Advertisement
Source : naturalis-expeditions/SINDO News

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Internasional Pulau Ligitan dan Sipadan Diberikan Kepada Negara?

Berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional pada 17 Desember 2002, Pulau Ligitan dan Sipadan resmi diberikan kepada Malaysia setelah melalui proses persidangan dan pertimbangan hukum internasional.

28 Mei 2026 Ikki Riskiana

Indonesia dan Malaysia pernah mengalami perselisihan soal dua gugusan karang kecil di Laut Sulawesi. Pulau Ligitan dan Sipadan menjadi objek rebutan selama puluhan tahun.

Kedua negara mengklaim pulau-pulau itu sebagai bagian wilayahnya.

Akhirnya, perselisihan tersebut dibawa ke lembaga pengadilan dunia. Berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional Pulau Ligitan dan Sipadan diberikan kepada negara Malaysia. Keputusan ini keluar pada tanggal 17 Desember 2002. 🔎📖

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Internasional Pulau Ligitan dan Sipadan Diberikan Kepada Negara Malaysia: Awal Mula Perselisihan

10 Negara ASEAN beserta Ibukota dan Keterangannya Terbaru, Ada Indonesia?

Konflik bermula pada tahun 1967 saat pertemuan teknis hukum laut. Indonesia menyebutkan batas wilayah yang mencakup Ligitan dan Sipadan. Pihak Malaysia langsung menyatakan keberatan keras. Menurut Malaysia, kedua pulau sudah lama berada dalam kendalinya.

Sejak saat itu, perdebatan terus berlanjut tanpa solusi. Malaysia bahkan memasukkan kedua pulau ke dalam peta nasionalnya. Indonesia merasa haknya dilanggar oleh tindakan tersebut. 

Perundingan bilateral dilakukan pada 1992, 1994, dan 1996. Hasilnya selalu menemui jalan buntu. Tidak ada negara yang mau mengalah atau melepaskan klaimnya. Situasi semakin memanas ketika Malaysia membangun fasilitas pariwisata.

Pembangunan resor di Sipadan terjadi pada awal 1990-an. Indonesia menilai tindakan itu sebagai provokasi. Akibatnya, kedua negara sepakat membawa masalah ke pengadilan internasional.

Proses Persidangan di Mahkamah Internasional
Pada 2 November 1998, Indonesia dan Malaysia menandatangani kesepakatan khusus. Dokumen ini mengatur penyerahan sengketa ke Mahkamah Internasional. Proses pengajuan perkara resmi dimulai pada November 1999.

Indonesia mengajukan argumen berdasarkan Konvensi 1891 antara Belanda dan Inggris. Pemerintah meyakini pulau-pulau itu masuk wilayah Belanda. Sebagai penerus Hindia Belanda, Indonesia merasa berhak mewarisinya. 

Malaysia membantah tafsiran konvensi tersebut. Menurut Malaysia, perjanjian itu malah menegaskan kepemilikannya. Selain itu, Malaysia mengajukan bukti effective occupation atau okupasi efektif. Bukti tersebut mencakup peraturan pengambilan telur penyu sejak 1917.

Malaysia juga menunjukkan adanya cagar burung di Pulau Sipadan. Filipina sempat mencoba ikut campur dalam persidangan. Negara itu mengklaim warisan dari Kesultanan Sulu. Mahkamah menolak permintaan Filipina dengan suara 14 berbanding 1.

Sidang lisan berlangsung pada Juni 2002. Majelis hakim terdiri dari 15 anggota yang mengadili dengan cermat.

Pertimbangan Hukum dan Putusan Akhir
Berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional Pulau Ligitan dan Sipadan diberikan kepada negara Malaysia dengan perbandingan suara 16 berbanding 1. Putusan ini keluar pada 17 Desember 2002 dan bersifat final serta mengikat.

48 Daftar Negara-Negara di Benua Asia Terbaru dan Ibu Kotanya Lengkap

Penutup

Kejadian ini mengajarkan pentingnya pengelolaan aktif wilayah perbatasan. Dokumen dan kegiatan nyata lebih dihargai daripada klaim historis semata.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional Pulau Ligitan dan Sipadan diberikan kepada negara Malaysia pada 17 Desember 2002. Putusan tersebut mengakhiri perselisihan secara damai dan mengikat hukum internasional.

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta

Advertisement