan diri.
Dimana, mengutip dari BAZNAS, zakat al-fitr atau lebih dikenal dengan istilah zakat fitrah adalah sebuah pajak yang wajib dibayarkan oleh umat muslim baik laku-laki maupun perempuan di bulan ramadhan menjelang idul fitri.
Selain itu, zakat fitrah juga merupakan salah satu bentuk kepedulian umat muslim terhadap sesama, khususnya orang-orang yang kurang mampu secara materil.
Dengan membayarkan zakat fitrah, seorang muslim dapat berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan pada Hari Raya Idul Fitri kepada semua kalangan, termasuk juga kelompok masyarakat miskin atau kurang mampu.
Kewajiban membayar zakat fitrah terkandung dalam hadits Ibnu Umar ra berikut:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa zakat fitrah merupakan amalan zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim untuk membersihkan diri atau melunturkan dosa-dosa serta sebagai bentuk solidaritas sosial seorang muslim untuk berbagi dengan orang-orang yang membutuhkan.
Keutamaan Zakat Fitrah
Setiap amalan ibadah yang dianjurkan dalam agama Islam, baik yang bersifat sunnah ataupun wajib pasti memiliki keutamaan atau manfaatnya. Begitu juga dengan zakat fitrah.
Nah, berikut adalah beberapa keutamaan dari membayar zakat fitrah.
1. Dapat Menghapus Dosa
“Dan Sesungguhnya Allah telah mengambil Perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat di antara mereka orang pemimpin dan Allah berfirman: Sesungguhnya aku beserta kamu, Sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, sesungguhnya aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Ku-masukkan ke dalam surga yang mengalir air di dalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al-Ma’iddah: 12).
2. Salah Satu Jembatan Untuk Masuk Surga
“Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al-Qur’an), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.” (QS. An-Nisa’: 162).
3. Dapat Menghapus Kesalahan yang Pernah Dilakukan
“Sedekah dapat memadamkan kesalahan sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. Tirmidzi no. 609).
4. Harta Menjadi Lebih Berkah
“Sedekah (zakat) tidak akan mengurangi harta” (HR. Muslim).
5. Memberikan Petunjuk
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan salat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At-Taubah: 18).
6. Mendapatkan Pahala
“(Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (QS. An-Nuur: 37 – 38).
Aturan Bayar Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg? Bisakah Dilebihkan Takarannya?
Setelah memahami dengan baik apa itu zakat fitrah dan keutamaan-keutamaannya.
Sekarang waktunya untuk menjawab rasa penasaranmu mengenai pertanyaan bagaimana aturan bayar zakat fitrah 2,5 kg atau 2,7kg dan apakah bisa dilebihkan takarannya.
Untuk membayar zakat fitrah, seorang muslim diharuskan untuk membayar zakat dengan makanan pokok yang besarannya adalah 1 sha.
Banyak ulama yang berpendapat mengenai besaran 1 sha’ adalah 2,7 kg seperti Imam An-Nawawi. Namun, di Indonesia, 1 sha’ dibulatkan menjadi 2,5 kg.
Lalu, manakah aturan yang benar mengenai bayar zakat fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg?
Mengutip dari unggahan Facebook Yatim Mandiri, untuk membayar zakat fitrah sebagai umat muslim kita tidak perlu mengetahui semua aturannya, cukup dengan mengikuti salah satu diantaranya.
Jadi, kamu dapat membayar zakat fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg. Namun, alangkah lebih baik jika membayar zakat fitrah sebesar 2,7 kg per orang.
Pertanyaan pembayaran zakat fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg bukanlah suatu hal yang perlu kamu pusingkan lagi karena kamu bisa membayar dengan memilih salah satu besaran takaran tersebut.
Beberapa daerah, MUI juga telah menetapkan bahwa jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah 2,7 kg. Namun, sebagian besar daerah-daerah di Indonesia yang lainnya hanya membayar sebesar 2,5 kg.
Penutup
Nah, itulah dia informasi mengenai aturan takaran zakat fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg dan apakah boleh dilebihkan takarannya?
Jumlah takaran minimal yang harus dibayarkan dalam zakat fitrah adalah 2,5 kg. Jika kamu ingin melebihkan takarannya maka hukumnya adalah boleh.
Demikian informasi yang bisa Mamikos sampaikan, semoga informasi yang telah diberikan di atas dapat menjawab rasa penasaranmu mengenai besaran takaran zakat fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg, ya!
Jika kamu ingin mengetahui lebih banyak informasi mengenai zakat fitrah maupun amalan-amalan zakat yang lainnya.
Jangan lupa untuk kunjungi blog Mamikos Info karena akan ada banyak sekali artikel-artikel menarik seputar zakat dalam Islam yang sangat bermanfaat untuk kamu baca.
Klik dan dapatkan info kost di dekat mu: