Berapa Lama Bisa Klaim BPJS Ketenagakerjaan setelah Melakukan Resign?

Simak, penjelasan berikut ini terkait klaim BPJS Ketenagakerjaan setalah melakukan resign.

27 Maret 2025 Fanny

Berapa Lama Bisa Klaim BPJS Ketenagakerjaan setelah Melakukan Resign? – Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program yang memiliki tujuan untuk menjamin pekerja agar dapat menerima uang tunai saat memasuki pensiun, atau mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

JHT juga dapat dicairkan ketika seseorang sudah resign maupun yang masih aktif bekerja. Lalu, bagaimana jika seseorang yang resign ingin melakukan pencairan? 

Ada ketentuan dan kurun waktu tertentu yang perlu diketahui oleh peserta BPJS ini. Berikut, penjelasannya.πŸ‘¨πŸ»β€πŸ’ΌπŸ“‘βœοΈ 

Masa Waktu untuk Bisa Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah Melakukan Resign

Setelah seseorang resign dari perusahaan, ia tidak dapat langsung mengurus proses dari klaim JHT secara langsung. Sebab, peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu menunggu beberapa waktu agar bisa mengambil uang yang sudah tersimpan dalam program Jamsostek, seperti yang dikutip dari laman Kompas. 

Menurut Oni Marbun selaku Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, ketika pekerja resign ia dapat mencairkan JHT 1 bulan setelah resign dan kepesertaannya sudah dinonaktifkan oleh pihak perusahaan.

Artinya, klaim dapat diajukan setelah melewati masa tunggu selama satu bulan, dan ini terhitung sejak tanggal dari surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan telah diterbitkan.

Ini juga berlaku untuk pekerja yang mengalami PHK maupun habis masa kontrak bagi setiap pekerja dengan PKWT atau perjanjian kerja waktu tertentu. 

Selain itu, lama waktu pencairan pun berbeda tergantung seberapa banyak saldo yang dimiliki oleh peserta. 

Jika saldo JHT yang dimiliki di bawah Rp10 juta, maka proses pencairannya maksimal 1 hari kerja, sejak berkas sudah dinyatakan lengkap. Peserta dengan saldo besaran tersebut bisa melakukan klaim melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.

Berbeda halnya dengan peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp10 juta, maka proses dari pencairannya maksimal membutuhkan waktu 5 hari kerja sejak berkas sudah dinyatakan lengkap. 

Selain itu, peserta yang memiliki saldo di atas Rp10 juta, tidak bisa mengklaim melalui aplikasi JMO, tetapi harus mendatangi langsung Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau melalui situs Lapak Asik yang merupakan pelayanan tanpa kontak fisik.

Penutup 

Jadi, dapat disimpulkan jika klaim dari JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan 1 bulan setelah resign dan perusahaan sudah menonaktifkan kepesertaan. 

Telusuri informasi lainnya terkait BPJS yang bisa kamu temukan dengan mudah di blog Mamikos, seperti Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan. Semoga membantu.πŸ™‚βœ¨

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta

Close