Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg, dan Bolehkah Jika Memberikan Takaran Lebih?

Ingin tahu bagaimana aturan takaran dalam melakukan zakat fitrah? Dalam artikel ini, Mamikos akan berikan informasi lengkapnya untuk kamu.

28 Januari 2024 M Ansor

Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg, dan Bolehkah Jika Memberikan Takaran Lebih? – Sebagian besar umat muslim pasti sudah tidak asing lagi dengan salah satu amalan wajib yang dilakukan pada bulan ramadhan sebelum shalat hari raya idul fitri yaitu zakat fitrah.

Zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi perempuan dan laki-laki muslim yang mampu. Dimana, untuk menunaikan zakat ini umat muslim harus membayarnya dengan makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma.

Pelaksanaan zakat fitrah memiliki aturannya sendiri dan tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Nah, jika kamu dapat mengecek ketentuan takaran zakat fitrah melalui ulasan di bawah ini!

Apa Itu Zakat Fitrah?

Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg, dan Bolehkah Jika Memberikan Takaran Lebih
Pexels.com/@Mayda Win

Seperti yang sudah Mamikos sebutkan tadi bahwa sebagian besar umat muslim pasti sudah tidak asing dengan zakat fitrah. Namun, apakah kamu tahu makna atau esensi zakat fitrah yang sebenarnya?

Untuk itu, sebelum mengupas lebih lanjut mengenai takaran zakat fitrah 2,5 kg atau 27 kg, Mamikos akan membahas apa itu zakat fitrah terlebih dahulu.

Secara bahasa, zakat fitrah artinya adalah membersihkan atau mensucikan diri.

Dimana, mengutip dari BAZNAS, zakat al-fitr atau lebih dikenal dengan istilah zakat fitrah adalah sebuah pajak yang wajib dibayarkan oleh umat muslim baik laku-laki maupun perempuan di bulan ramadhan menjelang idul fitri. 

Selain itu, zakat fitrah juga merupakan salah satu bentuk kepedulian umat muslim terhadap sesama, khususnya orang-orang yang kurang mampu secara materil.

Dengan membayarkan zakat fitrah, seorang muslim dapat berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan pada Hari Raya Idul Fitri kepada semua kalangan, termasuk juga kelompok masyarakat miskin atau kurang mampu.

Kewajiban membayar zakat fitrah terkandung dalam hadits Ibnu Umar ra berikut:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Close