Apakah PPDB 2023 Bisa Daftar 2 Sekolah Sekaligus? Ini Ketentuannya

Apakah PPDB 2023 Bisa Daftar 2 Sekolah Sekaligus? Ini Ketentuannya – Tidak terasa bahwa pelaksanaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB sudah dimulai di berbagai daerah.

Bersamaan dengan hal ini, para calon peserta didik baru pastinya mulai mempersiapkan diri dalam menghadapi PPDB. Salah satunya yaitu dengan memahami apa saja ketentuan yang ada.

Buat kamu yang merupakan peserta PPDB, maka perlu untuk tahu apakah PPDB 2023 bisa daftar 2 sekolah sekaligus atau tidak supaya bisa membuat perencanaan dengan baik.

Ketentuan Pendaftaran PPDB 2023

pexels.com/@tima-miroshnichenko

Kamu yang ingin mengikuti pelaksanaan PPDB pastinya bertanya-tanya mengenai apakah PPDB 2023 bisa daftar 2 sekolah sekaligus.

Hal ini lebih merujuk kepada ketentuan yang diberikan dari setiap daerah maupun jenjang pendidikan yang diinginkan.

Untuk calon peserta didik baru yang ingin mendaftarkan diri ke jenjang SMA atau SMK, kamu bisa mendaftarkan untuk dua sekolah sekaligus.

Biasanya untuk mendaftarkan diri ke dua sekolah sekaligus, kamu bisa mengikuti pada jalur zonasi.

Namun, bisa jadi ketentuan ini dapat berubah atau berbeda pada setiap daerah. Maka dari itu, kamu harus mengecek informasi ini sesuai dengan PPDB domisili sekitar.

Persyaratan Pendaftaran PPDB 2023 Berbagai Jenjang Pendidikan

Setelah memahami dan mendapatkan jawaban untuk apakah PPDB 2023 bisa daftar 2 sekolah sekaligus, selanjutnya yaitu mengetahui persyaratan.

Persyaratan pendaftaran ini menjadi bagian yang penting supaya kamu bisa mengikuti pelaksanaan PPDB dengan baik. Selain itu, bisa pula memperbesar kesempatan untuk lulus dan masuk sekolah yang diinginkan.

1. PPDB TK

Berikut ini merupakan persyaratan untuk seleksi PPDB pada jenjang TK diantaranya:

  1. Calon peserta didik baru berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk TK dalam kelompok A.
  2. Calon peserta didik baru berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk TK dalam kelompok B.

2. PPDB SD

Berikut ini merupakan persyaratan untuk seleksi PPDB pada jenjang SD diantaranya:

  1. Calon peserta didik baru berusia setidaknya 7 tahun atau paling rendah 6 tahun sejak tanggal 1 Juli pada tahun berjalan.
  2. Lebih diprioritaskan untuk calon peserta didik baru dengan usia 7 tahun.
  3. Calon peserta didik baru bisa berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dengan ketentuan untuk memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan siap secara psikis.
  4. Calon peserta didik baru dengan kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta siap secara psikis harus mendapatkan surat berisi rekomendasi tertulis yang dikeluarkan oleh psikolog profesional.
  5. Surat rekomendasi untuk pengecualian calon peserta didik baru bisa diberikan oleh dewan guru sekolah bersangkutan apabila tidak ada psikolog profesional.

3. PPDB SMP

Berikut ini merupakan persyaratan untuk seleksi PPDB pada jenjang SMP diantaranya:

  1. Calon peserta didik baru berusia paling tinggi yaitu 15 tahun saat tanggal 1 Juli pada tahun berjalan.
  2. Calon peserta didik baru sudah menyelesaikan pendidikan pada kelas 6 SD atau lainnya yang sederajat.

4. PPDB SMA/SMK

Berikut ini merupakan persyaratan untuk seleksi PPDB pada jenjang SMA diantaranya:

  1. Calon peserta didik baru berusia paling tinggi yaitu 21 tahun saat tanggal 1 Juli pada tahun berjalan.
  2. Calon peserta didik baru telah menyelesaikan pendidikan pada kelas 9 SMP atau lainnya yang sederajat.
  3. Calon peserta didik baru yang mendaftarkan diri untuk SMK bisa menetapkan persyaratan khusus sesuai bidang keahlian yang dibutuhkan.

Jalur Pendaftaran PPDB 2023

Pertanyaan mengenai apakah PPDB 2023 bisa daftar 2 sekolah sekaligus sudah terjawab pada bagian sebelumnya.

Tidak kalah penting yaitu kamu memahami apa saja jalur pendaftaran PPDB yang bisa digunakan. Terdapat sebanyak empat jalur pendaftaran mulai dari jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas, dan prestasi.

Sebelum mengikuti pelaksanaan PPDB, mencari tahu mengenai jalur pendaftaran ini menjadi bagian yang penting. Hal ini dikarenakan setiap jalur pendaftaran memiliki ketentuannya yang berbeda-beda.

Maka dari itu, berikut ini penjelasan lebih jauh terkait dengan masing-masing jalur pendaftaran PPDB tersebut.

1. Jalur Zonasi

Jalur PPDB yang pertama yaitu ada jalur zonasi. Pada jalur ini, calon peserta didik baru hanya dapat memilih sekolah yang ada di dalam sebuah wilayah zonasi.

Sekolah tersebut nantinya juga akan memprioritaskan untuk calon peserta didik baru yang memiliki KK atau berdomisili dalam sebuah wilayah zonasi yang sama dengan sekolah asal.

Calon peserta didik baru hanya dapat menggunakan KK yang sudah diterbitkan setidaknya satu tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran mengikuti PPDB.

Jika calon peserta didik baru tidak memiliki KK karena situasi yang tidak dapat diprediksi seperti bencana alam maupun sosial, maka bisa untuk menggunakan surat keterangan domisili.

Calon peserta didik baru yang mengikuti jalur zonasi juga diperbolehkan mendaftarkan diri lewat jalur lain. Misalnya yaitu melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi yang ada di luar wilayah zonasi sesuai persyaratan.

Pemerintah daerah membuat ketentuan untuk wilayah zonasi ini dengan mempertimbangakan beberapa faktor. Misalnya seperti persebaran sekolah, domisili, maupun daya tampung sekolah.

2. Jalur Afirmasi

Jalur PPDB yang kedua yaitu ada jalur afirmasi. Pada jalur ini, calon peserta didik baru dapat mendaftarkan diri untuk sekolah dengan domisili di dalam maupun luarnya.

Namun, ada beberapa hal yang perlu untuk diketahui terlebih dahulu.

Jika pendaftaran jalur afirmasi melebihi dari kuota yang telah ditetapkan pemda, maka seleksinya bisa dengan prioritas jarak tempat tinggal dengan sekolah.

Calon peserta didik baru yang merupakan keluarga tidak mampu, maka bisa menyerahkan bukti keikutsertaan dengan program untuk keluarga tidak mampu.

Selain itu, penting juga untuk membuat surat keterangan bahwa informasi yang diberikan saat pendaftaran sudah benar.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Jalur PPDB yang ketiga yaitu ada jalur perpindahan tugas orang tua atau wali.

Perpindahan ini perlu untuk dibuktikan dengan adanya surat penugasan yang dikeluarkan oleh instansi lembaga, kantor, maupun perusahaan terkait.

Pelaksanaan seleksi untuk peserta didik baru nantinya akan didasarkan pada jarak tempat tinggal dengan sekolah.

Jika nanti terdapat sisa kuota, maka kuota tersebut akan dialokasikan kepada calon peserta didik baru di sekolah yang menjadi tempat orang tua atau wali bekerja mengajar.

4. Jalur Prestasi

Jalur PPDB yang keempat yaitu ada jalur prestasi. Pelaksanaan seleksi melalui jalur ini akan didasarkan pada nilai rapor siswa.

Nantinya calon peserta didik baru perlu melampirkan pula surat keterangan mengenai peringkat dari nilai rapor siswa.

Bisa pula menyertakan prestasi yang dimiliki dalam bidang akademik maupun non-akademik.

Rapor yang diserahkan sebagai persyaratan seleksi yaitu nilai yang didapatkan pada lima semester terakhir.

Jika memiliki prestasi, maka bisa menyerahkan bukti yang diterbitkan setidaknya 6 bulan dan maksimal 3 tahun sebelum mulainya tanggal pendaftaran PPDB.

Penutup

Nah, itu tadi merupakan informasi mengenai apakah PPDB 2023 bisa daftar 2 sekolah sekaligus sehingga mempermudah kamu dalam membuat perencanaan pendidikan dengan baik.

Dari informasi yang telah diberikan di atas, lengkap pula dengan berbagai persyaratan PPDB untuk semua jenjang pendidikan hingga apa saja jalur yang bisa diikuti.

Tidak hanya berkaitan dengan ketentuan pendaftarannya saja, tetapi kamu harus menyesuaikan pula dengan pelaksanaan PPDB di masing-masing daerah.

Kamu dapat mencari tahu informasi seputar pelaksanaan dan pendaftaran PPDB di berbagai daerah yang lengkap serta terbaru hanya melalui situs blog Mamikos.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta