7 Situs Terbaik Cek Plagiasi Skripsi/Karya Tulis Online
Kata plagiarisme dan plagiat sendiri sangat erat kaitannya dengan dunia pendidikan, khususnya skripsi. Skripsi sejak dulu memang telah menjadi momok bagi para mahasiswa.
7 Situs Terbaik Cek Plagiasi Skripsi/Karya Tulis Online – Buat kamu yang sekarang sedang bergelut dengan skripsi, sudah yakinkah kamu bahwa skripsi yang kamu kerjakan tersebut bebas dari plagiarisme? Karena seperti yang kita ketahui, setiap kampus umumnya sudah menerapkan batas plagiat.
Jika skripsi yang kamu kerjakan melewati dari batas plagiat tersebut, maka kamu pun bisa terancam tidak lulus.
Untuk mengecek skripsi yang sedang kamu kerjakan tersebut plagiasi atau tidak, berikut Mamikos berikan info 7 situs untuk cek plagiasi skripsi atau karya tulis online terbaru.
Daftar Isi
Deretan Situs Cek Plagiasi Skripsi / Karya Tulis Terbaru

Kata plagiarisme dan plagiat sendiri sangat erat kaitannya dengan dunia pendidikan, khususnya skripsi. Skripsi sejak dulu memang telah menjadi momok bagi para mahasiswa.
Karena bagi mahasiswa manapun, ujian skripsi ini menjadi segalanya agar bisa mendapatkan gelar sarjana.
Agar skripsi kamu bisa dinyatakan lulus dan mendapatkan nilai yang sempurna, kamu pun harus memastikan bahwa data skripsi yang kamu peroleh tersebut kuat, kamu juga paham teori yang kamu gunakan.
Dan yang terpenting, kamu harus memperhatikan masalah plagiarisme.
Untuk membantu kamu mengecek apakah skripsi kamu plagiat atau tidak, kamu bisa mengeceknya melalui 7 situs cek plagiasi skripsi di bawah ini.
Gambaran Plagiasi Skripsi
Pengertian plagiat menurut Pasal 1 angka 1 Permendiknas 17/2010 adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
Macam-macam bentuk plagiat dalam penulisan karya ilmiah meliputi tetapi tidak terbatas pada (Pasal 2 ayat [1] Permendiknas 17/2010):
- mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;
- mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;
- menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
- merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai;
- menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai.
Halaman:
