Zakat Fitrah Untuk 2,3,4,5,6 Orang Jadi Berapa Kg Beras atau Uang?

Posted in: Ramadhan

Zakat Fitrah Untuk 2,3,4,5,6 Orang Jadi Berapa Kg Beras atau Uang? – Tidak terasa, sudah beberapa minggu umat muslim di Indonesia dan dunia menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan.

Namun, ingat, sebelum idul fitri datang, sebagai umat muslim kita semua diwajibkan untuk membayar zakat fitrah dalam ukuran satu sha atau 2,6 kg.

Jika satu orang harus membayarkan zakat sebesar satu sha atau 2,6 kg, lalu, berapakah takaran zakat fitrah untuk 2, 3, 4, 5, 6 orang jika dalam bentuk kilogram beras? Kemudian, berapa juga jumlah yang harus dibayarkan jika ingin berzakat menggunakan uang? Simak artikel ini sampai habis, ya!

Apa Itu Zakat Fitrah?

Sumber: Pexels.com / @Pixabay

Kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan amalan zakat fitrah karena setiap tahunnya pada bulan ramadhan umat muslim diwajibkan untuk membayarnya.

Meskipun begitu, sebelum mengulas lebih lanjut mengenai aturan takaran beras atau jumlah uang zakat fitrah untuk 2,3,4,5,6 orang.

Agar lebih afdol, Mamikos akan membahas apa itu zakat fitrah terlebih dahulu untuk menambah pemahamanmu mengenai amalan satu ini.

Mengutip dari Baznaskotabandung.org, secara bahasa kata “zakat” berasal dari kata “zaka” yang artinya adalah suci, berkah, baik, tumbuh, serta berkembang.

Mengapa dinamakan zakat? Hal tersebut karena di dalamnya mengandung sebuah harapan untuk bisa memperoleh berkah, membersihkan jiwa, sekaligus memupuknya dengan berbagai macam kebaikan.

Secara istilah, dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat sebagai pengambilan tertentu dari harta tertentu yang dimiliki oleh umat muslim, berdasarkan sifat-sifat tertentu, serta untuk diberikan kepada golongan atau orang-orang tertentu pula.

Kemudian, orang yang menunaikan amalan zakat akan disebut Muzaki dan yang menerimanya adalah Mustahik.

Secara garis besar, zakat fitrah dapat dipahami sebagai pajak yang harus kita bayarkan dengan menggunakan bahan-bahan pokok seperti beras pada bulan ramadhan sebelum shalat idul fitri kepada orang-orang kurang mampu.

Hal tersebut sesuai dengan esensi zakat yang didefinisikan dalam Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 bahwa zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim atau badan usaha yang pemiliknya adalah orang Islam untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ajaran syariat Islam.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Zakat merupakan bagian tertentu dalam harta yang kita miliki yang sifatnya wajib untuk dikeluarkan jika sudah mencapai beberapa syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan. 

Zakat juga merupakan bagian rukun Islam yang ketiga. Sebagai salah satu rukun islam, zakat sendiri ditunaikan oleh umat muslim untuk dialokasikan atau diberikan kepada golongan-golongan orang yang berhak untuk menerimanya.

Dengan begitu, zakat dapat dikatakan sebagai simbol kepedulian umat muslim terhadap sesamanya yang kurang mampu.

Hal tersebut dikarenakan zakat akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Adapun orang-orang yang menerima zakat tersebut telah dijelaskan dalam surat At-Taubah ayat 60, berikut bunyinya:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Latin: Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā’i wal-masākīni wal-‘āmilīna ‘alaihā wal-mu’allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu ‘alīmun ḥakīm.

Artinya: 

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Bagaimana Hukum Zakat Fitrah?

Adapun hukum untuk melaksanakan zakat fitrah yaitu wajib bagi umat muslim yang mampu.

Dalam kata lain, jika dikerjakan kamu akan mendapatkan pahala dari Allah SWT dan sebaliknya jika tidak dikerjakan maka akan mendapatkan sebuah dosa. 

Kewajiban mengenai pembayaran zakat fitrah ini dijelaskan dalam hadits berikut:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Sebagai amalan yang wajib, zakat fitrah tentu saja dianjurkan bagi siapapun umat muslim yang mampu tanpa memandang usia maupun jenis kelamin.

Namun, bukan hanya sebagai kewajiban, amalan zakat fitrah juga memiliki banyak keutamaan-keutamaan yang baik dan sayang jika dilewatkan begitu saja seperti dapat menghapus dosa, jembatan masuk ke syurga Allah SWT, membuat harta menjadi lebih berkah, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Berapa Takaran Beras dan Besaran Uang Zakat Fitrah Untuk 2,3,4,5,6 Orang yang Harus Dibayarkan?

Di atas disebutkan bahwa zakat fitrah adalah amalan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim.

Untuk menunaikannya, ada tata cara yang harus kamu ikuti, khususnya dalam menentukan takaran bahan pokok dan besaran uang yang harus dibayarkan zakat fitrah.

Harta yang bisa dibayarkan dalam zakat fitrah adalah beras, gandum, kurma, kismis.

Namun, di Indonesia seringkali menggunakan beras atau uang. Untuk besaran takaran yang harus dikeluarkan oleh masing-masing umat muslim yaitu minimal satu sha.

Berikut adalah hadits yang menerangkan mengenai aturan takaran zakat fitrah:

“Kami mengeluarkan zakat fitrah satu sha dari makanan atau satu sha dari gandum atau satu sha dari kurma atau satu sha dari keju (mentega) atau satu sha dari kismis (anggur kering)“. (H.R. al-Bukhari dan Muslim).

Takaran satu sha itu sama dengan 1,6 liter Mesir atau sama dengan 2.167 gram berdasarkan timbangan gandum.

Jika di sebuah daerah makanan pokoknya lebih berat dari gandum seperti beras, maka umat muslim di daerah tersebut wajib untuk menambah ukurannya.

Sebabnya, Majelis Tarjih menggenapkan takaran satu sha menjadi kurang lebih 2,5 kg untuk satu orang.

Lalu, bagaimana dengan zakat fitrah untuk 2,3,4,5,6 orang? Untuk mengetahui besarannya, kamu hanya perlu menjumlahkannya.

Caranya cukup mudah, berikut adalah contoh cara menghitung zakat fitrah untuk 2,3,4,5,6 orang:

Cara Hitung

Harga rata-rata beras di Indonesia adalah Rp11.500,- per kg, maka zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh umat muslim Indonesia adalah = 2,5 kg x Rp11.500,- = Rp28.750,- per orang. 

Kemudian, jika di dalam sebuah rumah tangga memiliki jumlah anggota keluarga sebanyak 6 orang, maka zakat fitrah yang harus dibayarkan jika menggunakan uang yaitu 6 x Rp28.750,- = Rp172.500. Kemudian untuk beras yaitu 6 x 2,5 kg = 15 kg beras.

Penutup

Nah, demikianlah cara menghitung berapa kilogram beras atau besaran uang yang harus dibayarkan dalam zakat fitrah untuk 2,3,4,5,6 orang.

Untuk menyesuaikan besaran takaran yang harus dibayarkan, kamu dapat menghitungnya sendiri menggunakan rumus atau cara yang telah Mamikos contohkan di atas. Semoga bermanfaat, ya!

Jika kamu ingin tahu lebih banyak informasi lainnya mengenai amalan zakat fitrah.

Jangan lupa untuk kunjungi blog Mamikos Info karena akan ada banyak sekali artikel-artikel menarik seputar zakat fitrah maupun amalan ibadah lainnya dalam Islam yang menarik dan bermanfaat untuk dibaca.


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah