Cara Cek NIK Online untuk Daftar PPDB Sekolah Jogja 2024/2025

Ingin tahu cara cek NIK Online untuk daftar PPDB Sekolah Jogja 2024/2024? Yuk, cari tahu caranya dengan membaca artikel ini hingga selesai!

31 Mei 2024 Zuly Kristanto

Jika terdapat terdapat perbedaan antara NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di KTP-el dan dokumen lain resmi yang dikeluarkan negara seperti halnya KK atau akta kelahiran.

Maka, NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berlaku untuk melakukan keperluan administratif adalah NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertulis pada KTP-el.

Perlu diingat bahwa pemerintah telah memberikan ketetapan bahwa setiap Warga Negara Indonesia wajib memiliki satu KTP dan satu NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Jika seseorang diketahui memiliki KTP ganda dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) ganda. Maka, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa penjara maksimal 2 bulan dan atau denda sebesar Rp25.000.000

Cara Mendapatkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Bagi orang yang ingin anaknya memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) harus segera melapor ke kantor desa sesuai domisili.

Pelaporan ini bertujuan agar anak yang baru lahir ini bisa segera memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) sehingga bisa dimasukkan ke dalam kartu keluarga.

Sementara bagi orang dewasa atau yang sudah lebih dari 21 tahun, tetapi belum memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) wajib datang langsung ke Dukcapil untuk melakukan pengisian formulir F1.01 dengan surat pengantar dari desa sesuai dengan domisili.

Selain harus membawa surat pengantar dari dari kantor desa sesuai dengan domisili, yang bersangkutan juga harus membawa dokumen lain, seperti ijazah, passport, dan surat keterangan nikah orang tua.

Namun, apabila pihak yang mengajukan sama sekali tidak memiliki dokumen pendukung.  Maka, pihak yang ingin mengajukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) tetap datang langsung ke Dukcapil untuk melakukan pengisian data F1.04.

Perbedaan NIK dan Nomor KK

Di saat kamu sedang mendaftarkan diri pada PPDB Sekolah Jogja 2024/2025 kamu akan diminta untuk memasukkan Nomor KK.

Pada saat melakukan penginputan data ini jangan sampai keliru. Sebab, antara NIK dan Nomor KK (Kartu Keluarga) memiliki perbedaan.

NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang dimiliki seseorang akan bersifat tetap, sementara Nomor KK (Kartu Keluarga) bisa berubah apabila nama orang yang ada di dalam KK pindah alamat, pindah status, atau membuat KK (Kartu Keluarga) sendiri.

Sehingga sebelum melakukan penginputan data kamu harus benar-benar teliti sehingga tidak ada kesalahan.

Nah, di dalam PPDB Sekolah Jogja 2024/2025 pengecekan NIK dapat dilakukan secara online. Jika kamu ingin mengecek NIK yang dimiliki. Baca terus artikel ini, ya!

Close