Pendaftaran PPDB/SPMB Kota Malang 2025 SD SMP SMA, Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar
Apakah kamu sudah mulai mempersiapkan diri untuk mengikuti PPDB di Kota Malang? Simak informasi seputar pendaftaran PPDB Kota Malang 2025 di bawah ini.
Pendaftaran PPDB/SPMB Kota Malang 2025 SD SMP SMA, Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar – Pendaftaran untuk PPDB/SPMB di Kota Malang sudah mulai dibuka kembali bagi calon siswa baru.
Sejauh ini, pelaksanaan pendaftaran PPDB/SPMB baru saja dimulai dari jenjang TK, SD, dan SMP. Untuk jenjang SMA masih belum ada informasi resmi yang dirilis dari pihak pelaksana terkait.
Buat kamu yang akan mengikutinya, maka perlu mencari tahu mengenai informasi pendaftaran PPDB/SPMB Kota Malang 2025 untuk mulai mempersiapkan diri. 📖🏫✨
Daftar Isi
- Jalur Pendaftaran PPDB/SPMB Kota Malang 2025
- Persyaratan Pendaftaran SD PPDB/SPMB Kota Malang 2025
- Persyaratan Pendaftaran SMP PPDB/SPMB Kota Malang 2025
- Pra Pendaftaran
- Jadwal Pendaftaran SD PPDB/SPMB Kota Malang 2025
- Jadwal Pendaftaran SMP PPDB/SPMB Kota Malang 2025
- Alur Pendaftaran PPDB/SPMB Kota Malang 2025
- Penutup
Jalur Pendaftaran PPDB/SPMB Kota Malang 2025

Berkaitan dengan pendaftaran PPDB/SPMB Kota Malang 2025, pastinya tahu bahwa ada beberapa jalur pendaftaran yang bisa digunakan.
Penting untuk diingat pula bahwa pendaftaran untuk jenjang SD, peserta hanya bisa memilih satu sekolah. Sementara untuk pendaftaran SMP bisa memilih sebanyak maksimal tiga sekolah.
Secara umum, ada sebanyak empat jalur pendaftaran PPDB/SPMB yang diberikan diantaranya jalur zonasi, afirmasi, kepindahan orangtua, dan prestasi. Berikut ini penjelasan lebih mendalamnya dari setiap jalur tersebut.
A. Zonasi
Jalur PPDB/SPMB yang pertama yaitu ada jalur zonasi. Pada jalur ini, penerimaan didasarkan pada jarak tempat tinggal dengan sekolah yang dimiliki siswa.
Pada jalur ini, untuk jenjang SD tersedia kuota penerimaan sebanyak 80 persen dari keseluruhan pagu masing-masing sekolah. Sementara untuk jenjang SMP yaitu sebanyak 50 persen dari keseluruhan pagu sekolah.
B. Afirmasi
Jalur PPDB/SPMB yang kedua yaitu ada jalur afirmasi.
Pada jalur ini lebih diperuntukkan kepada siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu maupun penyandang disabilitas yang masih dapat menjalani pembelajaran secara normal.
Kuota penerimaan yang tersedia untuk jalur ini yaitu sebesar 15 persen dari keseluruhan pagu yang dimiliki sekolah. Baik untuk jenjang SD maupun juga SMP.
C. Kepindahan Orangtua
Jalur PPDB/SPMB yang ketiga yaitu ada jalur kepindahan orangtua. Sama seperti namanya, jalur ini diperuntukkan untuk siswa yang orangtuanya mengalami mutasi maupun perpindahan lokasi kerja.
Pekerjaan tersebut yaitu seperti ASN atau PNS, TNI, Polri, serta pegawai BUMN maupun BUMD. Kuotanya untuk jenjang SD dan SMP sebanyak 5 persen dari keseluruhan pagu sekolah.
D. Prestasi
Jalur PPDB/SPMB yang keempat yaitu ada jalur prestasi. Pada jalur ini diperuntukkan bagi siswa dengan prestasi, baik secara nilai rapor maupun kejuaraan lomba dari jenjang SD.
Ketentuan berdasarkan lomba tersebut harus diikuti dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Kuota penerimaannya yaitu pada jenjang SMP sebesar 30 persen dari keseluruhan pagu sekolah.
Persyaratan Pendaftaran SD PPDB/SPMB Kota Malang 2025
Pada bagian sebelumnya, kamu mengetahui jalur pendaftaran PPDB/SPMB Kota Malang 2025. Kali ini akan dibahas mengenai persyaratan untuk pendaftaran PPDB/SPMB jenjang SD di Kota Malang.
Berikut merupakan persyaratan dari masing-masing jalur PPDB/SPMB di Kota Malang untuk jenjang SD.
A. Zonasi
Berikut ini persyaratan PPDB/SPMB jenjang SD jalur zonasi diantaranya:
- Peserta merupakan warga Kota Malang yang dapat dibuktikan dengan adanya KK dan KIA Kota Malang apabila memilikinya. Dokumen KK ini harus diterbitkan setidaknya selama satu tahun sebelum pendaftaran PPDB.
- Peserta bisa menggunakan KK yang diterbitkan kurang dari satu tahun apabila berstatus sebagai anak kandung.
- Peserta berusia setidaknya 6 tahun saat tanggal 1 Juli 2025 yang dibuktikan dengan adanya akta kelahiran.
- Peserta bisa berusia setidaknya 5 tahun 6 bulan saat tanggal 1 Juli 2025 yang dibuktikan dengan akta kelahiran serta surat rekomendasi dari psikolog profesional maupun Kepala TK dengan pertimbangan dewan guru TK.
Halaman:

