Aturan Baru Seleksi CPNS Berdasarkan Rangking, Permenpan No 61 2018

Aturan Baru Seleksi CPNS Berdasarkan Rangking, Permenpan No 61 2018 – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun 2018 telah selesai pada tahap SKD. Bukan berarti setelah SKD, tahap seleksinya akan selesai, melainkan masih ada tes Seleksi Kemampuan Bidang atau SKB.

Dari hasil tes SKD kemarin rupanya banyak sekali pelamar yang tidak lolos passing grade yang membuat tidak lolos ke tahap selanjutnya. Untuk mengatasi hal tersebut, panitia penyelenggara Tes Seleksi CPNS pun akhirnya merumuskan aturan yang baru terkait penentuan pelamar yang nantinya akan lolos dan ikut tes SKB.

Aturan Baru Seleksi CPNS Berdasarkan Rangking, Permenpan No 61 2018

Aturan baru untuk menjaring peserta lebih banyak dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah resmi dirilis dalam Permenpan No 61 Tahun 2018. Sistem ranking menjadi alternatif yang diajukan dan berikut ini kriteria peserta yang bisa lulus SKD dan berhak mengikuti SKB sesuai Permenpan No 61 Tahun 2018.

Aturan baru tentang kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 telah resmi dirilis, Rabu (21/11/2018).

1. Dalam aturan baru CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking untuk menutup kekurangan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.

2. Peserta dapat lihat nilai saingannya karena hasilnya akan diumumkan siapa saja yang lolos ke tahap SKB

3. Dengan sistem ranking, jika kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, tentu yang dicari 3 kali lipat dari 100. Karena itu, berarti ranking 1 sampai 300.

4. Nilai akumulatif terendah 255 bisa ikut SKB. Dalam PermenPANRB di pasal 2 disebutkan peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuai yang diatur dalam peraturan menteri.

Penjelasannya, peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:

– Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.

– Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.

– Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.

– Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255

– Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.

– Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.

– Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.

Namun, ketentuan itu diberlakukan dengan dua ketentuan.

  • Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan.
  • Kedua, belum terpenuhinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018.

Lantas bagaimana jika dalam perangkingan ada nila akumulatif yang sama? Mengacu pada Pasal 5, apa bila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK).

Apabila terdapat peserta yang mempuntya nilai TKP, TIU dan TWK sama, maka ketiga peserta itu akan seluruhnya diikutkan SKB asal berada pada batas jumlah tiga kali alokasi formasi.

Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idaman mu: