Biaya Kuliah UKT Jalur SNBP dan Ketentuannya 2024/2025

Kira-kira berapa besaran biaya kuliah UKT Jalur SNBP dan bagaimana ketentuannya? Langsung saja simak infonya di bawah ini, ya.

30 Juni 2024 Lili Y

Kelompok-kelompok Biaya Kuliah UKT

Berdasarkan dari Surat Edaran Dirjen Dikti no. 272/E1.1/KU/2013 tentang kisaran tarif UKT yaitu menjelaskan terkait Kelompok I, II, III, IV, dan V sebagai berikut:

  1. Tarif UKT kelompok yang paling rendah (Kelompok I) rentangnya yang bisa dijangkau oleh masyarakat tidak mampu (misal: kuli bangunan, tukang becak, dll) misal Rp 0,- s.d. Rp500.000. Paling sedikit ada 5% dari total mahasiswa yang diterima membayar UKT Kelompok I
  2. Untuk Kelompok III s.d V masing-masing membayar UKT sesuai dengan kemampuan ekonominya, dimana Kelompok V merupakan kelompok dengan UKT tertinggi sesuai dengan program studi masing-masing. Paling sedikit ada 5% dari total mahasiswa yang diterima membayar UKT Kelompok II dengan rentang Rp500.000,- s.d. Rp1.000.000,-

Dalam menentukan besaran UKT, perguruan tinggi harus memperhatikan aspek keadilan dan keterjangkauan biaya kuliah bagi seluruh mahasiswa.

Selain itu, perguruan tinggi juga harus mempertimbangkan kualitas pendidikan yang diberikan agar tetap dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada seluruh mahasiswanya.

Bagaimana Pengelompokkan Golongan UKT?

Pengelompokan UKT disesuaikan dengan penghasilan orang tua siswa. Tidak semua perguruan tinggi memiliki 8 kelompok, ada juga yang hanya tersedia 5 kelompok. Berikut 8 kelompok golongan UKT:

  1. UKT 0 Peserta Bidikmisi
  2. UKT 1 Penghasilan ≤ 500.000
  3. UKT 2 500.000 < Penghasilan ≤ 2.000.000
  4. UKT 3 2.000.000 < Penghasilan ≤ 3.500.000
  5. UKT 4 3.500.000 < Penghasilan ≤ 5.000.000
  6. UKT 5 5.000.000 < Penghasilan ≤ 10.000.000
  7. UKT 6 10.000.000 < Penghasilan ≤ 20.000.000
  8. UKT 7 20.000.000 < Penghasilan ≤ 30.000.000
  9. UKT 8 Penghasilan > 30.000.000

Penjelasan lebih detailnya:

  1. Kelompok I : Siswa yang penghasilan orang tuanya kurang bahkan sangat kurang seperti tukang becak dengan penghasilan Rp500.000 per bulan.
  2. Kelompok II : Mahasiswa yang penghasilan orang tuanya antara Rp500.000 sampai dengan Rp2.000.000 per bulan.
  3. Kelompok III : Mahasiswa yang penghasilan orang tuanya antara Rp2.000.000 sampai dengan Rp3.500.000,00 per bulan.
  4. Kelompok IV : Mahasiswa yang penghasilan orang tuanya Rp3.500.000,00 sampai dengan Rp5.000.000 per bulan
  5. Kelompok V : Mahasiswa yang penghasilan orang tuanya Rp5.000.000,00 sampai dengan Rp10.000.000 per bulan
  6. Kelompok VI : Mahasiswa yang penghasilan orang tuanya Rp10.000.000,00 sampai dengan Rp20.000.000 per bulan
  7. Kelompok VII : Mahasiswa yang penghasilan orang tuanya Rp20.000.000,00 sampai dengan Rp40.000.000 per bulan
  8. Kelompok VII : Mahasiswa yang penghasilan orang tuanya lebih dari Rp30.00.000,00 per bulan

Perlu diketahui bahwa kelompok tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur SNBP dan tidak melalui jalur lain seperti SNBT atau Mandiri.

Close