Apa Itu Jabatan Fungsional Selain Guru Pada PPPK CPNS 2021
Apa Itu Jabatan Fungsional Selain Guru Pada PPPK CPNS 2021 — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka peluang besar untuk kamu yang masih berstatus sebagai guru honorer untuk ikut serta dalam PPPK.
Bahkan, konon kabarnya Kemendikbud membuka kuota sebanyak satu juta guru honorer untuk ikut serta dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini.
Kamu tertarik untuk mengikutinya? Namun sebelum itu, mari kenali dulu lebih lanjut apa itu jabatan fungsional PPPK 2021 tersebut.
Mengenal Apa Itu Jabatan Fungsional PPPK 2021
1. Apa Itu PPPK?
Pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa Pegawai ASN (State Civil Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers).
Singkatnya, jadi PPPK itu masih bagian dari ASN. Lebih lanjut, PNS dan PPPK sama-sama memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam hal pelayanan publik.
Untuk pembagian skema kerja PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial. Sementara untuk PPPK lebih terfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.
Tapi bukan berarti PPPK tidak bisa. PPPK juga punya kesempatan untuk menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya. Namun setelah memperoleh izin langsung dari Presiden.
2. PPPK dan Jabatan Fungsional
Mungkin kamu penasaran apa yang melandasi pengangkatan PPPK yang ‘terasa’ mendesak ini? Konon kabarnya kebutuhan mendesak ini karena timbul keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di beberapa daerah.
Apabila merujuk sistem manajemen Aparatur Sipil Negara di negara maju, maka skema PPPK yang diterapkan memang semata untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2020 ada sejumlah 147 jabatan fungsional yang nantinya dapat diisi oleh PPPK. Termasuk didalamnya Jabatan Fungsional Guru.
Makanya, sangatlah tepat keputusan untuk menggunakan skema PPPK dalam mengisi jabatan guru tersebut. Tentu saja tanpa mengurangi sama sekali hak sebagai ASN.
3. Besaran Gaji yang Diterima PPPK
PPPK tetap akan mendapatkan hak upah berupa gaji dan tunjangan, sama seperti PNS. Bahkan untuk nilai besarannya sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.
Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK juga diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Kebijakan pengadaan ini dinilai akan mempermudah manajemen guru di masa depan. Selain itu dapat meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan.
4. Kelebihan Sistem PPPK
Kamu mungkin penasaran apa sih kelebihan dari sistem PPPK ini? Apabila kamu tertarik untuk mendaftar, ketahuilah bahwa calon pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi calon PNS.
Apabila kamu memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka kamu dapat mengisi jabatan PPPK sesuai posisi yang diinginkan. Seorang calon PPPK pun tidak harus untuk meniti karir dari bawah dulu apabila hendak melamar pada Jabatan Fungsional jenjang pertama.
Sebab nantinya akan bertahan menjadi Jabatan Fungsional jenjang Muda dan seterusnya seperti yang berlaku juga bagi PNS saat akan melalui proses kenaikan jenjang jabatan.
5. Perbedaan Utama PNS dan PPPK
Perbedaan utama antara PNS dan PPPK terletak pada jaminan pensiun. Namun, memang tidak menutup kemungkinan PPPK juga akan memperoleh dana pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go atau manfaat pasti menjadi fully-funded atau iuran pasti.
Dengan perubahan pada sistem pensiun atau jaminan hari tua yang sudah dijabarkan tadi, maka tidak terdapat perbedaan kesejahteraan yang signifikan antara PNS dan PPPK tersebut.
a. Kriteria Jabatan Umum PPPK
Kamu pasti memerlukan informasi selengkapnya terkait kriteria PPPK. Nah, untuk kriteria umum yang sudah tertera di bawah ini berlaku untuk ketiga jenis jabatan bisa diisi oleh PPPK, diantaranya adalah:
- Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS,
- Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi,
- Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional,
- Bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri,
- Bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
b. Kriteria Jabatan Khusus PPPK
Setelah tadi kamu melihat kriteria umum pada jabatan PPPK, berikut ini adalah kriteria khusus untuk jabatan PPPK yang hanya berlaku untuk salah satu jenis jabatan saja. Diantaranya adalah:
- Kriteria khusus untuk jabatan fungsional, yaitu jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi,
- Kriteria khusus untuk JPT Utama, JPT Madya, yaitu bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB, serta kriteria khusus untuk Jabatan lain, yaitu:
- Jabatan yang disetarakan dengan Jabatan Administrasi atau JPT Pratama;
- Bukan jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB;
- Jabatan pada Instansi Pemerintah yang merupakan satuan kerja organisasi;
- Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis pada anggota lembaga nonstruktural;
- Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis manajemen pada lembaga nonstruktural dan kesekretariatan lembaga negara;
- Jabatan pimpinan pada Perguruan Tinggi Negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi atau di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, kecuali jabatan pemimpin perguruan tinggi negeri dan jabatan lain yang membidangi keuangan, kepegawaian, dan barang milik Negara;
- Jabatan pimpinan pada rumah sakit milik pemerintah daerah, atau
- Jabatan pada lembaga penyiaran publik.
6. Pengisian Jabatan Fungsional PPPK
Dengan mengacu pada kriteria-kriteria yang sudah Mamikos jabarkan di atas, maka pengisian jabatan fungsional oleh PPPK hanya bisa dilakukan atas 147 (seratus empat puluh tujuh) jabatan saja.
Jabatan-jabatan tersebut sudah tercantum pada lampiran Peraturan Presiden. Apabila kamu ingin tahu apa saja jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK maka simak daftar lengkapnya di bawah ini.
- Administrator Database Kependudukan
- Administrator Kesehatan
- Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
- Analis Kebijakan
- Analis Kepegawaian
- Analis Ketahanan Pangan
- Analis Pasar Hasil Perikanan
- Analis Pasar Hasil Pertanian
- Analis Perkarantinaan Tumbuhan
- AnalisPerkebunrayaan
- Apoteker
- Arsiparis
- Dokter
- Dokter Gigi
- Asesor Manajemen Mutu Industri
- Asisten Apoteker
- Asisten Inspektur Angkutan Udara
- Asisten Inspektur Bandar Udara
- Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
- Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
- Asisten Konselor Adiksi
- Asisten Pelatih Olahraga
- Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
- Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
- Asisten Penata Anestesi
- Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
- Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
- Asisten Perisalah Legislatif
- Asisten Pranata Siaran
- Asisten Teknisi Siaran
- Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
- Auditor Kepegawaian
- Bidan
- Dokter Hewan Karantina
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen
- Entomolog Kesehatan
- Epidemiolog Kesehatan
- Fisikawan Medis
- Fisioterapis
- Guru
- Inspektur Angkutan Udara
- Inspektur Bandar Udara
- Inspektur Keamanan Penerbangan
- Inspektur Ketenagalistrikan
- Inspektur Minyak dan Gas Bumi
- Inspektur Mutu Hasil Perikanan
- Inspektur Tambang
- Instruktur
- Konselor Adiksi
- Medik Veteriner
- Nutrisionis
- Okupasi Terapis
- Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
- Ortotis Prosthetic
- Pamong Belajar
- Pamong Budaya
- Paramedik Karantina Hewan
- Paramedik Veteriner
- Pengawas Mutu Hasil Pertanian
- Pekerja Sosial
- Pelatih Olahraga
- Pembimbing Kemasyarakatan
- Pembimbing Kesehatan Kerja
- Pembina Jasa Konstruksi
- Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
- Pemeriksa Desain Industri
- Pemeriksa Karantina Tumbuhan
- Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
- Penata Anestesi
- Penata Kelola Pemilihan Umum
- Penata Ruang
- Peneliti
- Penera
- Penerjemah
- Pengamat Gunung Api
- Pengamat Meteorologi dan Geofisika
- Pengamat Tera
- Pengantar Kerja
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
- Pengawas Benih Tanaman
- Pengawas Bibit Ternak
- Pengawas Farmasi dan Makanan
- Pengawas Kemetrologian
- Pengawas I(keselamatan Pelayaran)
- Pengawas Koperasi
- Pengawas Mutu Pakan
- Pengawas Perikanan
- Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
- Pengelola Kesehatan Ikan
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
- Pengembang Teknologi Pembelajaran
- Pengendali Frekuensi Radio
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
- Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
- Penggerak Swadaya Masyarakat
- Penghulu
- Penguji Kendaraan Bermotor
- Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Penguji Mutu Barang
- Penguji Perangkat Telekomunikasi
- Penyelidik Bumi
- Penyuluh Agama
- Penyuluh Hukum
- Penyuluh Kehutanan
- Penyuluh Keluarga Berencana
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat
- Penyuluh Narkoba
- Penyuluh Perikanan
- Penyuluh Pertanian
- Penyuluh Sosial
- Perawat
- Perawat Gigi
- Perekam Medis
- Perekayasa
- Perencana
- Perisalah Legislatif
- Pranata Hubungan Masyarakat
- Pranata Komputer
- Pranata Laboratorium Kemetrologian
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Pranata Laboratorium Pendidikan
- Pranata Nuklir
- Pranata Siaran
- Psikolog Klinis
- Pustakawan
- Radiografer
- Refraksionis Optisien
- Resaner
- Sanitarian
- Statistisi
- Surveyor Pemetaan
- Teknik Jalan dan Jembatan
- Teknik Pengairan
- Teknik Penyehatan Lingkungan
- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
- Teknisi Elektromedik
- Teknisi Gigi
- Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
- Teknisi Penerbangan
- Teknisi Perkebunrayaan
- Teknisi Siaran
- Teknisi Transfusi Darah
- Terapis Wicara
- Widyaiswara
Dengan demikian usai sudah penjelasan Mamikos mengenai apa itu jabatan fungsional PPPK 2021 yang dapat Mamikos sampaikan. Semoga informasi menarik tadi berguna dan dapat memberikan sebuah pengetahuan baru.
Apabila kamu hendak mendaftarkan diri, segera manfaatkan momen mumpung pendaftarannya sudah terbuka. Mudah-mudahan usahamu membuahkan hasil seperti yang diharapkan.
Unduh aplikasi Mamikos sekarang untuk memudahkan pencarian hunian kos yang terpercaya. Selain itu ada ribuan jenis kos yang dapat kamu pilih sesuai kriteria. Kamu bisa mengunduh aplikasinya via Appstore dan Playstore, sekarang juga!
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: