Apa Itu Jalur Afirmasi dan Jalur Zonasi Pada PPDB Beserta Apa Persyaratannya?

Apa itu Jalur Afirmasi dan Jalur Zonasi Pada PPDB Beserta Apa Persyaratannya? – PPDB atau yang sering disebut dengan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan suatu proses untuk mendapatkan murid baru di setiap jenjang sekolah pada tahun pelajaran baru.

Umumnya PPDB dilaksanakan hampir bersamaan di setiap daerah di Indonesia. Ketentuan pelaksanaan PPDB sendiri telah diatur oleh Kementerian Pendidikan.

Mengenal Apa Itu Jalur Afirmasi dan Jalur Zonasi PPDB

https://www.smaityabis.sch.id/

Di era yang semakin maju dan hampir tidak bisa dipisahkan dengan internet ini proses PPDB dapat bisa dilakukan secara daring atau online.

Untuk mempermudah pelaksanaan PPDB, dan setiap daerah di Indonesia memiliki sistem khusus dengan rancangan satu sumber atau pusat informasi sebagai server atau pengelola seleksi penerimaan peserta didik baru.

Proses pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui sistem pendaftaran online yang sudah disediakan dan dikelola oleh masing-masing sekolah.

Saat ini hampir tiap-tiap daerah di Indonesia sudah memiliki jalur pendaftaran dalam PPDB yang berbeda-beda, seperti jalur afirmasi dan jalur zonasi.

Nah, apakah kamu sudah tahu apa itu jalur afirmasi dan jalur zonasi PPDB? Lantas apa pula yang menjadi persyaratannya? Kalau belum, simak artikel yang membahas apa itu jalur afirmasi dan jalur zonasi berikut.

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi adalah salah satu jenis jalur pendaftaran dalam PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru.

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu, anak yatim piatu, anak berkebutuhan khusus, dan lain sebagainya.

Jalur afirmasi fungsinya adalah untuk memberikan kesempatan yang sama bagi calon peserta didik yang membutuhkan.

Calon peserta didik yang ingin mendaftar melalui jalur afirmasi harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah.

Calon peserta didik baru yang ingin mendaftarkan diri ke sekolah impiannya melalui jalur afirmasi sebaiknya harus mengetahui syarat apa saja yang harus dipersiapkan.

Syarat Pendaftaran Jalur Afirmasi

Di bawah ini merupakan sejumlah persyaratan yang harus disiapkan bagi mereka yang ingin mendaftarkan sekolah tujuan melalui jalur afirmasi

  • Calon siswa harus sudah memiliki bukti cetak Bukti Pendaftaran Online.
  • Calon siswa membawa Kartu Keluarga Asli dan salinannya yang sudah dilegalisir pejabat terkait
  • Calon siswa harus dapat menunjukkan Akta Kelahiran/Surat kenal lahir yang asli
  • Calon siswa dapat menunjukkan Ijazah/ Surat Keterangan Lulus (SKL) dari jenjang pendidikan sebelumnya atau yang sudah dilegalisir
  • Calon siswa tidak berusia di atas batas maksimal yang ditentukan pihak sekolah
  • Calon siswa tidak terlibat kelompok atau organisasi terlarang
  • Calon siswa tidak memiliki tato di badannya
  • Calon peserta tidak terlibat masalah kriminal
  • Calon siswa harus bisa menunjukkan KIP/ KKS /KKPS/PKH A
  • Calon siswa diminta untuk mencetak Surat Pernyataan orang tua SPTJM (surat pertanggungjawaban mutlak orang tua)

Dalam pelaksanaan PPDB dengan menggunakan jalur afirmasi. Biasanya ada yang memiliki skala prioritas lebih besar dibanding calon siswa yang sama pada jalur yang sama.

Kelompok Prioritas Jalur Afirmasi

Berikut ini adalah kelompok yang diutamakan dalam penerimaan siswa jalur afirmasi

  1. Calon peserta didik yang kurang mampu baik dari dalam maupun luar wilayah zonasi.
  2. Calon peserta didik penyandang disabilitas.
  3. Calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik yang diakui oleh pihak sekolah.
  4. Calon peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu atau kurang mampu secara ekonomi.
  5. Calon peserta didik yang berasal dari keluarga yang memiliki anggota keluarga yang menjadi korban bencana alam atau konflik sosial.
  6. Calon peserta didik yang berasal dari keluarga yang memiliki anggota keluarga yang menjadi pahlawan nasional atau pahlawan daerah.
  7. Calon peserta didik yang berasal dari keluarga yang memiliki anggota keluarga yang menjadi atlet nasional atau internasional.

Setelah mengetahui apa saja yang menjadi pengertian dan syarat pendaftaramn yang disebut dengan afirmasi.

Sekarang saatnya kamu mengetahui apa yang dimaksud dengan jalur zonasi.

Jalur Zonasi

Jalur zonasi merupakan salah satu jalur pendaftaran PPDB yang dikhususkan untuk tiap-tiap calon peserta didik baru yang berdomisili atau tinggal di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Jalur zonasi bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi calon peserta didik yang berada di wilayah sekitar sekolah untuk dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Siswa yang diperbolehkan melakukan pendaftaran melalui jalur ini hanya mereka yang memiliki rumah atau berdomisili di dekat lingkungan sekolah.

Jika kamu ingin tahu apakah kamu boleh ikutan daftar sekolah lewat jalur ini atau tidak. Ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan yakni

1. Menggunakan Titik Koordinat Sekolah Pada Dapodik

Sistem seleksi PPDB pada jalur zonasi dapat dilakukan dengan menentukan jarak terdekat domisili calon peserta didik dengan satuan pendidikan sesuai dengan titik koordinat sekolah pada dapodik.

2. Menghitung Jarak Rumah Ke Sekolah

Calon peserta didik dapat menghitung jarak rumah ke sekolah dengan menggunakan aplikasi atau situs yang menyediakan fitur penghitungan jarak, seperti Google Maps atau situs resmi PPDB.

3. Membuktikan Domisili Dengan Kartu Keluarga

Calon peserta didik dapat membuktikan domisili dengan kartu keluarga yang mencantumkan alamat tempat tinggal calon peserta didik.

4. Menyesuaikan Dengan Kebijakan Daerah

Kebijakan zonasi dalam PPDB dapat berbeda-beda tergantung pada daerah masing-masing.

Oleh karena itu, calon peserta didik dapat menyesuaikan dengan kebijakan daerah terkait cara menentukan zonasi dalam PPDB.

Persyaratan Jalur Zonasi

  • Calon peserta didik harus berdomisili di wilayah sekitar sekolah.
  • Calon peserta didik harus melampirkan dokumen yang membuktikan bahwa mereka berdomisili di wilayah sekitar sekolah, seperti kartu keluarga atau surat keterangan domisili.
  • Calon peserta didik harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah terkait jarak tempat tinggal dengan sekolah.
  • Penghitungan dapat dilakukan dengan menggunakan titik koordinat sekolah pada dapodik atau dengan menghitung jarak rumah ke sekolah menggunakan aplikasi atau situs yang menyediakan fitur penghitungan jarak, seperti Google Maps atau situs resmi PPDB.
  • Calon peserta didik harus mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh pihak sekolah.
  • Calon peserta didik harus mengikuti proses seleksi yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah.
  • Selain syarat di atas, syarat yang harus dipenuhi peserta didik yang menggunakan jalur zonasi. Tentang syarat lain yang harus dipenuhi yaitu :
  • Calon siswa harus sudah memiliki bukti cetak Bukti Pendaftaran Online.
  • Calon siswa membawa Kartu Keluarga Asli dan salinannya yang sudah dilegalisir pejabat terkait
  • Calon siswa harus dapat menunjukkan Akta Kelahiran/Surat kenal lahir yang asli
  • Calon siswa dapat menunjukkan Ijazah/ Surat Keterangan Lulus (SKL) dari jenjang pendidikan sebelumnya atau yang sudah dilegalisir
  • Calon siswa tidak berusia di atas batas maksimal yang ditentukan pihak sekolah
  • Calon siswa tidak terlibat kelompok atau organisasi terlarang
  • Calon siswa tidak memiliki tato di badannya
  • Calon peserta tidak terlibat masalah kriminal

Begitulah informasi singkat apa itu jalur afirmasi dan jalur zonasi dalam pelaksanaan PPDB yang paling terbaru.

Sama seperti pendaftaran dengan menggunakan jalur afirmasi. Pendaftaran dengan menggunakan jalur zonasi pun ada yang diprioritaskan.

Kelompok Prioritas Jalur Zonasi

Di bawah ini merupakan kelompok mereka yang mendapatkan prioritas pada saat pendaftaran dengan jalur zonasi.

  • Calon peserta didik yang berdomisili di RT yang sama dengan RT sekolah tujuan.
  • Calon peserta didik yang berdomisili di RT yang berbatasan atau bersinggungan langsung dengan RT sekolah tujuan.
  • Calon peserta didik yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
  • Calon peserta didik yang berdomisili sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.

Demikian penjelasan tentang apa itu jalur afirmasi dan jalur zonasi. Semoga artikel singkat mengenai apa itu jalur afirmasi dan jalur zonasi ini bisa mendatangkan manfaat bagi kalian yang sudah membacanya.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta