Bagaimana Jika KK Kurang Dari 1 Tahun Untuk Syarat PPDB 2024? Berikut Ketentuannya?

Ingin ikut PPDB 2024 namun umur KK kurang dari satu tahun? Dalam artikel ini, Mamikos akan bocorkan ketentuan pendaftarannya!

31 Maret 2024 M Ansor

4.   Jalur Pindah Tugas Orang Tua

Jalur PPDB yang terakhir adalah jalur pindah tugas orang tua, jalur ini dapat diikuti oleh para calon peserta didik yang orang tuanya berpindah tugas ke daerah baru sehingga mengharuskan mereka untuk berpindah sekolah di daerah orang tuanya bertugas.

Bagaimana Proses Tahapan PPDB?

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, berikut adalah beberapa tahapan yang akan dilalui jika mengikuti proses PPDB:

  • Pengumuman pembukaan pendaftaran
  • Pelaksanaan pendaftaran
  • Proses seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran yang diikuti
  • Pengumuman untuk penetapan peserta didik baru
  • Pelaksanaan daftar ulang

Apa Saja Persyaratan untuk Mengikuti PPDB?

Sebagai sebuah jalur penerimaan peserta didik baru, PPDB tentunya memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar atau calon murid.

Berikut adalah daftar persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta untuk PPDB dari TK hingga SLTA:

1. Syarat Calon Peserta Didik  Baru PPDB TK

  • Calon peserta didik paling rendah 4 tahun dan yang paling tinggi adalah 5 tahun untuk kelompok A
  • Calon peserta didik paling rendah 5 tahun dan yang paling paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B

2. Syarat Calon Peserta Didik  Baru PPDB SD

  • Calon peserta didik harus memiliki usia 7 tahun atau yang paling rendah adalah 6 tahun di tanggal tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Diprioritaskan untuk calon peserta didik yang sudah berusia 7 tahun
  • Untuk usia yang paling paling rendah tersebut, dapat dikecualikan untuk berubah menjadi paling rendah berusia 5 tahun 6 bulan pada saat 1 Juli tahun berjalan dengan syarat harus mempunyai kecerdasan maupun bakat istimewa, serta kesiapan psikis.
  • Calon peserta didik yang mempunyai kecerdasan maupun bakat istimewa, serta kesiapan psikis harus dapat dibuktikan dengan melampirkan  rekomendasi secara tertulis dari seorang psikolog profesional.
  • Apabila psikolog profesional enggan untuk memberikan surat rekomendasi, maka rekomendasi tersebut dapat dilakukan dengan dewan guru di sekolah di mana anak sebelumnya pernah bersekolah bersangkutan.
Close