Pengumuman Hasil PPDB Kabupaten Banyumas 2023/2024, Cek Namamu Sekarang
Pengumuman Hasil PPDB Kabupaten Banyumas 2023/2024, Cek Namamu Sekarang – Bagi yang sudah melakukan pendaftaran diri pada PPDB Kabupaten Banyumas 2023/2024, pastinya kamu sudah tidak sabar untuk menanti pengumuman hasilnya.
Untuk saat ini kamu harus lebih bersabar karena pada saat artikel ini ditulis pengumuman hasil PPDB Banyumas 2023/2024 masih belum diumumkan.
Sembari menunggu hasil PPDB Kabupaten Banyumas 2023/2024 disampaikan, tidak ada salahnya apabila kamu mengecek kembali kelengkapan berkas pendaftaran pada PPDB Kabupaten Banyumas.
PPDB Kabupaten Banyumas 2023/2024
Daftar Isi
Daftar Isi
Selain melakukan pengecekan berkas-berkas yang telah kamu pakai untuk mendaftarkan diri, kamu juga harus menyiapkan sejumlah berkas untuk keperluan daftar ulang.
Bagi kamu yang baru mengikuti PPDB, ada satu hal yang harus kamu ketahui bahwa kedudukan daftar ulang pada proses PPDB Kabupaten Banyumas 2023/2024 sungguh sangat penting.
Sebab, dalam informasi yang diperoleh Mamikos, meskipun calon siswa dinyatakan lolos seleksi.
Ia bisa dinyatakan gugur dan gagal masuk sekolah tempatnya mendaftarkan diri apabila yang bersangkutan tidak melakukan daftar ulang sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Nah, tentunya kamu tidak ingin gugur dan gagal masuk sekolah impian hanya gara-gara tidak melakukan daftar ulang sesuai dengan jadwal yang ditentukan bukan?
Supaya kamu tidak mengalami kejadian yang tidak menyenangkan semacam ini pastikan kamu daftar ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pihak panitia PPDB Kabupaten Banyumas 2023/2024.
Sebelum melangkah lebih jauh mengenai kapan pelaksanaan daftar ulang yang harus dilakukan oleh calon siswa yang dinyatakan lolos seleksi PPDB Kabupaten Banyumas 2023/2024.
Tidak ada salahnya apabila kamu sudah memiliki akun PPDB Kabupaten Banyumas 2023/2024. Adapun cara membuat akun PPDB Kabupaten Banyumas 2023/2024 yang benar adalah sebagai berikut.
Cara Membuat Akun PPDB Kabupaten Banyumas 2023/2024
- Waktu pembuatan akun PPDB Kabupaten Banyumas 2023/2024 telah dibuka pada 26, 27 Juni dan 3, 4, 5 Juli 2023
- Silakan browser kamu dan kunjungi laman http://ppdb.banyumaskab.go.id/
- Setelah itu masukkan NIK, KK, dan Data Diri
- Jangan lupa untuk mengunggah Kartu Keluarga dalam bentuk pdf
- Selanjutnya pilih YA untuk penerima bantuan (PBI/KIS, PKH, BPNT, KIP),
- Pilih TIDAK bila tidak menerima bantuan
- Masukan Email Aktif dan No WA aktif
- Masukan Password Akun
- Tunggu 1×24 jam hingga akun aktif
- Login Aplikasi
- Unggah Berkas Persyaratan
Cara Pendaftaran Sekolah
Waktu pendaftaran sekolah untuk jalur zonasi, jalur prestasi, jalur perpindahan wali/orang tua mulai dibuka pada 3, 4, 5 Juli 2023
- Bukalah situs http://ppdb.banyumaskab.go.id/ pada browser di hp atau laptop anda
- Setelah itu segera Login dengan memasukkan username dan password
- Selanjutnya lengkapilah Identitas Calon Peserta Didik
- Lengkapi pula Data SNSP (Sertifikat Nilai Satuan Pendidikan)
- Selanjutnya kamu juga akan diminta untuk melengkapi Data Prestasi (bila memiliki Prestasi Kejuaran)
- Pilih Sekolah yang diinginkan dan Jalur Pendaftaran
- Kamu akan diminta melengkapi Berkas Persyaratan
- Kemudian kamu dapat mencetak bukti Pendaftaran
Tanggal Penting PPDB Kabupaten Banyumas 2023/2024
Di bawah ini adalah tanggal-tanggal penting yang jangan sampai kamu lewatkan
Pembuatan Akun
26 Juni 2023 s.d 05 Juli 2023 Pkl. 00.01 – 23.59
Pendaftaran Akun Berakhir
5 Juli 2023 pkl 09.00 WIB.
Tanggal 28 Juni – 2 juli 2023 Libur
Cabut Berkas
03 Juli 2023 s.d 05 Juli 2023 Pkl. 00.01 – 23.59
Cabut Berkas Berakhir 5 Juli 2023 Pukul 10.00 WIB.
Tanggal 28 Juni – 2 Juli Libur
Pendaftaran Sekolah
03 Juli 2023 s.d 05 Juli 2023 Pkl. 00.01 – 23.59
Pendaftaran Sekolah Berakhir
5 Juli 2023 Pukul 11.00 WIB.
Tanggal 28 Juni – 2 Juli Libur
Verifikasi Sekolah
03 Juli 2023 s.d 05 Juli 2023 Pkl. 00.01 – 23.59 WIB
Verifikasi Sekolah Berakhir
5 Juli 2023 Pukul 15.00 WIB
Tanggal 28 Juni – 2 Juli Libur
Pengumuman Resmi
06 Juli 2023 s.d Pkl. 13.00
Pengumuman dilangsungkan di Sekolah
Jadwal Daftar Ulang
07 Juli 2023 s.d 10 Juli 2023 Pkl. 08.00 – 14.00 WIB
Tanggal 8 dan 9 Juli 2023 Libur
Seleksi dan Nilai Akhir
Nilai satuan pendidikan Seleksi calon peserta didik baru SMP menggunakan jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Ketentuan zonasi:
- Zona 1 yaitu Desa/Kelurahan lokasi suatu sekolah berada
- Zona 2 yaitu Desa/Kelurahan di luar Zonasi 1 dalam wilayah kecamatan suatu sekolah berada atau gabungan desa / kelurahan dalam kecamatan-kecamatan yang saling berbatasan dengan kecamatan lokasi Sekolah berada.
- Zona 3 adalah Desa/Kelurahan di luar kecamatan dalam kabupaten suatu sekolah berada
- Seleksi calon peserta didik baru SMP memprioritaskan calon peserta didik yang tinggal dalam zona 1
- Jika pendaftar melebihi kuota Zonasi maka dilakukan seleksi berdasarkan usia yang lebih tua.
- Untuk daya tampung terakhir sisa kuota zona 1 belum terpenuhi, maka dilakukan seleksi untuk calon siswa yang berada di zona 2 dan 3.
- Penentuan Nilai Akhir seleksi zona 2, NA=(60% x 250) + (30% x Nilai SNSP) + (10% x Hasil perlombaan/penghargaan)
- Penentuan Nilai Akhir seleksi zona 3, NA=(60% x 225) + (30% x Nilai SNSP) + (10% x Hasil perlombaan/penghargaan)
- Jika terjadi Nilai sama maka seleksi menggunakan usia yang lebih tua.
Jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
- Nilai satuan pendidikan adalah jumlah nilai SNSP (Sertifikat Nilai Satuan Pendidikan) terdiri dari nilai rata-rata raport mata pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) dan atau
- Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota dan/atau tingkat kecamatan
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditentukan berdasarkan:
- Perpindahan orang tua/wali calon peserta didik dari luar wilayah Daerah ke dalam wilayah Daerah.
- Perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga/lembaga negara, kantor/perusahaan yang mempekerjakan yang berskala nasional, dan/atau provinsi tertanggal paling lama 2 tahun sebelum PPDB Online.
- Jika pendaftar melebihi kuota maka dilakukan seleksi dengan memperhitungkan jarak/zona yang terdekat ke sekolah.
Jalur afirmasi ditentukan berdasarkan:
Jalur Afirmasi berasal dari calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah (PKH,KBP,KIS, KIP )
Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi
Penetapan Hasil Seleksi
Penetapan peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan.
Penetapan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan oleh pengelola satuan pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat melalui website atau media sosial.
Pengumuman Hasil Seleksi
Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.
Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet.
Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan, berisi tentang: nomor pendaftar, nama calon peserta didik, asal satuan pendidikan, peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan dan zonasi.
Persyaratan Daftar Ulang
Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
Mekanisme daftar ulang diatur dengan satuan pendidikan masing2 dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan dokumen asli (cetakan pendaftaran , KK/keterangan domisili, akte kelahiran/kenal lahir; dan
- Menunjukkan Ijazah asli/Sertifikat Nilai Satuan Pendidikan (SNSP) asli.
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/pemerintah daerah (PKH, KBP)
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Jalur Prestasi dibuktikan berdasarkan : Nilai Ujian Satuan Pendidikan dan /atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten /kota.
- Pas Foto Ukuran Berwarna 3 x 4
- Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
Demikian informasi yang bisa disampaikan terkait PPDB Kabupaten Banyumas 2023/2024. Semoga artikel ini bermanfaat bagi yang membutuhkan.
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: