Terbaru! Besaran UMK Jawa Tengah Tahun 2025 Tertinggi hingga Terendah
Penetapan UMK tentunya akan mengacu pada kebijakan yang lebih tinggi yakni berdasarkan Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Simak besaran UMK Jawa Tengah dalam artikel ini.
Terbaru! Besaran UMK Jawa Tengah Tahun 2025 Tertinggi hingga Terendah – Biasanya, setiap akhir November pemerintah Indonesia akan menetapkan update terbaru terkait UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) yang bertujuan untuk melindungi tenaga kerja.
Tentunya, setiap daerah di Indonesia memiliki upah minimumnya masing-masing sesuai kebijakan, termasuk Jawa Tengah.
Untuk mengetahui besaran UMK Jawa Tengah terbaru, kamu bisa simak artikel yang satu ini, ya.
Berikut Besaran UMK Jawa Tengah Terbaru
Daftar Isi [hide]

Merupakan standar upah bulanan yang ditetapkan oleh pemerintah kota/kabupaten, UMK terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Penetapan UMK tentunya akan mengacu pada kebijakan yang lebih tinggi yakni berdasarkan Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Selain itu, penetapan besaran UMK juga akan mengacu pada hasil diskusi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pengusaha hingga perwakilan pekerja.
Sayangnya, hingga kini belum ada informasi terbaru terkait besaran UMK 2025 di berbagai kota di Indonesia, termasuk Provinsi Jawa Tengah.
Namun, tak perlu khawatir karena Mamikos akan memberikan update terbaru jika informasinya sudah dirilis resmi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, ya.
Sambil menunggu UMK 2025 di Provinsi Jawa Tengah rilis, simak terlebih dahulu besaran UMK 2024 di beberapa provinsi Indonesia berikut ini.
Provinsi Jawa Tengah
UMK 2024 di Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut.
1. Kabupaten Cilacap : Rp 2.479.106

Advertisement
2. Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
3. Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
4. Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
5. Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
6. Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
7. Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
8. Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
9. Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
10. Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
11. Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
12. Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
13. Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
14. Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
15. Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
16. Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
17. Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
18. Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
19. Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
20. Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
21. Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
22. Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287