Jelaskan Perbedaan antara Rukun Haji dengan Wajib Haji! Berikut Penjelasannya

Jelaskan Perbedaan antara Rukun Haji dengan Wajib Haji! Berikut Penjelasannya – Pelaksanaan haji merupakan salah satu bagian dari ibadah umat Islam yang wajib dikerjakan bagi siapa saja yang mampu. 

Di dalam pelaksanaannya terdapat ketentuan dan tata cara yang diatur dalam rukun haji dan wajib haji. 

Dari keduanya, terdapat perbedaan yang jelas dan harus diperhatikan. Simak, uraian berikut ini agar kamu lebih memahaminya.🕋📚✨

Mengenal Rukun Haji, Wajib Haji, dan Perbedaan Keduanya

Rukun Haji 
Rukun haji merupakan rangkaian kegiatan atau amalan yang dilakukan oleh para jemaah dan menjadi penentuan atas keabsahan hajinya. Sehingga, bila salah satu amalan tidak dikerjakan, makan ibadah haji pun tidak sah. 

Selain itu, rukun haji juga tidak bisa ditinggalkan maupun digantikan dengan dam atau denda.

Mengutip dari laman Tirto, dijelaskan berdasarkan mazhab Syafi’i bahwa terdapat lima amalan yang masuk ke dalam rukun haji, yaitu ihram (niat haji), wukuf (berdiam diri di Arafah pada 9 Dzulhijjah), lalu tawaf (mengelilingi Ka’bah 7x), sa’i (berlari-lari kecil 7x antara bukit Shafa dan bukit Marwah), dan tahallul (mencukur rambut).

Wajib Haji 
Di sisi lain, ada juga yang disebut dengan wajib haji yang mengacu pada rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh para jemaah, namun kegiatan ini tidak menentukan keabsahan dari ibadah hajinya.🕋

Jika terdapat halangan atau uzur yang membuat seseorang tidak dapat melakukannya, maka dia harus mengganti dengan denda atau dam, dan ibadah hajinya tetap sah. 

Adapun, enam amalan wajib haji berdasarkan mazhab Syafi’i, yaitu mabit (bermalam) di Muzdalifah pada 10 Dzulhijjah, mabit di Mina pada 11-13 Dzulhijjah, lempar jumrah Aqabah, lempar 3 jumrah, tertib, dan tawaf wada’ (tawaf perpisahan). 

Perbedaan Jelas Rukun Haji dan Wajib Haji

1. Rukun haji berjumlah lima amalan, sedangkan wajib haji berjumlah enam amalan 
2. Rukun haji jika salah satunya tidak dikerjakan atau ditinggalkan maka hajinya tidak sah, berbeda dengan wajib haji yang jika ditinggalkan maka hajinya tetap sah (jika ada halangan atau uzur)
3. Rukun haji jika ditinggalkan tidak bisa diganti dengan denda, sedangkan wajib haji bisa diganti dengan dam atau denda (jika ada halangan atau uzur).

Penutup 

Demikian, penjelasan singkat mengenai rukun haji, lalu ibadah haji, serta perbedaan di antara keduanya. 

Selain itu, kamu juga dapat menemukan informasi lainnya mengenai topik serupa di blog Mamikos, seperti Macam-Macam Cara Pelaksanaan Ibadah Haji. Semoga bermanfaat.🙂✨

Referensi: 


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta