Bagaimana Para Pendiri Bangsa Merumuskan Konstitusi Republik Indonesia? Berikut Penjelasannya

Bagaimana Para Pendiri Bangsa Merumuskan Konstitusi Republik Indonesia? Berikut Penjelasannya – Merujuk pada KBBI, konstitusi merupakan seluruh ketentuan serta aturan mengenai ketatanegaraan, atau undang-undang dasar dari suatu negara. 

Begitu pun, jika kita melihat istilah dari beberapa bahasa seperti Inggris constitution, Belanda constitutie, Jerman konstitution, dan Latin constitutio yang memiliki arti undang-undang dasar atau hukum dasar. 

Di Indonesia sendiri, UUD 1945 menjadi sebuah konstitusi yang berlaku melalui tahapan perumusan dan juga proses-proses bertahap yang dilakukan para pendiri bangsa.📜✍️✨

Mempelajari Sejarah Perumusan Konstitusi oleh Para Pendiri Bangsa Indonesia

Para pendiri NKRI sudah sepakat untuk dapat menyusun sebuah undang-undang dasar yang digunakan sebagai konstitusi tertulis dengan semua arti dan fungsinya. 

Mengutip dari laman Bobo, dijelaskan jiwa awalnya perumusan ini saat terbentuknya BPUPKI pada bulan April 1945. Kemudian, BPUPKI merumuskan konstitusi Indonesia dalam sidang yang mereka adakan.📜

Pertama, adalah pembahasan terkait Pancasila sebagai dasar negara yang dilakukan pada sidang awal tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945.

Kedua, pada tanggal 10 Juli – 17 Juli 1945, sidang kedua BPUPKI membahas mengenai berbagai hal teknis terkait bentuk negara serta pemerintah baru Indonesia, yang melibatkan Ir. Soekarno, Agus Salim, Soepomo, dan lainnya.👥

Pada sidang kedua ini dibentuklah Panitia Hukum Dasar yang beranggotakan 19 orang dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya. Dari panitia ini, dibentuk pula Panitia Kecil yang kemudian merancang Undang-Undang Dasar. 

Soepomo mengutarakan jika proses dari penyusunan Undang-Undang Dasar ini sangatlah penting, karena bahan material konstitusi baginya harus mencerminkan berbagai norma, nilai, dan juga aspirasi masyarakat.

Melansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII  dijelaskan bahwa rancangan UUD ini dibahas pada tanggal 13 Juli 1945 yang menyepakati berbagai hal, seperti ketentuan lambang negara, lalu negara kesatuan, sebutan untuk Majelis Permusyawaratan Rakyat, hingga pembentukkan Panitia Penghalus Bahasa. 

Kemudian, pada tanggal 15 Juli 1945 sidang dilanjutkan dengan pembahasan mengenai rancangan UUD. Di dalam sidang ini, Soekarno juga memberikan penjelasan mengenai naskah yang dihasilkan dan diberikan tanggapan dari Moh. Hatta. 

Setelah melalui berbagai tahapan, naskah UUD akhirnya diterima pada tanggal 16 Juli 1945 di sidang BPUPKI.📅

Selain itu, ada juga berbagai usul yang diterima dari panitia keuangan serta Panitia Pembelaan Tanah Air. Maka, tugas dari panitia BPUPKI pun telah selesai.

Penutup 

Itulah, uraian mengenai perumusan UUD sebagai konstitusi Indonesia. Selain itu, kamu juga masih bisa menemukan materi lainnya terkait konstitusi di blog Mamikos, seperti Contoh Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis. Semoga membantu.🙂✨

Referensi: 


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta