Terbaru! Besaran UMK Jawa Tengah Tahun 2025 Tertinggi hingga Terendah

Penetapan UMK tentunya akan mengacu pada kebijakan yang lebih tinggi yakni berdasarkan Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Simak besaran UMK Jawa Tengah dalam artikel ini.

01 November 2024 Bella Carla

Terbaru! Besaran UMK Jawa Tengah Tahun 2025 Tertinggi hingga Terendah – Biasanya, setiap akhir November pemerintah Indonesia akan menetapkan update terbaru terkait UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) yang bertujuan untuk melindungi tenaga kerja.

Tentunya, setiap daerah di Indonesia memiliki upah minimumnya masing-masing sesuai kebijakan, termasuk Jawa Tengah.

Untuk mengetahui besaran UMK Jawa Tengah terbaru, kamu bisa simak artikel yang satu ini, ya.📖😊

Berikut Besaran UMK Jawa Tengah Terbaru

Besaran UMK Jawa Tengah
imgsrv2.voi.id

Merupakan standar upah bulanan yang ditetapkan oleh pemerintah kota/kabupaten, UMK terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Penetapan UMK tentunya akan mengacu pada kebijakan yang lebih tinggi yakni berdasarkan Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Selain itu, penetapan besaran UMK juga akan mengacu pada hasil diskusi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pengusaha hingga perwakilan pekerja.

Sayangnya, hingga kini belum ada informasi terbaru terkait besaran UMK 2025 di berbagai kota di Indonesia, termasuk Provinsi Jawa Tengah.

Namun, tak perlu khawatir karena Mamikos akan memberikan update terbaru jika informasinya sudah dirilis resmi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, ya.

Sambil menunggu UMK 2025 di Provinsi Jawa Tengah rilis, simak terlebih dahulu besaran UMK 2024 di beberapa provinsi Indonesia berikut ini.

Provinsi Jawa Tengah

UMK 2024 di Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut.

1. Kabupaten Cilacap : Rp 2.479.106

2. Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690

3. Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571

4. Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005

5. Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947

6. Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641

7. Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175

8. Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890

9. Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327

10. Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012

11. Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482

12. Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500

13. Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366

14. Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000

15. Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516

16. Kabupaten Blora : Rp 2.101.813

17. Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689

18. Kabupaten Pati : Rp 2.190.000

19. Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888

20. Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915

21. Kabupaten Demak : Rp 2.761.236

22. Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287

Close