Apakah PPDB 2024 Bisa Daftar 2 Sekolah Sekaligus? Ini Ketentuannya
Apakah kamu sedang mempersiapkan diri dalam mengikuti pelaksanaan PPDB 2024? Simak informasi seputar apakah PPDB 2024 bisa daftar 2 sekolah sekaligus yang ada di bawah ini.
Maka dari itu, berikut ini penjelasan lebih jauh terkait dengan masing-masing jalur pendaftaran PPDB tersebut.
1. Jalur Zonasi
Jalur PPDB yang pertama yaitu ada jalur zonasi. Pada jalur ini, calon peserta didik baru hanya dapat memilih sekolah yang ada di dalam sebuah wilayah zonasi.
Sekolah tersebut nantinya juga akan memprioritaskan untuk calon peserta didik baru yang memiliki KK atau berdomisili dalam sebuah wilayah zonasi yang sama dengan sekolah asal.
Calon peserta didik baru hanya dapat menggunakan KK yang sudah diterbitkan setidaknya satu tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran mengikuti PPDB.
Jika calon peserta didik baru tidak memiliki KK karena situasi yang tidak dapat diprediksi seperti bencana alam maupun sosial, maka bisa untuk menggunakan surat keterangan domisili.
Calon peserta didik baru yang mengikuti jalur zonasi juga diperbolehkan mendaftarkan diri lewat jalur lain. Misalnya yaitu melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi yang ada di luar wilayah zonasi sesuai persyaratan.

Advertisement
Pemerintah daerah membuat ketentuan untuk wilayah zonasi ini dengan mempertimbangakan beberapa faktor. Misalnya seperti persebaran sekolah, domisili, maupun daya tampung sekolah.
2. Jalur Afirmasi
Jalur PPDB yang kedua yaitu ada jalur afirmasi. Pada jalur ini, calon peserta didik baru dapat mendaftarkan diri untuk sekolah dengan domisili di dalam maupun luarnya.
Namun, ada beberapa hal yang perlu untuk diketahui terlebih dahulu.
Jika pendaftaran jalur afirmasi melebihi dari kuota yang telah ditetapkan pemda, maka seleksinya bisa dengan prioritas jarak tempat tinggal dengan sekolah.
Calon peserta didik baru yang merupakan keluarga tidak mampu, maka bisa menyerahkan bukti keikutsertaan dengan program untuk keluarga tidak mampu.
Selain itu, penting juga untuk membuat surat keterangan bahwa informasi yang diberikan saat pendaftaran sudah benar.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Jalur PPDB yang ketiga yaitu ada jalur perpindahan tugas orang tua atau wali.
Perpindahan ini perlu untuk dibuktikan dengan adanya surat penugasan yang dikeluarkan oleh instansi lembaga, kantor, maupun perusahaan terkait.