Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg, dan Bolehkah Jika Memberikan Takaran Lebih?
Ingin tahu bagaimana aturan takaran dalam melakukan zakat fitrah? Dalam artikel ini, Mamikos akan berikan informasi lengkapnya untuk kamu.
6. Mendapatkan Pahala
“(Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (QS. An-Nuur: 37 – 38).
Aturan Bayar Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg? Bisakah Dilebihkan Takarannya?
Setelah memahami dengan baik apa itu zakat fitrah dan keutamaan-keutamaannya.
Sekarang waktunya untuk menjawab rasa penasaranmu mengenai pertanyaan bagaimana aturan bayar zakat fitrah 2,5 kg atau 2,7kg dan apakah bisa dilebihkan takarannya.
Untuk membayar zakat fitrah, seorang muslim diharuskan untuk membayar zakat dengan makanan pokok yang besarannya adalah 1 sha.
Banyak ulama yang berpendapat mengenai besaran 1 sha’ adalah 2,7 kg seperti Imam An-Nawawi. Namun, di Indonesia, 1 sha’ dibulatkan menjadi 2,5 kg.
Lalu, manakah aturan yang benar mengenai bayar zakat fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg?
Mengutip dari unggahan Facebook Yatim Mandiri, untuk membayar zakat fitrah sebagai umat muslim kita tidak perlu mengetahui semua aturannya, cukup dengan mengikuti salah satu diantaranya.
Jadi, kamu dapat membayar zakat fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg. Namun, alangkah lebih baik jika membayar zakat fitrah sebesar 2,7 kg per orang.
Pertanyaan pembayaran zakat fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg bukanlah suatu hal yang perlu kamu pusingkan lagi karena kamu bisa membayar dengan memilih salah satu besaran takaran tersebut.
Beberapa daerah, MUI juga telah menetapkan bahwa jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah 2,7 kg. Namun, sebagian besar daerah-daerah di Indonesia yang lainnya hanya membayar sebesar 2,5 kg.
Penutup
Nah, itulah dia informasi mengenai aturan takaran zakat fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg dan apakah boleh dilebihkan takarannya?
Jumlah takaran minimal yang harus dibayarkan dalam zakat fitrah adalah 2,5 kg. Jika kamu ingin melebihkan takarannya maka hukumnya adalah boleh.
Demikian informasi yang bisa Mamikos sampaikan, semoga informasi yang telah diberikan di atas dapat menjawab rasa penasaranmu mengenai besaran takaran zakat fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg, ya!
Jika kamu ingin mengetahui lebih banyak informasi mengenai zakat fitrah maupun amalan-amalan zakat yang lainnya.
Jangan lupa untuk kunjungi blog Mamikos Info karena akan ada banyak sekali artikel-artikel menarik seputar zakat dalam Islam yang sangat bermanfaat untuk kamu baca.
Halaman:
