Zakat yang Dikeluarkan Setelah Kita Berpuasa di Bulan Ramadan Adalah?

Membayar zakat merupakan dari rukun Islam yang keempat, yang artinya wajib dilakukan oleh setiap umat muslim. Meski dalam islam ada banyak jenisnya, namun zakat yang dikeluarkan setelah kita berpuasa di bulan ramadan adalah zakat fitrah.

Fungsi zakat sendiri adalah untuk membersihkan harta dan penyempurnaan dari puasa. Ketentuan zakat ini juga ada pada QS At-Taubah.

Mengapa Zakat Wajib Dilakukan?

Kewajiban akan zakat ini banyak disebutkan di Alquran. Misalnya saja pada surat Al-Baqarah ayat 43 yang mewajibkan umat muslim untuk mendirikan shalat sekaligus menunaikan zakat.

Jenis zakat terbagi atas dua jenis yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Zakat ini nantinya akan diberikan kepada mereka yang berhak mendapatkannya. 

Bagi yang mengeluarkannya, zakat bermanfaat menyucikan harta dan menyempurnakan puasa. Sementara bagi penerima akan terbantu kehidupannya.

Zakat Apa yang Wajib Dikeluarkan saat Berpuasa?

Zakat yang dikeluarkan setelah kita berpuasa di bulan Ramadan adalah  zakat fitrah. Zakat ini diwajibkan untuk setiap individu baik laki-laki maupun perempuan yang mmapu, sesuai yang disyaratkan.

Syarat untuk individu yang wajib zakat ialah beragama Islam dan merdeka. Mereka yang diwajibkan adalah yang memiliki harta lebih dan mampu memenuhi kebutuhan diri mereka, sekaligus tangguhannya.

Ketentuan zakat fitrah adalah dalam bentuk beras maupun makanan pokok dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas makanan pokok ataupun berat tersebut harus layak konsumsi.

Sebelum menyerahkan zakat pemberinya harus berniat dan mengucapkan doa zakat. Zakat fitrah dikeluarkan mulai mendekati hari Lebaran tiba.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat?

Penerima zakat fitrah digolongkan ke dalam 8 kategori. Kategori yang dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Fakir, adalah golongan yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan untuk menghidupi dirinya dan tanggungannya.
2. Miskin, adalah orang yang memiliki harta maupun usaha namun tak cukup memenuhi kebutuhannya.
3. Mualaf, ialah orang yang masih lemah imamnya seperti mereka yang baru masuk Islam.
4. Fi Sabilillah, adalah mereka yang berjuang di jalan Allah seperti berdakwah.
5. Gharim, adalah orang yang memiliki atau menanggung hutang dan tak sanggup membayarnya.
6. Ibnu Sabil, merupakan mereka yang terputus bekalnya dalam perjalanan atau musafir.
7. Amil Zakat, adalah panitia pengelola dana zakat.
8. Riqab adalah hamba sahaya atau budak.

Zakat yang dikeluarkan setelah kita berpuasa di bulan Ramadan adalah zakat fitrah. Sifatnya wajib bagi mereka yang mampu dan diberikan kedelapan golongan penerima zakat.


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah