Cara Daftar Efin Online untuk Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi dan Badan
Sebagai warga negara yang baik, kita memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan yang kita peroleh. Disaat kondisi pandemic seperti ini, paling mudah untuk membayar pajak secara online.
Jika sudah membayar selanjutnya kita akan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Tujuannya untuk memastikan jumlah bayarnya benar dengan bukti yang ada di SPT.
Sebelum melaporkan SPT Tahunan Pajak, maka kita harus memiliki akun e-filing. Untuk mendaftar e-Filing, Anda harus daftar Efin online terlebih dahulu. Efin atau Electronic Filing Identification Number dibutuhkan oleh pelapor pajak pribadi maupun badan. E-Filing pajak memiliki dua macam yaitu untuk Pribadi dan Badan.
Keuntungan bagi Anda yang sudah memiliki kode efin akan lebih mudah dan data Anda akan lebih aman. Proses pembuatan efin juga tidak membutuhkan waktu lama dan proses yang sulit. Anda bisa melakukannya lewat internet.
Apa Bedanya E-Filing Pajak Pribadi dan Badan?
Perbedaannya hanya pada pelapornya saja. Kalau E-filing pajak pribadi adalah pelaporan pajak yang dilakukan oleh perorangan yang merupakan pekerja formal ataupun informal. Sedangkan E-Filing Pajak Badan adalah pelaporan pajak usaha yang dilakukan oleh badan atau perusahaan.
Sebelum melaporkan SPT tahunan Anda membutuhkan efin. Berikut ini cara mendapatkan efin tanpa ke kantor pajak yang bisa Anda ikuti:
A. Cara Mendapatkan Efin untuk Pajak Pribadi
- Unduh formulir Efin di situs resmi Ditjen Pajak atau ketik keyword di Google permohonan efin online. Anda akan diarahkan ke website resmi pajak.go.id. Klik PDF Formulir Permohonan Efin dan silahkan di unduh.
- Isi formulir dengan jelas. Isi nama, NPWP, tempat lahir, tanggal lahir dan sebagainya. Jangan lupa untuk isi alamat email aktif, karena DJP akan mengirim kode efin ke email Anda.
- Lakukan selfie sambil memegang KTP dan NPWP asli. Foto Anda harus terlihat jelas ketika memegang KTP dan NPWP agar prosesnya bisa lancar.
- Kirimkan permohonan efin online ke email KPP tempat Anda terdaftar. Anda bisa cek di kartu NPWP Anda untuk mengetahui KPP terdekat. Kirimkan ke email resmi KPP di kota Anda. Berilah subjek email “Permohonan Efin” dan lampirkan scan atau foto formulir permohonan efin. Lampirkan juga foto selfie Anda.
- Tunggu hingga permohonan efin Anda di proses oleh DJP. Jika masih belum ada kabar, Anda bisa menelefon ke KPP terdekat.
- Aktivasi efin setelah menerima email dari DJP dalam waktu kurang lebih 24 jam yang isinya adalah kode efin Anda.
B. Syarat Membuat Efin untuk Badan Usaha
- Anda harus memiliki jumlah karyawan atau pemohon efin minimal 20 orang
- Nama karyawan wajib sudah tercantum di laporan SPT PPh21
- Badan atau perusahaan yang mengajukan harus menyediakan tempat yang dibutuhkan agar bisa aktivasi efin pajak.
- Cara membuat efin pajak bagi badan usaha bisa di download di situs resmi Ditjen Pajak dan akan diarahkan ke website resmi DJP.
- Download formulirnya dan diisi oleh karyawan perusahaan Anda.
- Lengkapi formulir dengan dokumen seperti NPWP, KTP dan lain sebagainya.
Aktivasi Efin Online untuk Pajak Pribadi dan Badan
Setelah Anda mengetahui cara daftar efin online dan mengajukan permohonan efin pajak. Maka selanjutnya Anda akan menerima email balasan dari KPP yang berupa kode efin, dan saatnya Anda mengaktivasi.
Anda bisa melakukannya di situs DJP Online dan caranya pun sangat mudah. Berikut ini langkah-langkah untuk aktivasi efin secara online yang bisa dilakukan dimana saja:
- Masuk ke situs resmi DJP
- Klik tulisan “daftar di sini”
- Lalu Anda ketikkan nomor NPWP di kolom yang disediakan
- Ketik juga nomor atau kode efin yang Anda dapatkan dari email
- ketik kode keamanan
- Lalu klik Submit
- Setelah berhasil aktivasi efin, maka Anda akan menerima email konfirmasi yang berisi password atau kata sandi sementara akun e-filing
- Klik link yang diberikan di email dan gunanya untuk mengganti kata sandi yang sesuai keinginan Anda. Kombinasikan huruf besar, huruf kecil dan angka untuk membuat kata sandi yang aman.
- Buka situs resmi Ditjen Pajak dan coba login menggunakan NPWP dan kata sandi yang baru Anda buat.
- Jika berhasil maka efin Anda sudah aktif dan siap untuk melakukan transaksi pajak online.
Wajib Anda ingat bahwa aktivasi efin hanya berlaku maksimal 30 hari setelah Anda mendapatkan nomor efin. Jika Anda tidak segera aktivasi nomor efin lebih dari 30 hari, maka nomor efin akan hangus dan Anda harus mengulangi permintaan efin lagi.
Berikut Cara Registrasi E-filing Pajak Pribadi dan Badan Usaha
Setelah Anda melakukan aktivasi terhadap nomor efin, maka otomatis Anda telah terdaftar dalam e-filing atau sudah memiliki akun DJP online. Langkah selanjutnya Anda bisa menggunakan layanan lapor SPT Tahunan Pajak baik secara elektronik dan online. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk registrasi e-filing pajak baik pribadi atau badan usaha:
- Buka situs resmi Ditjen Pajak
- Login menggunakan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah Anda buat saat aktivasi efin.
- Ketik kode keamanan yang disediakan
- Lalu Klik Login
- Lalu Anda siap menyampaikan pelaporan SPT Tahunan pajak online yaitu melalui e-filing
Jika Lupa Password Akun E-Filing Bagaimana?
Jika Anda mengalami situasi lupa password atau kata sandi akun e-filing Anda. Jangan panik terlebih dahulu karena Anda akan kesulitan nantinya. Ditjen Pajak di situs resminya sudah menyediakan layanan Live Chat untuk membantu Anda menemukan password akun e-filing. Jika layanan live Chat harus mengantre lama, maka Anda bisa mereset ulang password akun e-filing Anda,
Caranya juga sangat mudah, Anda cukup masuk ke situs resmi Ditjen Pajak lalu bisa klik link “Lupa Password”. Lalu isi setiap kolom yang diminta yaitu NPWP dan nomor efin Anda. Nanti Password baru akan dikirim ke alamat email Anda. Prosesnya juga tidak memakan waktu lama.
Sebelum Anda lupa password atau email akun e-filing Anda, sebaiknya catat di note handphone atau di kertas. Karena akan mempermudah bagi Anda untuk melapor SPT Tahunan Pajak Pribadi atau badan usaha.
Lapor SPT Tahunan Pajak Bukan Hal yang Sulit
Saat pandemi seperti ini ada baiknya jika semua yang dilakukan secara online. Tujuannya untuk mengurangi aktivitas kita untuk keluar rumah. Pemerintah telah memiliki inovasi untuk membantu rakyat Indonesia melakukan lapor pajak tiap tahunnya.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, lapor SPT Tahunan Pajak lebih mudah dan bisa dilakukan dimana saja.Setelah Anda melakukan daftar efin online, maka Anda siap melanjutkan langkah-langkah untuk melakukan lapor SPT Tahunan pajak baik pribadi atau badan usaha.
Ikuti tiap langkah yang sudah diberikan, maka Anda akan dengan mudah melakukan wajib lapor pajak. Semoga bermanfaat bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara lapor pajak secara online.
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu: