Bagaimana Cara Mengecek Apakah KTP Terdaftar di Pinjol? Hati-hati Penyalahgunaan Oleh Orang Tidak Bertanggung Jawab

Bagaimana Cara Mengecek Apakah KTP Terdaftar di Pinjol? Hati-hati Penyalahgunaan Oleh Orang Tidak Bertanggung Jawab – Di tengah maraknya fenomena pinjol, muncul modus kejahatan baru yang sangat meresahkan, yaitu penyalahgunaan NIK KTP yang didaftarkan pada layanan pinjol ilegal tanpa sepengetahuan pemilik oleh orang tidak bertanggung jawab.

Modus kejahatan ini tentu saja sangat merugikan, salah satunya jika kamu terkena modus kejahatan ini, kamu akan mendapatkan tagihan untuk membayar hutang yang tidak pernah kamu lakukan. Jika tidak dibayarkan, hal tersebut dapat menurunkan skor BI checking, sehingga akan sulit untuk melakukan pinjaman maupun hal lainnya yang berkaitan dengan bank di masa depan.

Nah, untuk mengantisipasi hal ini terjadi, kamu harus sering-sering mengecek status NIK KTP milikmu apakah terdaftar dalam pinjol atau tidak. Lalu, bagaimanakah caranya? Di bawah ini Mamikos akan membagikan langkah-langkah atau cara mengecek apakah KTP terdaftar di pinjol! 📱💸

Bagaimana Cara Mengecek Apakah KTP Terdaftar di Pinjol?

Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong

Ada beberapa alternatif cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek apakah KTP mu didaftarkan pada pinjol oleh orang bertanggung jawab atau tidak.

Mengutip dari Liputan6, beberapa cara tersebut diantaranya dapat dilakukan secara online melalui SLIK OJK, cek offline dengan mendatangi kantor OJK langsung, cek online melalui aplikasi Dataku, serta cek online melalui akun Dukcapil di Facebook atau Twitter/X.

Adapun langkah-langkah yang harus kamu lakukan untuk masing-masing cara tersebut tentunya akan berbeda-beda. Nah, untuk lebih jelasnya berikut ini adalah detail cara mengecek KTP apakah sudah terdaftar di pinjol atau tidak secara online atau offline melalui SLIK OJK dan Dukcapil:

1. Cara Mengecek Apakah KTP Dipakai Pinjol secara Online

Cara paling mudah pertama untuk mengecek KTP milikmu apakah didaftarkan pada pinjol atau tidak yaitu bisa dilakukan secara online melalui SLIK OJK. 

Untuk mengecek melalui SLIK OJK, kamu perlu menyiapkan beberapa persyaratan dokumen mulai dari KTP, foto diri sendiri, dan lain sebagainya. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah langkah-langkah yang dapat kamu lakukan:

  • Buka browser ponselmu dan kunjungi laman web SLIK OJK melalui link https://idebku.ojk.go.id. Kamu juga bisa mengeceknya melalui aplikasi iDebku OJK yang dapat di download di Play Store dan App Store.
  • Setelah berhasil mengunjungi laman web atau memasuki aplikasinya, klik opsi “pendaftaran”. 
  • Untuk proses pendaftaran, kamu akan diminta untuk mengisi formulir. Isilah semua data yang diminta dengan benar mulai dari jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, hingga nomor captcha.
  • Jika sudah melengkapi formulir dengan benar, klik tombol dengan tulisan “Selanjutnya”.
  • Kamu akan dimintai untuk mengunggah dokumen-dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri. Unggahlah semua dokumen atau data yang diminta.
  • Jika sudah mengunggah data yang diperlukan, selanjutnya klik tombol “Ajukan permohonan”. 
  • Setelah mengajukan permohonan kamu akan dikirimkan nomor pendaftaran. Nomor tersebut dapat kamu gunakan untuk mengecek status permohonanmu.
  • Untuk mengecek status permohonan, kamu dapat mengklik menu “Status Layanan” dengan memasukan nomor pendaftaran yang kamu dapatkan sebelumnya. OJK akan memproses permohonanmu dalam kurun waktu satu hari kerja melalui email yang sudah kamu daftarkan pada saat pendaftaran.

2. Cara Mengecek Apakah KTP Dipakai Pinjol atau Tidak secara Offline

Selain mengeceknya secara online melalui SLIK OJK, kamu juga dapat mengecek secara offline di kantor OJK terdekat.

Namun, ingat, sebelum berkunjung ke kantor OJK, kamu harus menyiapkan beberapa syarat dokumen yang diperlukan. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah cara mengecek apakah KTP dipakai pinjol secara offline:

  • Kunjungi kantor OJK terdekat yang ada di wilayahmu.
  • Siapkanlah semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis permohonan, adapun dokumen tersebut adalah sebagai berikut: 1) Untuk permohonan perseorangan harus menyiapkan fotokopi KTP apabila WNI (Warga Negara Indonesia) dan paspor apabila WNA (Warga Negara Asing) serta surat kuasa jika dibutuhkan. 2) Untuk permohonan orang yang sudah meninggal harus menyiapkan fotokopi KTP atau paspor, surat keterangan kematian, dan dokumen yang dapat membuktikan hubungan kekeluargaan atau ahli waris pemohon dengan orang yang sudah meninggal dunia. 3) Untuk permohonan badan usaha harus menyiapkan fotokopi identitas badan usaha mulai dari NPWP? akta pendirian usaha, perubahan anggaran dasar terakhir, identitas pengurus, serta surat kuasa jika dibutuhkan.
  • Jika semua dokumen sudah lengkap, staf OJK akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan formulir serta dokumen yang kamu serahkan. Hasil permohonan pengecekan KTP mu akan dikirim melalui email.

3. Cara Mengecek Apakah KTP Didaftarkan di Pinjol melalui Facebook Dukcapil

Selain melalui SLIK OJK atau mendatangi kantor OJK, ternyata kamu juga dapat mengecek apakah KTP mu didaftarkan pada pinjol atau tidak melalui Facebook @HaloDukcapil. 

@HaloDukcapil sendiri merupakan laman resmi Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di sosial media Facebook.

Adapun langkah-langkah yang dapat kamu lakukan untuk mengecek KTP mu melalui Facebook adalah sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Facebook terlebih dahulu melalui ponselmu atau kunjungi laman web Facebook melalui browser.
  • Ketik @HaloDukcapil pada fitur pencarian Facebook. Jika sudah menemukan laman @HaloDukcapil yang tepat, selanjutnya klik laman tersebut untuk membukanya.
  • Jika sudah membuka laman Facebook @HaloDukcapil, selanjutnya kamu dapat mengajukan permohonan pengecekan KTP.

3. Cara Mengecek Apakah KTP Didaftarkan di Pinjol melalui Twitter/X@ccdukcapil 

Selain Facebook, Dukcapil juga memiliki akun Twitter/X dengan username @ccdukcapil. Akun twitter ini dapat membantu kamu untuk melakukan pengecekan terhadap KTP apakah terdaftar dalam layanan pinjol atau tidak.

Untuk mengeceknya kamu hanya perlu melakukan personal chat atau DM akun tersebut untuk mengecek KTP mu.

4. Cara Mengecek Apakah KTP Didaftarkan di Pinjol melalui aplikasi Dataku

Kamu juga bisa menggunakan aplikasi Dataku untuk mengecek status KTP apakah terdaftar dalam aplikasi pinjol atau tidak. Aplikasi ini dapat kamu download melalui Play Store di ponselmu. 

Namun, perlu digaris bawahi bahwa aplikasi ini belum diresmikan secara langsung oleh pemerintah. Jadi, kamu harus berhati-hati dalam menggunakannya karena ditakutkan terjadi kebocoran data.

Adapun langkah-langkah yang dapat kamu lakukan untuk mengecek KTP melalui aplikasi Dataku adalah sebagai berikut:

  • Unduh terlebih dahulu aplikasi Dataku pada Play Store di ponselmu.
  • Jika sudah berhasil diunduh, buka aplikasinya dan klik opsi “Cek kependudukan” yang terdapat di tampilan awal aplikasi.
  • Kamu akan dimintai untuk mengisi NIK KTP mu pada kolom yang disediakan dalam aplikasi.
  • Jika sudah selesai mengisikan NIK KTP, selanjutnya klik tombol dengan tulisan “Cek” untuk melakukan verifikasi NIK yang kamu isi. 
  • Setelah verifikasi nIK selesai, apabila NIK mu terdaftar pada pinjol maka aplikasi akan memberikan informasi detail berkaitan dengan pinjol yang terhubung tersebut.

Apa yang Harus Dilakukan Jika KTP Milikmu Disalahgunakan untuk Pinjol Oleh Orang Tidak Bertanggung Jawab?

Jika kamu sudah mengecek KTP melalui salah satu metode pengecekan yang Mamikos sebutkan di atas dan mendapati bahwa NIK KTP mu didaftarkan pada pinjol oleh orang tidak bertanggung jawab. Jangan panik, kamu dapat melakukan pelaporan kepada OJK, Kepolisian, ataupun Dukcapil. 

Nah, adapun langkah-langkah pelaporan yang dapat kamu ambil jika KTP mu didaftarkan pada pinjol tanpa izin oleh orang tidak bertanggung jawab adalah sebagai berikut:

1. Hubungi Terlebih Dahulu Perusahaan Pinjol yang Bersangkutan

Jika mendapati KTP mu didaftarkan pada pinjol tanpa sepengetahuanmu oleh orang tidak bertanggung jawab. Langkah pertama yang dapat kamu lakukan adalah menghubungi terlebih dahulu perusahaan pinjol terkait. Kamu dapat mengadukan keluhan dengan menjelaskan kronologi secara detail, setelah itu mintalah untuk melakukan penghapusan data dirimu pada sistem pinjol mereka.

2. Melakukan Pelaporan kepada OJK

Jika cara pertama belum berhasil, kamu dapat mengajukan laporan kasus penyalahgunaan KTP untuk pinjol kepada OJK. Kamu dapat menghubungi OJK melalui beberapa saluran, diantaranya melalui telepon 157, nomor WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

3. Melakukan Pelaporan kepada Polisi

Selain melapor ke OJK, kamu juga dapat melakukan pelaporan ke kantor polisi terdekat yang ada di daerahmu. Jangan lupa untuk bawa semua bukti pendukung laporan mulai dari notifikasi tagihan pinjaman, pesan intimidasi jika ada, ataupun bukti-bukti lainnya.

4. Melakukan Pelaporan kepada Dukcapil

Kamu juga dapat melapor kepada Dukcapil di wilayahmu untuk melakukan pemblokiran NIK milikmu. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan KTP ataupun transaksi merugikan lain ke depannya.

5. Melakukan Pelaporan kepada Kominfo

Jika pinjol yang terdaftar pada NIK mu merupakan layanan pinjol ilegal, kamu dapat melakukan pelaporan kepada Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) agar segera diblokir.

Nah, itulah dia beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek apakah KTP milikmu didaftarkan pada pinjol atau tidak oleh orang tidak bertanggung jawab. Selalu waspada dan simpan data dirimu dengan baik termasuk NIK KTP agar tidak disalahgunakan oleh orang lain. Semoga bermanfaat!

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah