BI Checking Jelek Apa Bisa Dihapus? Ini Cara Pemutihan BI Checking agar Bisa Pinjam Lagi
Status BI checking yang buruk dapat memberikan banyak dampak merugikan, salah satunya tidak bisa lagi meminjam uang di bank. Nah, jika BI checkingmu jelek dan ingin memulihkannya kembali. Baca cara pemutihannya dalam artikel ini.
BI Checking Jelek Apa Bisa Dihapus? Ini Cara Pemutihan BI Checking agar Bisa Pinjam Lagi – BI Checking atau SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah sebuah sistem yang mencatat historis lancar atau tidaknya seseorang dalam membayar sebuah pinjaman atau kredit. Jika sering telat atau menunggak, maka status BI Checking akan buruk atau bahkan masuk ke dalam daftar hitam/blacklist.
Masuk ke dalam daftar hitam BI checking merupakan salah satu hal yang paling ditakuti dewasa ini. Hal ini dikarenakan jika seseorang memiliki catatan BI checking yang jelek, maka salah satu dampak kerugiannya akan sulit bagi mereka untuk mengajukan pinjaman bank lagi di masa depan.
Hal yang seringkali ditanyakan, BI checking jelek apa bisa dihapus dan dipulihkan kembali seperti semula setelah gagal bayar? Jawabannya adalah bisa, namun untuk memulihkan BI checking tentu saja tidak mudah karena memerlukan upaya untuk melunasi semua tunggakan sekaligus beberapa prosedur yang harus diikuti. Berikut informasi lengkap mengenai cara memulihkannya. 📚💸
Daftar Isi
Apa itu BI Checking?

BI checking tentu bukanlah suatu hal yang asing lagi di telinga banyak orang saat ini, apalagi jika kamu sering berhubungan dengan bank atau melakukan peminjaman.
BI checking atau yang dikenal dengan sebutan SLIK OJK merupakan sebuah sistem yang didalamnya mengandung informasi historis atau riwayat kredit seseorang mulai dari pinjaman, cicilan, hingga kartu kredit.
BI checking dikelola secara langsung oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melalui Bank Indonesia. Fungsi dari sistem ini yaitu dapat dijadikan sebagai acuan oleh lembaga keuangan seperti bank ataupun yang lainnya dalam menilai apakah calon peminjam layak diberikan kredit atau tidak.
Sederhananya, BI checking adalah sebuah sistem untuk memeriksa riwayat pembayaran kredit seseorang. Melalui sistem ini, pihak bank atau lembaga keuangan lainnya bisa mengecek atau mendapatkan informasi terkait rekam jejak calon nasabah yang hendak mengajukan kredit atau pinjaman.
Dimana, jika calon nasabah tersebut memiliki catatan BI checking yang baik, maka besar peluangnya untuk diterima, begitupun sebaliknya.
Skor Kredit Dalam Bi Checking
Dalam BI checking, debitur atau seseorang yang melakukan pinjaman akan dikelompokan ke dalam beberapa level atau skor kredit.
Skor-skor tersebut akan mengelompokan debitur berdasarkan kelancaran pembayaran kredit atau pinjamannya. Nah, adapun rincian skor kredit dalam sistem BI checking adalah sebagai berikut:
- Skor ke-1: Skor ini ditujukan untuk debitur yang selalu lancar membayar kredit atau cicilannya sebelum jatuh tempo setiap bulannya tanpa pernah melakukan tunggakan.
- Skor ke-2: Skor ini ditujukan untuk debitur yang dalam perhatian khusus, yaitu debitur yang pernah menunggak cicilan dalam kurun waktu 1-90 hari.
- Skort ke-3: Skor ini ditujukan untuk debitur yang tercatat pernah menunggak cicilan dalam kurun waktu 91-120 hari, debitur ini dianggap tidak lancar dalam membayarkan kredit.
- Skor ke-4: Skor ini ditujukan untuk debitur yang pernah melakukan tunggakan cicilan dalam kurun waktu 121-180 hari, pada skor ini kredit dianggap meragukan.
- Skore ke-5: Skor ini ditujukan untuk debitur yang menunggak dalam pembayaran cicilan kredit dalam kurun waktu lebih dari 180 hari, pada skor ini dianggap kredit macet.
Halaman:
