Advertisement
Source : Canva/@molasidn

Bagaimana Cara Mengambil PIN SPMB Siswa Baru SMA dan SMK 2025?

Apakah kamu sudah tahu bahwa PIN SPMB harus segera diambil sesuai dengan jadwal yang ada? Simak pembahasan bagaimana cara mengambil PIN SPMB 2025 di bawah ini.

9 Juni 2025 Fatma

C. Peserta Didik dari Luar Domisili Sebelum Tahun 2025

Bagian ketiga dari yang menentukan bagaimana cara mengambil PIN SPMB 2025 yaitu terkait dengan asal domisili yang kamu miliki. Jika kamu asalnya dari luar domisili tersebut, maka perlu untuk melakukan cara ini supaya bisa mendapatkan PIN SPMB dalam pendaftarannya.

Langkahnya sendiri tidak jauh berbeda dengan penjelasan yang diberikan pada bagian sebelumnya. Hanya saja, ada beberapa langkah lebih yang harus dilewati supaya bisa memberikan informasi sesuai dengan persyaratan pendaftaran untuk SPMB kali ini.

Berikut ini cara yang bisa dilakukan untuk pengambilan PIN SPMB untuk peserta didik yang berasal dari luar domisili dan sebelum tahun 2025 diantaranya:

  1. Masuk ke dalam laman dari pelaksanaan SPMB sesuai dengan sekolah tujuan dan domisili yang ada. Kamu akan membutuhkan informasi seperti NISN, NPSN, Satuan Pendidikan asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan untuk dokumen KK/SKD/SKPD supaya bisa masuk ke dalam laman tersebut.
  2. Mengisi keseluruhan data terkait dengan informasi yang tertera dan diminta oleh sistem secara lengkap dan benar. Perlu juga untuk mengisi informasi dan menentukan titik lokasi domisili yang sesuai dengan informasi pada KK/SKD/SKPD.
  3. Mengisi keseluruhan data mengenai nilai rapor yang dimiliki dan sesuai dengan yang diminta oleh sistem itu sendiri secara lengkap dan benar.
  4. Mendatangi secara langsung ke satuan pendidikan baik SMA maupun SMK terdekat supaya bisa melakukan proses verifikasi dan validasi data. Proses ini akan menentukan pula untuk titik lokasi domisili yang sesuai dengan informasi domisili pada KK/SKD/SKPD. Proses ini akan dilaksanakan oleh pihak operator Satuan Pendidikan SMA atau SMK terkait.
  5. Menandatangani pada bagian dokumen berita acara untuk pengambilan PIN SPMB.
  6. Mengunduh dan menyimpan PIN SPMB yang telah didapatkan tersebut. Waktu atau periode yang diberikan supaya kamu bisa mengunduh PIN SPMB tersebut hanya satu hari setelah proses verifikasi dan validasi selesai dilaksanakan.
Pendaftaran PPDB/SPMB Kota Malang 2025/2026 Jenjang TK/SD/SMP dan Jadwalnya

Dokumen Persyaratan Mengambil PIN SPMB 2025

Bagian dari bagaimana cara mengambil PIN SPMB 2025 yaitu ada dokumen yang perlu kamu persiapkan terlebih dahulu. Dokumen ini merupakan persyaratan yang perlu kamu penuhi supaya bisa mendapatkan PIN SPMB tersebut.

Pendaftaran PPDB/SPMB Kota Tangerang SD SMP SMA/SMK 2025/2026, Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar

Berikut ini daftar dari dokumen yang perlu disiapkan untuk mengambil PIN SPMB diantaranya:

  1. Fotokopi KK dan menunjukkan KK asli.
  2. Fotokopi SKD dan menunjukkan SKD asli.
  3. Fotokopi surat keputusan dari BPBD setempat dengan status keadaan bencana untuk calon peserta didik baru yang ada di wilayah terkena bencana alam.
  4. Fotokopi surat izin atau surat keputusan pendirian lembaga dari instansi terkait dan SPTJM untuk calon peserta didik baru yang domisilinya di pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial.
  5. Fotokopi ijazah/SKL/surat keterangan kelas akhir dari kepala satuan pendidikan asli dan menunjukkan dokumen aslinya.
  6. Fotokopi rapor semester 1 sampai 5 dan menunjukkan dokumen aslinya.
  7. Fotokopi surat keterangan hasil asesmen awal dan menunjukkan dokumen aslinya bagi yang menyandang disabilitas.
  8. Fotokopi SKPD atau sejenisnya yang dikeluarkan oleh pihak dukcapil dan SK mutasi tugas dari orang tua atau wali serta menunjukkan dokumen aslinya.
  9. Fotokopi surat penugasan yang didapatkan oleh orang tua sebagai guru atau tenaga kependidikan dan dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan terkait serta menunjukkan dokumen aslinya.
  10. Fotokopi hasil tes kesehatan dan menunjukkan aslinya.
  11. Surat pernyataan dari pihak calon peserta didik baru untuk yang sebelum tahun 2025.
  12. Surat pernyataan dari orang tua atau wali yang menyatakan kesediaan untuk diproses secara hukum apabila ada informasi atau dokumen yang palsu.

Halaman:

Advertisement