Berdasarkan Keputusan Mahkamah Internasional Pulau Ligitan dan Sipadan Diberikan Kepada Negara?
Berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional pada 17 Desember 2002, Pulau Ligitan dan Sipadan resmi diberikan kepada Malaysia setelah melalui proses persidangan dan pertimbangan hukum internasional.