Besar Bantuan Biaya KIP Kuliah Merdeka Jalur Mandiri 2024
KIP-Kuliah bisa menjadi sarana untuk teman-teman yang punya niat untuk masuk kuliah, namun terkendala biaya saat masuk ke bangku kuliah. Simak penjelasannya di sini.
Persyaratan Kondisi Ekonomi Pendaftar KIP Kuliah Merdeka 2024
Keterbatasan ekonomi sebagai syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan :
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau 5. mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi.
Sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Advertisement
Besar Bantuan dan Keunggulan Penerima KIP Kuliah Merdeka
Menjadi peserta KIP Kuliah Merdeka saat berkuliah memiliki beberapa keunggulan. Di antaranya adalah adanya uang saku yang akan rutin diterima sebagai bentuk dukungan dana pendidikan.
Bantuan yang telah diterima dari KIP Kuliah Merdeka tentunya harus diikuti dengan adanya tanggungjawab menyelesaikan kuliah sebaik mungkin dan tepat waktu.
Berikut detail keunggulan penerima KIP Kuliah Merdeka:
- Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer-UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang memiliki KIP atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);
- Pembebasan biaya kuliah/ pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;
- Bantuan biaya hidup, sejak tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.
- Biaya hidup mahasiswa diberikan dalam 5 klaster wilayah dengan biaya hidup yaitu dari 800 ribu, 950 ribu, 1.1 juta, 1.25 juta dan 1.4 juta per bulan. Untuk melihat besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada silahkan masuk ke SIM KIP Kuliah.
Selain itu, mahasiswa juga bisa mendapatkan biaya pendidikan yang disesuaikan dengan akreditasi program studinya dengan rincian sebagai berikut:
- Akreditasi A: maksimal Rp12 juta/semester.
- Akreditasi B: maksimal Rp4 juta/semester.
- Akreditasi C: maksimal Rp2,4 juta/semester genap dua tahun.