Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan kepada Orang Tua? Cari Tahu Hukumnya dalam Islam
Simak penjelasan berikut ini tentang hukumnya memberikan zakat fitrah kepada orang tua.
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan kepada Orang Tua? Cari Tahu Hukumnya dalam Islam β Menjelang berakhirnya bulan ramadan, setiap umat biasanya akan mulai membayar zakat fitrah.
Terdapat 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat, seperti yang telah diterangkan dalam Al-Qurβan surat At-Taubah ayat 60.
Lalu, bagaimana jadinya jika zakat ingin diberikan kepada orang tua? Apakah boleh? Berikut, penjelasannya.
Hukum Memberikan Zakat Fitrah kepada Orang Tua
Berdasarkan pendapat para ulama syafiβi zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga, khususnya anggota keluarga yang wajib dinafkahi oleh muzakki (orang yang membayar zakat), seperti halnya orang tua dan anak.
Mengutip dari laman Lampung NU, memberikan zakat kepada orang tua atau anak tidak diperbolehkan meskipun terdapat alasan seperti anaknya masih kecil dan tidak mampu untuk bekerja, lalu orang tua yang sudah tua dan tidak mempunyai harta yang mencukupi kebutuhannya.
Hal ini didasarkan pada 2 alasan, yaitu mereka merupakan orang-orang yang sudah tercukupi dengan nafkah yang diberikan oleh muzakki.
Lalu, alasan lainnya adalah jika memberikan zakat kepada orang tua atau anaknya, hal ini menunjukkan jika muzakki tidak melaksanakan kewajiban dalam memberikan nafkah kepada orang tua atau anaknya, sebab sudah terpenuhi dari zakat (seandainya hal tersebut diperbolehkan).
Selain itu, tidak diperbolehkannya memberi zakat kepada orang tua juga dikarenakan harta yang dimiliki anak merupakan harta dari kedua orang tuanya. Hal ini diterangkan dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh al-Bazzar βkamu beserta hartamu adalah milik orang tuamuβ.
Bersumber dari laman Detik, berdasarkan Ibn al-Mundzir dijelaskan jika zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua yang tidak mampu sebab dengan pemberian zakat tersebut seakan terpaksa dalam menafkahi orang tuanya.
Pasalnya, menafkahi orang tua sudah menjadi suatu kewajiban anak sehingga tidak diperbolehkan diberi melalui zakat, khususnya zakat mal (zakat harta).

Advertisement
Penutup
Jadi, dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah harus diberikan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat, dan tidak diperkenankan diberikan kepada orang tua.
Telusuri pembahasan informatif lainnya terkait zakat yang bisa ditemukan di blog Mamikos, seperti Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan kepada Saudara Kandung?. Semoga penjelasan ini bermanfaat.
Referensi:
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan kepada Keluarga yang Tidak Mampu? [Daring]. Tautan: https://lampung.nu.or.id/syiar/bolehkah-zakat-fitrah-diberikan-kepada-keluarga-yang-tidak-mampu-q68e1
8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja? [Daring]. Tautan: https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7274373/8-golongan-orang-yang-berhak-menerima-zakat-siapa-saja
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:
Kost Dekat UGM Jogja
Kost Dekat UNPAD Jatinangor
Kost Dekat UNDIP Semarang
Kost Dekat UI Depok
Kost Dekat UB Malang
Kost Dekat Unnes Semarang
Kost Dekat UMY Jogja
Kost Dekat UNY Jogja
Kost Dekat UNS Solo
Kost Dekat ITB Bandung
Kost Dekat UMS Solo
Kost Dekat ITS Surabaya
